PKBH FH UAD Perkuat Komitmen Layanan Bantuan Hukum melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Semester I Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Malioboro, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program bantuan hukum yang telah berjalan selama Semester I Tahun Anggaran 2026. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta.
PKBH FH UAD sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang diundang dalam kegiatan tersebut memandang evaluasi berkala sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Melalui forum ini, setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman pelaksanaan layanan, berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, serta memberikan masukan konstruktif guna penyempurnaan mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum pada periode berikutnya.

Forum koordinasi tersebut turut dihadiri oleh berbagai Organisasi Bantuan Hukum, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Yogyakarta. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan bantuan hukum yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, PKBH FH UAD menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memperluas akses masyarakat miskin terhadap keadilan sekaligus memperkuat perlindungan hukum sebagai bagian dari terwujudnya sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.



