Definisi Ilmu Politik

Definisi Ilmu Politik

Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita mengenal sebuah pepatah “gemah ripah loh jinawi”. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy) dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution). Pemikiran politik di dunia barat banyak dipengaruhi oleh filsuf Yunani Kuno abad ke-5 SM, seperti Plato dan Aristoteles menganggap politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik yang terbaik.
Dewasa ini definisi mengenai politik yang sangat normatif itu telah mendesak yang lebih menekankan pada upaya (means) untuk mencapai masyarakat yang baik, seperti kekuasaan, pembuatan keputusan, kebijakan, alokasi nilai dan sebagainya. Pada umumnya politik dapat dikatakan bahwa politik adalah usaha untuk mentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis. Usaha untuk menggapai the good life ini menyangkut bermacam-macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem, serta cara-cara melaksanakan tujuan tersebut. Cara-cara yang dapat dipakainya dapt bersifat persuasi (meyakinkan) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan ini hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Menurut Rod Hague et al, politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya. Ada pendapat lain yang datang dari Andrew Heywood yang menyatakan bahwa politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat lepas dari gejala konflik dan kerja sama.
Di samping itu ada definisi-definisi lain yang lebih bersifat pragmatis, perbedaan-perbedaan dalam definisi disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik. Unsur ini diperlukan sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lain. Konsep-konsep itu antara lain:
–          Negara
–          Kekuasaan (power)
–          Pengambilan keputusan (decision making)
–          Kebijakan (policy, beleid)
–          Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation)
Bidang-bidang Ilmu Politik   
Dalam Contemporary Political Science terbitan UNESCO 1950, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang, yaitu:
1.      Teori politik
–          Teori politik;
–          Sejarah perkembangan ide-ide politik.
2.      Lembaga-lembaga politik
–          Undang-undang Dasar;
–          Pemerintah nasional;
–          Pemerintah daerah dan lokal;
–          Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah;
–          Perbandingan lembaga-lembaga politik.
3.      Partai-partai, golongan-golongan (groups) dan pendapat umum
–          Partai-partai politik;
–          Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi;
–          Partisipasi warga negara dalam pemerintah dan administrasi;
–          Pendapat umum.
4.      Hubungan Internasional
–          Politik internasional;
–          Organisasi-organisasi dan administrasi internasional;
–          Hukum Internasional.
Teori politik yang merupakan bidang pertama dari ilmu politik adalah bahasan sistematis dan generalisasi-generalisasi dari fenomena politik. Teori politik bersifat spekulatif sejauh menyangkut norma-norma untuk kegiatan politik, tetapi dapat juga bersifat menggambarkan atau membandingkan atau berdasarkan logika. Ide-ide politik sering juga dibahas menurut sejarah perkembangannya, oleh karena setiap ide politik selalu erat hubungannya dengan pikiran-pikiran dalam masa ide itu lahir.
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu-Ilmu Sosial Lainnya
1.      Filsafat
Ilmu pengetahuan lain yang sangat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta (universe) dan kehidupan manusia. Filsafat menjawab pertanyaan seperti: Apakah asas-asas yang mendasari fakta? Apakah yang dapat saya ketahui? Apakah asas-asas dari kehidupan? Filsafat sering merupakan pedoman bagi manusia dalam menentukan sikap hidup dan tingkah lakunya.
Ilmu politik terutama sangat erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula dan nilai (value) dari negara. Negara dan manusia di dalamnya dianggap sebagai sebagian dari alam semesta. Etika membahas persoalan yang menyangkut norma-norma baik / buruk. Penilaian semacam ini, jika diterapkan dalam politik menimbulkan berbagai pertanyaan sebagai berikut:
  1. Apakah sebenarnya tujuan dari negara itu?

