Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan hukum cuma – cuma diberikan kepada masyarakat dengan syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi permohonan bantuan hukum secara tertulis
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa untuk keperluan Permohonan Bantuan Hukum Pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  3. Apabila tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Beras Miskin, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial dan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin beserta fotocopy yang telah dilegalisir
  4. Melampirkan Identitas Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
  5. Dokumen yang berkaitan dengan perkara (Surat dari Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan)