Category Archives: Artikel Hukum

Perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi

Perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi

Orang sering mencampuradukkan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Adakalanya, orang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun dari dalil-dalil yang dikemukakan, sebenarnya lebih tepat kalau diajukan gugatan wanprestasi. Ini akan menjadi celah yang akan dimanfaatkan tergugat dalam tangkisannya.

Membedakan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebenarnya gampang-gampang susah. Sepintas, kita bisa melihat persamaan dan perbedaanya dengan gampang. Baik perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, sama-sama dapat diajukan tuntutan ganti rugi.

Sementara perbedaannya, seseorang dikatakan wanprestasi apabila ia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.

Sedangkan seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan.

Beberapa sarjana hukum bahkan berani menyamakan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi dengan batasan-batasan tertentu. Asser Ruten, sarjana hukum Belanda, berpendapat bahwa tidak ada perbedaan yang hakiki antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Menurutnya, wanprestasi bukan hanya pelanggaran atas hak orang lain, melainkan juga merupakan gangguan terhadap hak kebendaan.

Senada dengan Rutten, Yahya Harahap berpandapat bahwa dengan tindakan debitur dalam melaksanakan kewajibannya yang tidak tepat waktu atau tak layak, jelas itu merupakan pelanggaran hak kreditur. Setiap pelanggaran hak orang lain berarti merupakan perbuatan melawan hukum. Dikatakan pula, wanprestasi adalah species, sedangkan genusnya adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, bisa saja perbuatan seseorang dikatakan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum. Misalnya A yang sedang mengontrak rumah B, tidak membayar uang sewa yang telah disepakati. Selain belum membayar uang sewa, ternyata A juga merusak pintu rumah B

Namun apabila kita cermati lagi, ada suatu perbedaan hakiki antara sifat perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Bahkan, Pitlo menegaskan bahwa baik dilihat dari sejarahnya maupun dari sistematik undang-undang, wanprestasi tidak dapat digolongkan pada pengertian perbuatan melawan hukum.

M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”, berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum.

Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.

Kemudian dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum). Namun, tuntutan tersebut tidak diajukan apabila gugatan yang diajukan dasarnya adalah wanprestasi.

Ditinjau dari
Wanprestasi
PMH
Sumber hukum

Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari persetujuan (agreement)

PMH menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat perbuatan orang

Timbulnya hak menuntut

Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi)

Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi

Tuntutan ganti rugi

KUHPer telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi

KUHPer tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa dgugat ganti rugi nyata dan kerugian immateriil

Syarat-syarat Perkawinan

Syarat-syarat Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Continue reading

Milad UAD Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Wakaf

Milad UAD Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Wakaf

Peyuluhan_UAD_Hukum_wakaf Dalam rangka Milad ke-52, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan penyuluhan dengan mengangkat tema “Penyuluhan Hukum tentang Perwakafan dan Permasalahannya”

Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 November 2012, di Ruang Sidang Kampus I UAD. hadir sebagai pemateri adalah Hj. Wihandriati, S.H., C.N. (Dosen Fakultas Hukum UAD) dan Henny Astiyanto, S.H., (Dosen Fakultas Hukum dan direktur PKBH FH UAD). Continue reading

KEISTIMEWAAN DIY: Kubu Pro Pemilihan Siap Lobi Komisi II DPR RI

KEISTIMEWAAN DIY: Kubu Pro Pemilihan Siap Lobi Komisi II DPR RI

Dua kelompok masyarakat Jogja yakni pro penetapan dan pro pemilihan terkait keistimewaan DIY telah menyampaikan pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, kemarin (23/5).

Mereka menyampaikan aspirasi kepada DPR dan Pemerintah agar segera menyelesaikan RUUK DIY.

Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto mengatakan, dalam RDPU itu kubu pro penetapan dipimpin Dadang Iskandar meminta masyarakat untuk menerima aspirasi rakyat Jogja, jika tidak maka akan meminta untuk merdeka. Sedangkan kubu pro pemilihan diwakili Ulin El Nuha didampingi Putera PA VIII KGPH Widjojokusumo menyatakan penetapan dan Sabdatama dinilai berlebihan.

Menurut Achiel, apa yang disampaikan kubu pro pemilihan di hadapan anggota DPR dan pemerintah sangat disayangkan karena pemahaman yang disampaikan kepada Panja tersebut justru akan mencederai keistimewaan sendiri.

“Jadi terbukti bahwa mereka yang menyampaikan aspirasi pada adalah mereka yang bukan demi Daerah DIY ke depan. Tapi demi kelompok yang bekepentingan,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/5).

Dihubungi secara terpisah, Ulin membantah jika apa yang disampaikannya tidak untuk Jogja. Ia menegaskan, apa yang ia sampaikan adalah fakta sejarah.

