Category Archives: Berita Hukum

PKBH FH UAD Memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Anggota Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 bertempat di Sekretariat Pengurus Daerah Ikaitan Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta (PD IAI DIY), PKBH FH UAD memberikan Penyuluhan Hukum melalui Podcast, peserta Podcast merupakan Apoteker dari seluruh Indonesia yang ikut hadir melalui Zoom Meet. Direktur PKBH FH UAD (Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H) menjadi Narasumber pada acara Podcast tersebut dengan tema “LOOK ALIKE SOUND ALIKE PERJANJIAN KERJA DAN PERJANJIAN KERJASAMA APOTEKER”.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H memberikan materi mengenai pentingnya perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama apoteker yang di buat secara sah menurut aturan yang berlaku di Indonesia, Perjanjian Kerja Sama antara Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Modal/Investor harus mencakup beberapa unsur, di antaranya mencakup identitas para pihak, tujuan kerjasama untuk mengelola apotek, pembagian hak dan kewajiban, jangka waktu, pengaturan keuangan dan profit/rugi, penyediaan sarana (modal, bangunan, peralatan) oleh PSA, tanggung jawab pelayanan kefarmasian dan operasional oleh APA, serta klausul pemutusan kontrak dan penyelesaian sengketa.

Perjanjian kerja harus mencakup beberapa unsur, antara lain informasi identitas perusahaan dan pekerja, detail pekerjaan, besaran upah dan cara pembayaran, serta syarat-syarat kerja yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, surat perjanjian juga memuat jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak sebagai bukti sah kesepakatan.

Pada kesempatan tersebut Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. selaku Direktur PKBH FH UAD juga berbagi pengalamannya mengenai pembuatan Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Sama, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. menambahkan bahwa PKBH FH UAD siap menerima konsultasi dari anggota apoteker DIY sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja.

Selain itu Dr. Fanny Dian Sanjaya., S.H., M.H menegaskan bahwa Apoteker harus bisa memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja sama, dan sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja para Apoteker harus lebih teliiti memahami isi perjanjian kerja maupun perjanjian kerja sama tersebut.

PKBH FH UAD TERIMA PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN HUKUM

Pada acara peringatan Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025 Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 PKBH FH UAD menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-4.KP.05.03 TAHUN 2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pemberian Penghargaan bagi Kementerian/ Lembaga/ Instansi/ Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Mitra Kerja Kementerian Hukum, telah ditetapkan sejumlah 381 (tiga ratus delapan puluh satu) Kementerian/ Lembaga/ Instansi/ Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang mendapatkan Penghargaan sebagai Mitra Kerja, PKBH FH UAD menjadi salah satu penerima penghargaan. Penghargaan kepada PKBH FH UAD diberikan atas Kerjasama terkait Dukungan Program Pembentukan Posbankum Kalurahan, Dukungan sebagai Narasumber dan Mentoring Diklat Paralegal Serentak.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto, SE, MSi dan diterima oleh Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH. Penghargaan lainnya juga diberikan kepada Pimpinan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta, Pimpinan Harian Jogja, Pimpinan Cabang BRI Cik Di Tiro Yogyakarta, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Provinsi DIY.

Direktur PKBH FH UAD mengucapakan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan sekaligus sebagai penyemangat dalam membantu Pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka membumikan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat. Hal ini diwujudkan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan merintis Posbankum Kalurahan sehingga akses keadilan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu peningkatan sumber daya manusia dalam rangka memberikan bantuan hukum ditingkat akar rumput juga diupayakan dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta mentoring paralegal.

PKBH FH UAD SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM PADA ACARA RAKORNAS LBH AP PP MUHAMMADIYAH

Pada hari Jumat hingga Ahad, tanggal 8–10 Agustus 2025 bertempat di Gedung SM Tower Jalan Ahmad Dahlan Yogyakarta berlangsung acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PPM) dengan teman “Bersinergi Membangun Hukum yang Berkemajuan dan Berkeadilan: Kontribusi Muhammadiyah dalam Menegakkan Hak-hak Rakyat”. Acara ini diikuti kurang lebih 150 advokat yang bernaung dibawah LBH AP dari daerah maupun provinsi dari seluruh Indonesia.

