Category Archives: Artikel Hukum

Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

       Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya. Walaupun hanya dua pasal, pasal ini sangat favorit dipakai untuk menjerat para pelaku korupsi yang secara keseluruhan telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.Ada beberapa pasal yang tidak mengaitkan korupsi dengan keuangan negara,misalnya pasal tentang penyuapan. Continue reading

HUKUM DAN POLITIK

HUKUM DAN POLITIK

     Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif). Continue reading

PENEGAKAN HUKUM

PENEGAKAN HUKUM

      Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Continue reading

Penemuan Hukum Oleh Hakim

I. Pendahuluan 

Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perUndang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untukmenyelesaikan perkara tersebut. Menurut Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang”. Dan Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”. Untuk mengatasinyadalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding). Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dan hasil penemuan hukum menjadi dasar baginya untuk mengambil keputusan
(Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hal 47) Continue reading

DEMOKRASI VS KEDAULATAN TUHAN

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang Masalah

    Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran tentang  tatanan sosio–politik yang ideal. Bahkan pertama kali dalam sejarah, Demokrasi diyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial. Kedudukan yang sentral dari demokrasi ini telah meluluhlantakan teori-teori lainya mengenai tatanan kekuasaan yang baik. Continue reading

Contoh Pledooi

Contoh Pledooi

Hal : Pledooi/ Nota pembelaan

Dalam perkara pidana No: PDM -1305/SMG/05/2009

Atas nama Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat

Majelis Hakim Yang kami Muliakan

Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Sidang Pengadilan yang Terhormat

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya kita dapat dipertemukan dalam majelis yang kita mulyakan ini.
Selanjutnya kami haturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan, atas kesempatan diberikan kepada kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi ini. Tidak lupa kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dengan maksimal dan seoptimal mungkin. Begitu juga kepada Panitera yang telah dengan tekun dan penuh kesabaran mengikuti serta mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, karena dari fakta-fakta itlah kebenaran materiil akan dapat terungkap, meskipun kita sadari bahwa kebenaran yang terungkap tersebut adalah kebenaran manusia yang mungkin tak lepas dari kekurangan dan kekhilafan. Sedangkan kebenaran yang sejati dan sesungguhnya adalah kebenaran yang datang dari Yang Maha Kuasa. Continue reading

Contoh Eksepsi

Contoh Eksepsi

No       : 16/ Eks/ 2009
Lamp   : –
Hal      : Eksepsi

EKSEPSI

Majelis Hakim yang kami hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Kami selaku penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk membacakan eksepsi ini. Eksepsi ini kami ajukan sebagai hal yang prinsipil, karena ini merupakan hak kami untuk tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran. Continue reading

Contoh Replik

Contoh Replik

REPLIK
(TANGGAPAN PENUNTUT UMUM TERHADAP EKSEPSI)
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA REKI KURNIAWAN, M ARIEF SETIAWAN, SONY HIDAYAT

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Tim Penasehat HukumYang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Sesuai dengan acara persidangan yang telah ditetapkan, maka pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat.

Bahwa Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dalam eksepsinya di muka persidangan pada tanggal 22 Maret 2009 berkesimpulan sebagai berikut: Continue reading

Contoh Duplik

Contoh Duplik

DUPLIK
(TANGGAPAN ATAS REPLIK PENUNTUT UMUM
DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMERASAN)
ATAS NAMA TERDAKWA REKI KURNIAWAN, M ARIF SETIAWAN, DAN SONY HIDAYAT

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Tim Penasehat HukumYang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Bahwa apa yang akan kami sampaikan dalam Duplik ini, merupakan upaya kami untuk mencoba menjelaskan kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat dalam mengikuti maupun mengamati proses persidangan ini. Kami juga mengharapkan Pengadilan tidak terpengaruh dari permintaan-permintaan dan desakan-desakan dari pihak lain yang hendak melemparkan tanggungjawab. Untuk itu kami memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berani mengambil keputusan untuk menyatakan kebenaran yang benar-benar hakiki dan bersandar kepada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .Replik yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum melemahkan Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa. Continue reading

DILEMA AMDAL KAPAL ISAP

Dilema AMDAL Kapal Isap

     Polemik penambangan timah menggunakan kapal isap di daerah lepas pantai (meskipun kenyataannya penambangan dilakukan pula di daerah pantai) di Pulau Bangka sudah menjadi perbincangan sehari-hari. Masyarakat yang menjadi korban dampak dari penambangan ini berteriak dan setiap ada permasalahan, kepala daerah (Bupati, Walikota atau Gubernur) yang bertanggung jawab karena yang menandatangani izin operasi penambangan dengan kapal isap tersebut saling lempar tanggung jawab dan akhirnya berkata kira-kira seperti ini “penambangan timah lepas pantai di daerah tersebut telah melalui kajian lingkungan (AMDAL)”.

    Pertanyaannya, apakah itu AMDAL? dan bagaimana sebenarnya AMDAL itu? Sebagai Dosen pengampu mata kuliah AMDAL Perairan, komisi penilai AMDAL dan cukup berpengalaman pula sebagai penyusun AMDAL, penulis ingin menjelaskan dilema AMDAL penambangan timah lepas pantai dengan mengoperasikan kapal isap. Continue reading