“Kalau ada tuduhan itu tendensinya apa? Karena ini negara konstitusi berdasarkan UUD 45,” ujarnya.

Menurut dia Jogja bergabung dengan NKRI adalah keputusan strategis Sultan Hamengku Buwono IX. Bila tidak bergabung, dimungkinkan sampai sekarang masih menjadi bagian dari Hindia Belanda. Dengan begitu, ia menilai Sabdatama berlebihan. “Makna historis ini harus dipaparkan secara fair,” imbuhnya.

Ulin menegaskan, kubu pro pemilihan ke depan akan getol melobi Komisi II DPR RI. Bahkan ia meyakinkan kepada DPR RI agar tidak takut dengan konstituen yang ada di Jogja, karena tidak ada efek domino antara pemilihan dan penetapan dengan konstituen.sumber

Penyuluhan hukum lewat radio

 Nama Stasiun  :

RADIO SWARA KENANGA JOGJA

Stationality :

CITRA SENI BUDAYA BANGSA

Badan Penyelenggara :

PT Radio   Swara Kenanga  Citra  Budaya

A l a m a t :

Jl. Panti Wredha no.5, Ponggalan, Giwangan,

Umbulharjo,  Yogyakarta

Telephone / Fax. :

0274.410244 – Siaran : 0274.383537

SMS : 08812735909

Email :

swarakenangajogja_am@yahoo.co.id

website :

http://www.kenangajogja.com/

 

ACARA MINGGUAN

JUM’AT

17.00     BINA HUKUM – Bp Heniy Astiyanto, SH

 

 

Kode-kode Administrasi Perkara

Kode-kode Administrasi Perkara

Didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Continue reading

Membuat Surat Keputusan

Membuat Surat Keputusan

 

 Isi surat keputusan :

Surat Keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu

  1. konsiderans,
  2. desideratum dan
  3. diktum.

Konsiderans

Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci kedalam sub topik menimbang,mengingatmembacamendengar dan memperhatikan. Continue reading

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

  1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya.Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan) Continue reading

Penegakan Hukum Lemah Penyelundupan Narkotika Masih Terus Dicoba

 Penegakan Hukum Lemah Penyelundupan Narkotika Masih Terus Dicoba

KOMPAS

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukkan tersangka serta barang bukti 350.000 pil ekstasi dan 200 gram sabu saat merilis hasil pengungkapan sindikat narkoba internasional di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3).

Jakarta, Kompas – Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang dinilai tidak memberikan efek jera. Eksekusi pidana mati tak diterapkan. Sanksi pidana yang dijatuhkan pun cenderung lebih ringan.

Hukuman yang ringan membuat pelaku peredaran gelap narkotika secara internasional beranggapan penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Indonesia tetap menjadi pasar jaringan narkotika internasional.

Demikian diutarakan Direktur Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto dan Wakil Direktur Direktorat Narkotika Polri Komisaris Besar Anjan Pramuka di Jakarta, Selasa (13/3). ”Indonesia menjadi pasar yang bagus karena harga bagus, pemakai besar, dan penegakan hukum masih bisa diatasi. Itu penjelasan Abbas, tersangka dari jaringan Iran yang saya interogasi di Thailand,” kata Benny Mamoto.

Benny menilai, hukuman kepada pelaku kejahatan narkotika masih lemah. ”Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak ada vonis mati,” ujarnya.

Dari sebagian besar kasus, menurut Benny, putusan di pengadilan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebagai contoh, ada warga negara Malaysia yang masuk membawa 44 kilogram sabu ke Indonesia dituntut mati. Namun, putusan yang dijatuhkan hukuman seumur hidup. Selain itu, terdakwa Hartoni juga dituntut hukuman mati, tetapi majelis hakim menghukum selama 20 tahun.

Dengan hukuman yang ringan, pelaku tidak jera. Bahkan, pelaku atau terpidana masih dapat mengendalikan transaksi narkotika melalui jaringan dari dalam penjara. Pegawai lembaga pemasyarakatan (LP) pun terlibat.

BNN menangkap Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli dan dua petugas LP. Mereka diduga terlibat dalam perdagangan narkotika di LP. ”Marwan divonis 13 tahun,” ungkap Benny.

Saat ini, menurut dia, ada 58 terpidana yang divonis mati dengan mengacu UU lama, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Eksekusi terhadap terpidana mati seharusnya cepat dilakukan sehingga pelaku jaringan narkotika internasional tahu penerapan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia sangat keras.

Anjan menambahkan, pemberantasan narkotika tak cukup dilakukan dengan penindakan atau penegakan hukum. Berbagai upaya harus terus dilakukan melalui pemberdayaan dan peran masyarakat. ”Pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga dan lingkungan,” katanya.