Acara dibuka oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, MSi, dilanjutkan sambutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ibnu Basuki Widodo, SH, MH dan Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufik Nugroho, SH, MH serta arahan dari Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Dr. Busyro Muqodas, SH, MH. Hari Pertama kemudian dilanjutkan dengan diskusi Mengurai Akar Permasalahan Ketidakadilan Hukum, Ekonomi/Sumber Daya Alam, dan Politik di Indonesia.

Pada hari kedua Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH menyampaikan materi mengenai Pentingnya Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum. Akreditasi bantuan hukum ini juga sangat diperlukan bagi LBH AP di daerah dan provinsi yang baru saja berdiri sebagai pintu masuk meraih kepercayaan rakyat khususnya masyarakat miskin. Selain itu akreditasi juga merupakan sarana untuk dapat mengakses anggaran bantuan hukum dari pemerintah maupun lembaga lembaga donor yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia pada organisasi bantuan hukum. Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH berharap materi ini dapat menambah pengetahuan bagi LBH AP di daerah maupun provinsi yang telah berdiri dalam rangka melakukan akreditasi LBH AP.

Penyelenggaraan PKPA FH UAD Angkatan 8

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (PKBH FH UAD) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kembali melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke 8.

PKPA FH UAD Angkatan 8 dilaksanakan secara daring (online class) melalui Zoom Meeting dimulai pada hari Senin, 21 Juli 2025 hingga Kamis, 31 Juli 2025. Acara pembukaan berlangsung khidmat pada hari Senin, 21 Juli 2025 yang di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (Dr. Megawati S.H., M.Hum.) dan Ketua DPC PERADI Wonosari  (H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M.).

Dr. Megawati S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) serta proses yang panjang dan memerlukan semangat untuk terus belajar. Beliau juga menekankan bahwa ilmu hukum bukanlah sesuatu yang tetap, transformasi teknologi, kerumitan interaksi sosial dan perubahan politik global merupakan elemen yang mendorong para advokat untuk beradaptasi.

Sementara itu, H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M. menambahkan bahwa PKPA merupakan salah satu syarat untuk menjadi seorang advokat, setelah menempuh PKPA ini para calon advokat masih harus melalui proses magang advokat selama 2 tahun berturut-turut, Ujian Profesi Advokat (UPA) dan pengangkatan sumpah atau janji advokat. DPC PERADI Wonosari juga menerima para calon advokat yang ingin magang di DPC PERADI Wonosari.

PKPA FH UAD Angkatan 8 di ikuti oleh 35 peserta yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Lampung, Tangerang, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur hingga Maluku. Bahkan karena antusiasnya para peserta PKPA FH UAD Angkatan 8, salah satu peserta agar tidak ketinggalan mengikuti Pendidikan ini berada di Korea Selatan.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H selaku Direktur PKBH UAD dan Ketua Penyelenggara PKPA FH UAD Angkatan 8 berharap adanya Pendidikan ini melahirkan advokat professional, advokat hebat, dan advokat bermartabat.

PKBH UAD Menghadiri Rakor dan Penandatanganan Adendum Perjanjian dengan Pemkot Yogyakarta

Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Malioboro, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta (Kompleks Balaikota Yogyakarta) Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD menghadiri undangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta Bagian Hukum dalam acara Rapat Koordinasi Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, serta 23 Lembaga Bantuan Hukum salah satunya Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD (PKBH FH UAD).

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S. H., M. H menegaskan, bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang yang berhak menerima bantuan hukum, dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses dan layanan hukum yang adil. Selain itu, bantuan hukum juga diberikan kepada penerima bantuan hukum untuk memastikan terpenuhinya setiap hak konstitusional warga negara sehingga mereka dapat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum . Pemberian bantuan hukum juga dilakukan untuk memastikan penerapan hukum yang merata dan menjamin seluruh warga negara memperoleh haknya untuk mengakses keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PKBH UAD Turut Serta FGD Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin&Kelompok Rentan

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH UAD) turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. FGD yang diselenggarakan di Gedhong Pracimosono Lantai 2, Kompleks Kepatihan, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta pada Kamis, 17 Juli 2025 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kemenkum Kanwil DIY, Biro Hukum Setda DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Bapperida DIY, BPKA DIY, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Kabupaten Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta serta Organisasi Bantuan Hukum yang ada di DIY.

Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH., MH, menjelaskan bahwa keikutsertaan PKBH UAD dalam FGD ini merupakan bentuk implementasi tugas PKBH UAD dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran dalam setiap rancangan dan perumusan kebijakan dalam Pendidikan ilmu hukum maupun bantuan hukum terhadap Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tindak Lanjut Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Raperda ini memperluas cakupan penerima bantuan hukum masyarakat miskin hingga dapat menjangkau masyarakat atau kelompok rentan.

PKBH UAD hadir untuk memberikan masukan dari sisi hukum agar Raperda ini dapat mempermudah penerima bantuan hukum dari masyarakat miskin dan kelompok rentan serta agar bantuan hukum dapat dilaksanakan secara merata sekaligus tepat sasaran.

FGD ini membahas berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak yang hadir terkait substansi Raperda, kriteria pemberi dan penerima bantuan, mekanisme pemberian bantuan dan pembiayaan serta pembatasan perkara perkara tertentu yang tidak dapat diakses dalam raperda ini. FGD ini juga merupakan FGD lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Asniwati, SH dan Jevitin Dita Permatasari, SH hadir dalam acara tersebut mewakili PKBH UAD. PKBH UAD memberikan masukan terkait pasal-pasal yang mengatur mengenai dokumen yang diperlukan dalam mengakses bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, bukti pendukung dalam akses bantuan hukum dan perlunya perluasan akses bantuan hukum bagi korban tindak kejahatan.

PKBH UAD Dukung Anti Suap Di Pengadilan Agama Yogyakarta

Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 PKBH UAD mendapatkan undangan untuk menghadiri Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Yogyakarta. Kegiatan dilakukan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Yogyakarta pukul 09.30 WIB. Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H. Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan materi Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta monitoring dan evaluasi.

Dalam sosialisasi tersebut Direktur PKBH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH., M.H menyatakan komitmen untuk mendukung penuh Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Dukungan itu akan diwujudkan dengan tidak menawarkan, menjanjikan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun yang dapat diduga berkaitan dengan pekerjaan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mencegah tindakan penyuapan dengan cara No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.

PKBH UAD juga menandatangani Pakta Integritas untuk mendukung Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Yogyakarta. Dengan Pakta Integritas ini, advokat dibawah naungan PKBH UAD diharapkan dapat bekerja secara professional atas dasar kejujuran, menjaga martabat dan bertanggung jawab. PKBH UAD juga mengajak pihak – pihak terkait lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi, tanya jawab dari seluruh peserta yang hadir.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKPA FH UAD) Angkatan 8

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) serta DPC PERADI Wonosari kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum;
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar;
  4. Pas Poto ukuran 3X4 = 3 lembar dan 4X6 = 3 lembar dengan latar belakang warna merah;
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran, dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/file/d/1kHimq7xrWNyTBymu1AiQAsIEJQtClIuf/view?usp=sharing

Tempat Pendaftaran :

Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 14, Gedung 1B, Lantai 2, Sayap Selatan,  Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712

Waktu Pendaftaran :

  • Pendaftaran dibuka hingga 20 Juli 2025

Waktu Pelayanan :

  • Senin sampai Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Jumat, pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Sabtu, pukul 08.00 – 13.00 WIB

Biaya Pendaftaran :

Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)

Biaya Pendidikan :

Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)

Tata Cara Pembayaran :

Transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah

atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677

Informasi lainnya dapat menghibungi Hotline di bawah ini :

