PKBH FH UAD Berpartisipasi dalam Forum Diskusi Hukum Kabupaten Sleman Bahas Penyesuaian Pidana Daerah
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) berpartisipasi dalam Forum Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada hari Sabtu, 20 Juni 2026 dengan tema “Menilik Kembali Pidana di Daerah Pasca Undang-Undang Penyesuaian Pidana”. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Acara tersebut dibuka dan dihadiri langsung oleh H. Harda Kiswaya, S.E., M.Si., selaku Bupati Sleman. Kehadiran Bupati menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendorong harmonisasi regulasi daerah yang sejalan dengan perkembangan hukum nasional serta penguatan budaya hukum di masyarakat.
Forum diskusi ini juga menghadirkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa paradigma hukum pidana di Indonesia saat ini mengalami pergeseran yang cukup fundamental. Paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan negara terhadap pelaku tindak pidana mulai bergeser menuju pendekatan yang lebih humanis melalui keadilan korektif dan keadilan restoratif.

Menurut Prof. Edward, keadilan korektif bertujuan memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat, sedangkan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan hak dan kondisi korban. Pendekatan tersebut diarahkan untuk mewujudkan integrasi sosial, meminimalkan penggunaan pidana penjara sebagai pilihan utama, serta mengurangi efek pelabelan yang sering kali menyulitkan mantan pelaku untuk kembali beradaptasi di lingkungan sosialnya.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan perkembangan hukum pidana di daerah setelah adanya berbagai penyesuaian regulasi yang berdampak pada pembentukan maupun pelaksanaan peraturan daerah. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk bertukar pandangan mengenai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang selaras dengan perkembangan hukum nasional.
PKBH FH UAD sebagai lembaga yang memiliki fokus pada konsultasi, bantuan hukum, serta pengabdian kepada masyarakat memandang bahwa forum semacam ini memiliki peran penting dalam memperkuat sinergi antar unsur penegak hukum. Kehadiran perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi bantuan hukum menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai isu terkait implementasi ketentuan pidana dalam peraturan daerah menjadi perhatian utama. Perubahan regulasi pada tingkat nasional menuntut adanya penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun ketidaksesuaian dalam penerapannya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar proses harmonisasi peraturan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Partisipasi PKBH FH UAD dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan peningkatan budaya hukum di masyarakat. Sebagai lembaga yang berada di lingkungan perguruan tinggi, PKBH FH UAD tidak hanya berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, tetapi juga aktif mengambil bagian dalam berbagai forum akademik dan praktis yang berkaitan dengan perkembangan hukum nasional maupun daerah.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, PKBH FH UAD diharapkan dapat memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai institusi sekaligus memberikan perspektif akademik yang mendukung terciptanya kebijakan hukum daerah yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis pada prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan keadilan.
Ke depan, PKBH FH UAD berkomitmen untuk terus mendukung berbagai upaya peningkatan kualitas hukum di Indonesia melalui kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta partisipasi aktif dalam forum-forum strategis yang membahas isu-isu hukum aktual. Dengan demikian, keberadaan PKBH FH UAD diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum yang berkelanjutan, humanis, dan berkeadilan.



