FH UAD SELENGGARAKAN PENDIDIKAN ADVOKAT

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) serta DPC PERADI Wonosari kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Pendaftaran pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka mulai tanggal 09 Januari  – 20 Juli 2025. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli  – 31 Juli 2025 secara on line. PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat – syarat untuk mengikuti PKPA di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sendiri cukup mudah antara sebagai berikut :

Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum

Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- dan biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000,- secara tunai melalui Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 14, Gedung 1B, Lantai 2, Sayap Selatan,  Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712 atau melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677.

Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.

Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar

Pas Poto ukuran 3X4 = 4 lembar dan 4X6 = 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas maka peserta wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat hingga akhir dengan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh PERADI. Materi ini terdiri dari Materi Dasar, Materi Hukum Acara (Litigasi), Materi Non Litigasi, dan Materi Pendukung (Keterampilan Hukum). Selain itu terdapat materi pengetahuan khusus seperti Medical Forensik, Linguistik Forensik dan Digital Forensik. Materi sesuai kurikulum PERADI ini akan disampaikan oleh pengajar – pengajar yang profesional dalam bidangnya yang berasal dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Praktisi (advokat) dan Akademisi (dosen).

Bagi lulusan fakultas hukum yang berminat mendaftar bisa langsung menghubungi melalui saluran telekomunikasi yang telah disediakan melalui dengan menghubungi Telp. (0274) 563515 Ext. 1712  atau dapat pula langsung menghubungi Nenik Herniyawati, S.H. melalui nomor 08122778248 atau Asniwati, S.H melalui nomor 085725941468.

 

PKBH UAD LAKUKAN MONEV PARALEGAL JUSTICE AWARD BERSAMA KEMENKUM DIY

PKBH UAD turut serta dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aktualisasi Paralegal, yang diselenggarakan oleh Kemenkum Kanwil DIY pada hari Senin tanggal 28 April 2025. PKBH UAD berkomitmen untuk meningkatkan nilai – nilai kesadaran hukum masyarakat dengan turut terlibat dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aktualisasi Paralegal di beberapa Kelurahan di Kota Yogyakarta antara lain Kelurahan Pandeyan, Kelurahan Demangan, Kelurahan Cokrodiningratan dan Kelurahan Patangpuluhan.

Kegiatan ini diikuti oleh Nenik Herniyawati, SH, Bima CandraWijaya, SH, Asniwati, SH dan Jevitin Dita Permatasari SH dan Tim dari Kantor Kemenkum Kanwil DIY. Monitoring dan Evaluasi Aktualisasi Paralegal dilakukan dengan hadir langsung ke empat kelurahan tersebut. Dalam arahannya, Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH menyampaikan kepada personel PKBH UAD yang hadir agar menekankan pentingnya pelaporan hasil aktualisasi pelatihan paralegal yang mencakup aspek substantif seperti: Layanan informasi hukum, Bantuan hukum dan Advokasi, Penyelesaian Konflik Hukum, serta mekanisme Rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah terkareditasi oleh Kemenkum DIY atau kantor advokat yang bekerjasama dengan kelurahan setempat. Selain itu, aspek administrasi juga harus menjadi perhatian, seperti keberadaan surat keputusan dari kelurahan, registrasi pelayanan di Google Maps, serta penyediaan sarana prasarana di kelurahan dan publikasi di media.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aktualisasi Paralegal diawali dengan pembukaan dan sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing kelurahan, sesi diskusi yang membahas berbagai ide dan gagasan dalam rangka percepatan program di masing – masing kelurahan. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini berjalan lancar dan harapannya menjadi forum koordinasi yang penting dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas peran paralegal dalam memperkuat akses terhadap keadilan di tingkat kelurahan di Kota Yogyakarta.

SINERGI PKBH UAD BERSAMA PEMERINTAH DAERAH

Dalam rangka mewujudkan akses bantuan hukum yang lebih luas hingga ke akar rumput dan kalangan terpinggirkan, PKBH UAD selain menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia juga menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. Kerjasama pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin antara lain dilakukan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH selaku Direktur PKBH UAD menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan landasan hukum bagi PKBH UAD untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan sesuai amanat undang – undang dan peraturan hukum yang ada di daerah. Perjanjian kerjasama ini juga menjadi komitmen resmi PKBH UAD untuk melaksanakan program bantuan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai amanah yang telah ditetapkan.

Kerjasama ini menandai kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan PKBH UAD dalam mewujudkan keadilan yang progresif di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Di Kota Yogyakarta sendiri tidak semua perkara hukum bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kerjasama ini. Di antaranya adalah tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika. Kemudian tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang

Masyarakat yang ingin mengakses layanan bantuan hukum tersebut tidak dipungut biaya dengan syarat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dibuktikan dengan kepemilikan kartu menuju sejahtera, kartu Indonesia pintar, kartu perlindungan sosial atau kartu keluarga sejahtera, kartu jaminan kesehatan khusus atau surat keterangan yang dibuat oleh organisasi bantuan hukum dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Harapannya agar bantuan hukum dapat diberikan tepat sasaran dan mampu mendukung penegakan hukum adil, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat miskin yang sulit mendapatkan akses keadilan di daerah.