Indonesia menjadi incaran jaringan narkotika internasional karena perbedaan harga di negara produsen dengan Indonesia yang tinggi. Sebagai gambaran, ungkap Anjan, harga 1 kilogram sabu di Iran sekitar Rp 100 juta. Di Indonesia, harganya bisa mencapai Rp 1,5 miliar. Bisnis narkotika di Indonesia sangat menjanjikan.

Pencegahan dini, menurut Benny, amat penting agar pangsa pasar narkotika di Indonesia dapat ditekan. Saat ini diperkirakan 3,8 juta warga Indonesia terpengaruh narkotika. Jumlah ini adalah sekitar 2,2 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

Terus menyelundupkan

Tim terpadu Kementerian Keuangan, BNN, TNI, dan Polri, Selasa lalu, menggagalkan penyelundupan 704,2 gram sabu dari Thailand ke Denpasar, Bali, melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan, jaringan narkotika internasional terus coba menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Pelbagai cara ditempuh untuk memasukkan barang haram itu.

Menurut Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Joko Sutoyo Riyadi, penyelundupan itu terungkap dari kecurigaan petugas terhadap paket berisi mesin pemijat elektris dari Thailand ke Denpasar melalui jasa titipan United Parcel Service (UPS). Paket itu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Paket itu diteliti berdasarkan analisis telik sandi (intelijen), manajemen risiko, serta sistem pemeriksaan dan pengawasan.

Paket itu dibongkar. Benda lain berupa bungkusan aluminium foil pun ditemukan. Di dalamnya ada plastik berisi serbuk kristal putih. Serbuk itu diuji di laboratorium dan dipastikan sebagai narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 704,2 gram senilai Rp 1,4 miliar.

Dari temuan itu, menurut Sumirat Dwiyanto dari Bagian Humas BNN, tim menelusuri dan mendatangi alamat tujuan paket di Denpasar. Tim menangkap penerima paket, MA (24) dan MHS (29), dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari kasus itu, kata Sumirat, bandara dicoba sebagai jalur penyelundupan narkotika. Dua bulan ini petugas Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, berkali-kali menggagalkan penyelundupan narkotika. ”Caranya juga berbeda-beda,” katanya.

Kepala Subdirektorat Narkotika Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tony Saputra menambahkan, tersangka pemilik dan pengguna sabu 0,8 gram, Ajun Komisaris Heru Budhi Sutrisno, diancam hukuman lima tahun penjara. Namun, untuk Inspektur Satu Rita, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto berharap hanya dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin. Sebab, tak ada barang bukti kecuali hasil uji urine.

Heru, Kepala Polsek Cibarusah, Bekasi, ditangkap Jumat lalu di rumah dinasnya bersama barang bukti sabu. Saat telepon seluler tersangka diperiksa, nama Rita, perwira unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, muncul berulang kali. Rita juga diamankan.

Tekad nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah tak mungkin memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sendirian. Harus ada satu tekad bersama secara nasional untuk mengakhiri maraknya peredaran narkoba di Indonesia.

”Perlu ada satu tekad nasional. Jika bicara narkoba, saya batasi dulu di sektor saya sendiri,” ujarnya. (bil/win/fer)

Kompas.Com

MA Terbitkan Perma Batasan Tipiring

“Komisi III DPR menilai Laporan Tahunan MA 2011 kurang menjelaskan agenda reformasi peradilan yang dilakukan.”

Ketua MA Harifin A Tumpa sampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2011.

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.

Informasi inilah salah satu yang terungkap dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2011. Laporan tahunan disampaikan Ketua MA Harifin A Tumpa dalam sidang pleno tahunan di ruang Kusumah Atmadja gedung MA, Selasa (28/2). Acara yang diliput media massa ini dihadiri pimpinan pengadilan tingkat banding, hakim agung, serta sejumlah pimpinan lembaga negara.

Tipiring yang perlu mendapat perhatian meliputi Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP. Nilai denda yang tertera dalam pasal-pasal ini tidak pernah diubah negara dengan menaikkan nilai uang. “Menaikkannya sebanyak 10.000 ribu kali berdasarkan kenaikan harga emas,” kata Harifin.

Harifin berharap Perma ini dapat menjadi jembatan bagi para hakim sehingga mampu lebih cepat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama bagi penyelesaian Tipiring sesuai dengan bobot tindak pidananya. “Perma ini juga ditujukan untuk menghindari masuknya perkara-perkara yang berpotensi mengganggu rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat dan secara tidak langsung akan membantu sistem peradilan pidana untuk kita bekerja lebih efektif dan efisien,” harapnya.

Tindak 130 aparat
Dalam kesempatan yang sama, Harifin menyampaikan aspek pengawasan peradilan. Selama tahun 2011 Badan Pengawas Mahkamah Agung telah menerima 3.232 pengaduan. Sebanyak 2.833 merupakan pengaduan langsung dari masyarakat, 285 dari institusi, dan 141 pengaduan disampaikan secara online.