  2. Bagaimana seharusnya sifat sistem pemerintahan yang terbaik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut?

  3. Bagaimana seorang pemimpin harus bertindak untuk keselamatan negara dan warganya?

Dengan demikian kita sampai pada bidang filsafat politik yang membahas masalah politik dengan berpedoman kepada suatu sistem nilai dan norma-norma tertentu.
2.      Sejarah
Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Perbedaan pandangan antara ahli sejarah dengan sarjana ilmu politik ialah bahwa ahli sejarah selalu meneropong masa yang lampau dan inilah yang menjadi tujuannya, sedangkan sarjana ilmu politik biasanya lebih melihat ke depan (future oriented). Bahan mentah yang disajikan oleh ahli sejarah, teristimewa sejarah kontemporer, oleh sarjana ilmu politik hanya dipakai untuk menemukan pola-pola ulangan (recurrent patterns) yang dapat membantu untuk menentukan suatu proyeksi masa depan. Sarjana ilmu politik tidak puas dengan hanya mencatat sejarah, tetapi ia akan selalu mencoba menemukan dalam sejarah pola-pola tingkah laku politik (patterns of political behavior) yang memungkinkannya untuk dalam batas-batas tertentu menyusun suatu pola perkembangan untuk masa depan dan memberi gambaran bagaimana sesuatu keadaan dapat diharapkan akan berkembang dalam keadaan tertentu.
3.      Sosiologi
Diantara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum sifatnya. Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menggunakan pengertian-pengertian dan teori-teori sosiologi, sarjana ilmu politik dapat mengetahui sampai dimana susunan dan stratifikasi sosial memengaruhi ataupun dipengaruhi oleh misalnya keputusan kebijakan, corak dan sifat keabsahan politik, sumber-sumber kewenangan politik, pengendalia sosial dan perubahan sosial.
Baik sosiologi maupun ilmu politik sama-sama mempelajari negara. Akan tetapi sosiologi menganggap negara sebagai salah satu lembaga pengendalian sosial (agent of social control). Sosiologi menggambarkan bahwa pada masyarakat yang sederhana maupun yang kompleks senantiasa terdapat kecenderungan untuk timbulnya proses, pengaturan, atau pola-pola pengendalian tertentu yang formal  maupun yang tidak formal. Jadi, ilmu politik dan sosiologi sama dalam pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai asosiasi (kalai melihat manusia) maupun sebagai sistem pengendalian (system of control). Hanya saja bagi ilmu politik negara merupakan objek penelitian pokok, sedangkan dalam ilmu sosiologi negara hanya merupakan salah satu dari banyak asosiasi dan lembaga pengendalian dalam masyarakat.
4.      Ilmu Hukum
Terutama di negara-negara Eropa, ilmu hukum sejak dulu sangat erat dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang (law enforcement) merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum tata negara dan ilmu negara.
Sarjana hukum melihat negara sebagai lembaga atau instituta dan menganggapnya sebagai organisasi hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia. Fungsi negara ialah menyelenggarakan penertiban, tetapi oleh hukum penertiban ini dipandang semata-mata sebagau tata hukum. Menusia dilihat sebagai makhluk yang menjadi objek dari sistem hukum, dan dianggap sebagai pemegang hak dan kewajiban politik semata-mata. Ilmu hukum tidak melihat manusia sebagai makhluk yang terpengaruh oleh faktor sosial, psikologi dan kebudayaan.
Selain itu ilmu hukum bersifat normatif dan selalu mencoba mencari unsur keadilan. Aliran ini kuat sekali dalam kupasan-kupasan mengenai Negara Hukum (rechstaat), yang menekankan bahwa kadilan (sense of justice) merupakan basis dari seluruh sistem norma yang mendasari negara. Sistem hukum adalah dasar legal dari negara, seluruh struktur dan fungsi negara ditetapkan oleh hukum.
Selain itu masih terdapat ilmu-ilmu sosial lain yang berhubungan sangat erat dengan ilmu politik ini, diantaranya geografi, anropologi, ilmu ekonomi, psikologi sosial dan sebagainya. Karena terbatasnya literatur jadi penulis hanya menyebutkan bagian-bagian yang mendasar saja.
Oke, sekian artikel dari saya, semoga dapat menjadi ilmu tambahan bagi para pembaca semua. Terima kasih.
sumber http://www.densinyo.com/2012/02/definisi-ilmu-politik.html