Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan, PKBH FH UAD dan Kanwil Kemenkum DIY Gelar Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Gunungkidul
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bertema “Teknik Pelaporan/Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan” pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kalurahan Patuk, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Kalurahan Patuk, perangkat kalurahan, serta Bhabinkamtibmas Polsek Patuk, yang turut mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pemberdayaan masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat dalam mengenali berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak dan perempuan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan serta penanganan yang tepat apabila terjadi tindak kekerasan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memiliki keberanian untuk melapor dan mengetahui berbagai layanan yang dapat diakses guna memperoleh perlindungan hukum.
Materi yang disampaikan berfokus pada teknik pelaporan dan penanganan pengaduan korban kekerasan, mulai dari langkah awal yang harus dilakukan korban maupun saksi, prosedur penyampaian laporan kepada aparat yang berwenang, hingga pentingnya menjaga bukti dan memperoleh pendampingan selama proses penanganan perkara.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai prosedur pelaporan, bentuk perlindungan yang tersedia bagi korban, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga tidak perlu merasa khawatir atau bingung apabila menghadapi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak dan perempuan. Saat ini, Kalurahan Patuk telah memiliki Paralegal Bersertifikat yang siap memberikan informasi hukum awal, membantu masyarakat memahami prosedur pelaporan, serta mengarahkan korban untuk memperoleh layanan pendampingan dan perlindungan dari instansi yang berwenang. Kehadiran paralegal di tingkat kalurahan diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus mempercepat penanganan setiap pengaduan yang disampaikan.
Melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat ini, PKBH FH UAD bersama Kantor Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta berharap masyarakat Kalurahan Patuk semakin memahami mekanisme pelaporan dan penanganan pengaduan korban kekerasan, memiliki keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi, serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memperkuat kesadaran hukum serta memperluas akses terhadap perlindungan hukum bagi korban kekerasan.


