Category Archives: Berita Hukum

PKBH UAD Adakan Diklat Paralegal Bersertifikat CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid)

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024. Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini bekerjasama dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. menyampaikan betapa pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi paralegal. Paralegal itu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berpedoman pada kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kurikulum wajib ini terdiri dari 3 (tiga) hari kegiatan dikelas dan 3 (tiga) bulan kegiatan di luar kelas. Materi on class terdiri dari Pengantar hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, Teknik Komunikasi Bagi Paralegal, Prosedur Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Teknik Penyusunan Dokumen, Laporan, Pengaduan dan Kronologis dan kegiatan out class berupa Aktualisasi Peran Paralegal.

Fanny lebih lanjut menjelaskan Paralegal wajib mendapatkan legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Legalitas tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat kompetensi paralegal oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sehingga peserta diklat yang telah dinyatakan lulus mendapatkan gelar non akademis CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) bukan hanya sekedar peserta kegiatan paralegal.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi paralegal yang tersertifikasi dan diakui oleh pemerintah artinya memiliki legalitas dalam kompetensi keparalegalannya. Selain itu paralegal yang telah tersertifikasi juga dapat digunakan sebagai syarat untuk meningkatkan akreditasi organisasi bantuan hukum.

PKBH UAD Perluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

PKBH UAD merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum RI sebagai organisasi bantuan hukum di wilayah DIY. PKBH UAD dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin di wilayah DIY kemudian menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum Wilayah DIY. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di Kantor Kemenkum Wilayah DIY.

Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip negara hukum dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Implementasi dari kerjasama ini adalah memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Masyarakat miskin dapat menggunakan jasa advokat dari PKBH UAD secara cuma – cuma.

Terdapat 26 OBH yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum Wilayah DIY  dan semuanya telah mendapatkan akreditasi dariKemenkum RI, sehingga dapat memberikan bantuan hukum yang berkualitas. Masyarakat DIY yang tidak mampu dan memenuhi kriteria sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis melalui PKBH UAD atau melalui sistem layanan terpadu Kemenkum DIY.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Angkatan IV

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Pendaftaran pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka mulai tanggal 01 Februari – 04 April 2020. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 06 April – 18 April 2020 bertempat di Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat – syarat untuk mengikuti PKPA di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sendiri cukup mudah antara sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum
  2. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000 secara tunai melalui Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 9, Semaki Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712 atau melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  4. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar
  5. Pas Poto ukuran 3X4 = 4 lembar dan 4X6 = 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas maka peserta wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang akan dilaksnakan di Laboratorium Hukum Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan, Sayap Timur, Lantai 7 dengan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh PERADI. Materi ini terdiri dari Materi Dasar, Materi Hukum Acara (Litigasi), Materi Non Litigasi, dan Materi Pendukung (Keterampilan Hukum). Materi sesuai kurikulum PERADI ini akan disampaikan oleh pengajar – pengajar yang profesional dalam bidangnya yang berasal dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Praktisi (advokat) dan Akademisi (dosen). Bagi lulusan fakultas hukum yang berminat mendaftar bisa langsung menghubungi melalui saluran telekomunikasi yang telah disediakan melalui dengan menghubungi Telp. (0274) 563515 Ext. 1712  atau dapat pula langsung menghubungi Nenik Herniyawati,S.H. melalui nomor 08122778248 atau Asniwati,S.H melalui nomor 085725941468.

 

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PKBH FH UAD DENGAN KANWIL KUMHAM DIY

JpegPada tanggal 1 April 2015 bertempat di Aula Kanwil Kumham DIY, PKBH FH UAD yang diwakili oleh Fanny Dian Sanjaya, SH selaku Direktur beserta Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebanyak 16 lembaga yang telah terakreditasi di wilayah DIY melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum Of Understanding (MOU) dan perjanjian kerja dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM DIY.

Berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, MOU dan perjanjian kerja tersebut terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum khusus bagi orang yang tidak mampu / miskin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun anggaran 2015.

Dalam sambutannya Kakanwil DIY, Endang Sudirman menyampaikan agar target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan ankuntabel serta tepat sasaran untuk masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, terkait hal ini maka dibentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum tingkat dareah yang berfungsi melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum diseluruh Indonesia. Continue reading

Syarat-syarat Perkawinan

Syarat-syarat Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Continue reading