Dari 3.232 pengaduan itu, hanya 130 aparat peradilan yang dihukum. Sebanyak 43 aparat peradilan dikenakan hukuman disiplin berat, 22 dijatuhi hukuman sedang, dan 62 dikenakan hukuman disiplin ringan. Selain itu dua orang dari peradilan militer dikenakan sanksi teguran, dan satu orang lagi dikenakan penahanan ringan.

“Dari total 130 aparatur peradilan yang dikenakan sanksi, mayoritas 38 persen adalah hakim. Disusul staf pengadilan sebesar 19,6 persen, dan panitera pengganti sebesar 11,8 persen,” kata Harifin.

Sedangkan, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pelanggaran disiplin sebanyak 53,85 persen, unprofessional conduct 20,77 persen, dan pelanggaran kode etik 13,85 persen.

Harifin menjelaskan selama 2011, MA dan Komisi Yudisial (KY) telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak empat kali. “Dari MKH itu, satu orang hakim diberhentikan tidak hormat, satu orang hakim diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, satu orang hakim dinonpalukan dan dimutasi, dan satu orang hakim diberi teguran tertulis,” ungkap Harifin yang akan mengakhiri masa jabatan pada 1 Maret 2012.

Menurut Harifin, secara umum capaian pelaksanaan fungsi utama memutus dan mengadili perkara sepanjang tahun 2011, MA terus menunjukkan peningkatan, terlepas dari turunnya jumlah perkara yang diputus secara keseluruhan. “Tingkat clearance rate (rata-rata penyelesaian perkara) yang berhasil dicatat sepanjang tahun 2011 mencapai 117,19 persen. Dari 12.990 perkara yang masuk, MA berhasil mengirim kembali 15.223 perkara (yang telah diputus, red) ke pengadilan pengaju. Catatan ini sangat baik, karena berarti tumpukan perkara di MA terus berkurang,” tegas Harifin.

Terkait dengan perkara yang menarik perhatian publik, khususnya perkara pidana khusus, dalam hal ini perkara tindak pidana korupsi, sepanjang tahun anggaran 2011, sekitar 1.705 perkara yang mayoritas (92,09%) dari jumlah tersebut berujung pada amar penghukuman terhadap terdakwa.

Sebanyak 527 kasus korupsi diputus dengan denda mencapai Rp 53,85 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 427,72 miliar. Sebanyak 560 kasus narkoba dengan denda Rp 374,80 miliar, sebanyak tujuh kasus pencucian uang dengan denda Rp 16,4 miliar, sebanyak 295 kasus perlindungan anak dengan denda Rp 12,511 miliar, serta sebanyak kasus 42 kasus kehutanan dengan denda Rp 3,77 miliar.

“Total denda denda dan uang pengganti yang diselematkan MA mencapai Rp 992,64 miliar,” ungkap Harifin.

Hal lain yang disampaikan dalam laporan tahun 2011 ini terkait capaian dalam program pembaruan peradilan, akses terhadap keadilan, pembinaan dan pengelolaan SDM, alokasi dan relokasi anggaran, material dan akses infrastruktur teknologi informasi, penelitian dan pengembangan pelatihan hukum, peran serta MA dalam forum internasional. Ada juga tentang pelaksanaan sistim kamar, keterbukaan informasi, pelayanan bantuan hukum di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR menilai Laporan Tahunan MA 2011 masih kurang menjelaskan agenda reformasi peradilan yang dilakukan. Menurut Benny, apa saja yang sudah dilakukan, keberhasilan, kegagalan MA selama 2011 berikut persoalannya belum tergambar.

“Apa yang menjadi problem reformasi peradilan belum nampak dalam laporan, lebih banyak daftar perencanaan. Laporan Tahunan MA Tahun 2011 ini belum banyak hal yang baru. Ini masih jauh dari harapan publik,” kritik Benny.

Benny mencontohkan tunggakan perkara dalam laporan tidak dibarengi dengan paparan beban kerja kinerja setiap hakim agung per bulan atau per tahun. Akibatnya, publik tidak tahu berapa beban kerja hakim agung dalam menyelesaikan perkara setiap bulan atau per tahun guna mengukur capaian kinerja para hakim agung baru.

“Ini penting bagi dewan untuk mengetahui akar persoalan masalah peradilan (penumpukan perkara, red). Selain itu, pengajuan PK dua kali masih terjadi di MA dan putusan PK saling bertentangan. Ini tidak dijelaskan. Apa capaian pembaruan hukum luar biasa yang dicapai juga tidak dijelaskan. Makanya, kita berharap dengan ketua MA baru untuk bisa menangkap harapan publik,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Hukumonline.com