PKBH UAD Adakan Diklat Paralegal Bersertifikat CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid)

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024. Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini bekerjasama dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. menyampaikan betapa pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi paralegal. Paralegal itu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berpedoman pada kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kurikulum wajib ini terdiri dari 3 (tiga) hari kegiatan dikelas dan 3 (tiga) bulan kegiatan di luar kelas. Materi on class terdiri dari Pengantar hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, Teknik Komunikasi Bagi Paralegal, Prosedur Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Teknik Penyusunan Dokumen, Laporan, Pengaduan dan Kronologis dan kegiatan out class berupa Aktualisasi Peran Paralegal.

Fanny lebih lanjut menjelaskan Paralegal wajib mendapatkan legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Legalitas tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat kompetensi paralegal oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sehingga peserta diklat yang telah dinyatakan lulus mendapatkan gelar non akademis CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) bukan hanya sekedar peserta kegiatan paralegal.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi paralegal yang tersertifikasi dan diakui oleh pemerintah artinya memiliki legalitas dalam kompetensi keparalegalannya. Selain itu paralegal yang telah tersertifikasi juga dapat digunakan sebagai syarat untuk meningkatkan akreditasi organisasi bantuan hukum.

PKBH UAD Perluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

PKBH UAD merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum RI sebagai organisasi bantuan hukum di wilayah DIY. PKBH UAD dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin di wilayah DIY kemudian menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum Wilayah DIY. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di Kantor Kemenkum Wilayah DIY.

Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip negara hukum dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Implementasi dari kerjasama ini adalah memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Masyarakat miskin dapat menggunakan jasa advokat dari PKBH UAD secara cuma – cuma.

Terdapat 26 OBH yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum Wilayah DIY  dan semuanya telah mendapatkan akreditasi dariKemenkum RI, sehingga dapat memberikan bantuan hukum yang berkualitas. Masyarakat DIY yang tidak mampu dan memenuhi kriteria sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis melalui PKBH UAD atau melalui sistem layanan terpadu Kemenkum DIY.

Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat di Kelurahan Pandeyan

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) menggelar Penyuluhan Hukum dengan materi Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin pada masyarakat Lanjut Usia (Lansia) di Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta hari Senin, 5 Mei 2025.

Penyuluhan ini bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya dan masyarakat di Kelurahan Pandeyan pada khususnya. Harapannya adalah maysarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan akses bantuan hukum.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Divisi Litigasi PKBH FH UAD, Asniwati, S.H. saat menyampaikan materi bantuan hukum pada acara tersebut. Menurutnya, karena sejauh ini masih banyak kasus-kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan akses bantuan hukum.

Nenik Herniyawati, S.H. selaku Kepala Bidang Non Litigasi menambahkan, dari penyuluhan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat dan budayanya. Dengan kemajuan di berbagai aspek kehidupan, jelas bahwa keberadaan hukum sangat penting dan sudah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hukum demi terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum. Dari acara yang diikuti oleh masyarakat Kelurahan Pandeyan ini, PKBH FH UAD berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan akses bantuan hukum.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Angkatan IV

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Pendaftaran pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka mulai tanggal 01 Februari – 04 April 2020. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 06 April – 18 April 2020 bertempat di Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat – syarat untuk mengikuti PKPA di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sendiri cukup mudah antara sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum
  2. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000 secara tunai melalui Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 9, Semaki Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712 atau melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  4. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar
  5. Pas Poto ukuran 3X4 = 4 lembar dan 4X6 = 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas maka peserta wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang akan dilaksnakan di Laboratorium Hukum Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan, Sayap Timur, Lantai 7 dengan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh PERADI. Materi ini terdiri dari Materi Dasar, Materi Hukum Acara (Litigasi), Materi Non Litigasi, dan Materi Pendukung (Keterampilan Hukum). Materi sesuai kurikulum PERADI ini akan disampaikan oleh pengajar – pengajar yang profesional dalam bidangnya yang berasal dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Praktisi (advokat) dan Akademisi (dosen). Bagi lulusan fakultas hukum yang berminat mendaftar bisa langsung menghubungi melalui saluran telekomunikasi yang telah disediakan melalui dengan menghubungi Telp. (0274) 563515 Ext. 1712  atau dapat pula langsung menghubungi Nenik Herniyawati,S.H. melalui nomor 08122778248 atau Asniwati,S.H melalui nomor 085725941468.