  1. Nenik Herniyawati, S.H. melalui nomor 08122778248

https://wa.me/qr/P5SUMGPEDMA6I1

  1. Asniwati, S.H. melalui nomor 085725941468

https://wa.me/qr/E25WHZPQDE4RH1

  1. Jevitin Dhita Permatasari ,S.H. melalui nomor 081215743978

https://wa.me/qr/UNVICR7B243BO1

  1. Bima Candra Wijaya, S.H. melalui nomor 081337763797

https://wa.me/qr/KVLOJALFLZ43G1

Continue reading

Kunjungan Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Kanwil DIY ke PKBH FH UAD

Pada hari Kamis, 19 Juni 2025 PKBH FH UAD menerima kunjungan dari Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY). Kunjungan ini merupakan pelaksanaan kegiatan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan yang merupakan salah satu program kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Marsetio Hari Purnomo, S.H. selaku perwakilan dari Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait implementasi kebijakan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bantuan Hukum) demi meningkatkan kualitas pelaksanaan Bantuan Hukum di wilayah DIY. Kemudian Yudhi Rahmanto, S.IP menyampaikan kegiatan ini adalah dalam rangka mengumpulkan informasi atas implementasi Permenkumham No 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang dilakukan oleh PKBH FH UAD.

Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menyampaikan selama ini data masyarakat tidak mampu belum terintegrasi dalam suatu sistem yang mudah diakses oleh pencari keadilan sehingga masyarakat miskin terkadang terkendala dalam memperoleh pengakuan tidak mampu dari Pemerintah. Sedangkan salah satu syarat untuk mendapatkan akses bantuan hukum dari negara adalah adanya pengakuan miskin dari Pemerintah.  Yang kedua, kendala yang di hadapi adalah perjanjian bantuan hukum antara Kanwilkum DIY dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) hanya berlaku selama 1 (satu) tahun sementara terkadang dalam penanganan perkara hingga memperoleh kekuatan hukum tetap membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun sehingga penanganan perkara tidak dapat diajukan pada tahun anggaran berikutnya. Selain itu Direktur PKBH FH UAD,  Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H mengusulkan agar Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di bawah Perguruan Tinggi dapat dipergunakan sebagai salah satu nilai tambah dalam rangka peningkatan Akreditasi Fakultas Hukum sehingga dalam hal ini diperlukan sinergi antara Kemenkum dengan Kemendikti.

PKBH FH UAD berharap kegiatan ini dapat digunakan merumuskan langkah-langkah strategis guna memperkuat peran pemberi bantuan hukum dan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum sebagai bagian dari transformasi layanan hukum yang lebih profesional, progresif dan bermartabat.

FH UAD SELENGGARAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT ANGKATAN 8

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) serta DPC PERADI Wonosari kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendaftaran pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka mulai tanggal 09 Januari  – 20 Juli 2025. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli  – 31 Juli 2025 secara on line. PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat – syarat untuk mengikuti PKPA di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sendiri cukup mudah antara sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum;
  2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- dan biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000,- secara tunai melalui Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 14, Gedung 1B, Lantai 2, Sayap Selatan,  Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712 atau melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677;
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan;
  4. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar;
  5. Pas Poto ukuran 3X4 = 3 lembar dan 4X6 = 3 lembar dengan latar belakang warna merah;

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas maka peserta wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat hingga akhir dengan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh PERADI. Materi ini terdiri dari Materi Dasar, Materi Hukum Acara (Litigasi), Materi Non Litigasi, dan Materi Pendukung (Keterampilan Hukum). Selain itu terdapat materi pengetahuan khusus seperti Medical Forensik, Linguistik Forensik dan Digital Forensik. Materi sesuai kurikulum PERADI ini akan disampaikan oleh pengajar – pengajar yang profesional dalam bidangnya yang berasal dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Praktisi (advokat) dan Akademisi (dosen).

Bagi lulusan fakultas hukum yang berminat mendaftar bisa langsung menghubungi melalui saluran telekomunikasi yang telah disediakan melalui dengan menghubungi Telp. (0274) 563515 Ext. 1712  atau dapat pula langsung menghubungi Nenik Herniyawati, S.H. melalui nomor 08122778248, Asniwati, S.H melalui nomor 085725941468, Jevitin Dhita Permatasari ,S.H. melalui nomor 081215743978, atau Bima Candra Wijaya, S.H. melalui nomor 081337763797.