PKBH FH UAD Hadiri Pelantikan LBH Sinar Utama PWM DIY dan Kuliah Umum, Perkuat Jejaring Bantuan Hukum Berbasis Nilai Keumatan
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) menghadiri Pelantikan Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Utama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan pada Sabtu, 27 Juni 2026, di Aula Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yogyakarta. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat gerakan dakwah Muhammadiyah melalui bidang hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkeadilan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi pelantikan pengurus LBH Sinar Utama DIY, dilanjutkan dengan sambutan dari jajaran pimpinan serta kuliah umum bertajuk “Kesadaran Hukum sebagai Wujud Ketakwaan: Menjaga Hak, Menunaikan Kewajiban, dan Menegakkan Keadilan” yang disampaikan oleh Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Materi tersebut menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi nilai-nilai keislaman dan tanggung jawab sosial warga Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
PKBH FH UAD menyambut baik hadirnya LBH Sinar Utama DIY sebagai mitra strategis dalam mengembangkan pelayanan hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam Berkemajuan. Sinergi antarlembaga Muhammadiyah di bidang hukum diharapkan mampu memperluas jangkauan pendampingan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan literasi hukum yang berpijak pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan.

Kehadiran PKBH FH UAD dalam kegiatan ini mencerminkan peran aktif lembaga dalam mempererat jejaring kelembagaan di lingkungan Muhammadiyah, khususnya dalam pengembangan bantuan hukum, pendidikan hukum kepada masyarakat, serta advokasi yang berorientasi pada tegaknya keadilan. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin terbangun penguatan gerakan dakwah Muhammadiyah yang diwujudkan tidak hanya melalui pendidikan dan pelayanan sosial, tetapi juga melalui perlindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.


