Category Archives: Artikel Hukum

Cybercrime dan Penegakan Hukum Positif Di Indonesia

Cybercrime dan Penegakan Hukum Positif Di Indonesia

    Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain : Continue reading

Peran Pemuda Dalam Meniti Demokrasi Pancasila

Peran Pemuda Dalam Meniti Demokrasi Pancasila

    Sejarah mencatat bahwa perubahan mendasar sejumlah negara di dunia, banyak diantaranya digerakan oleh kaum muda. Demikian pula fase dan periodisasi sejarah perkembangan bangsa Indonesia, yang diawali dari issu nasionalisme yang dimotori kaum muda yang tergabung dalam kelompok studi “Boedi Oetomo” pada tahun 1908.

    Kemudian pada fase selanjutnya, semangat nasionalisme ditindaklanjuti dengan komitmen penyatuan identitas kebangsaan, kebahasaan dan tanah air yang satu, sebagaimana disumpah-ikrarkan pemuda pada tahun 1928 melalui Sumpah Pemuda. Dan sampai pada puncaknya, pada tanggal 17 Agustus 1945, identitas ke-Indonesia-an diproklamirkan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Rentetan fase pergerakan kaum muda di masa perjuangan, disatukan oleh komitmen untuk mencapai kemerdekaan, serta terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh kaum kolonial. Continue reading

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

    Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

      Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Continue reading

Daerah Istimewa dalam NKRI

Daerah Istimewa dalam NKRI

Pemikiran pengaturan Daerah Istimewa telah dilontarkan oleh Prof. Dr. Soepomo selaku  Ketua Panitia Kecil Perancang Undang undang Dasar dalam rapatnya pada tanggal 11dan13 Juli 1945, Rancangan Undang undang Dasar, Bab 1V, pasal 17:

Pembagian Daerah Indonesia dalam daerah daerah besar dan ketjil,dengan bentuk susunan pemerintahanja ditetapkan dengan undang undang,dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dari pada sistim pemerintahan Negara dan hak hak asal usul dari daerah daerah yang bersifat istimewa.

Prof Dr.Soepomo menyatakan asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa itu

Dihubungkan dengan adanya kerajaan kerajaan dijawa maupun luar jawa.yang statusnyaZelfbestuur.

Dia mengatakan pada “sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945” Continue reading

TARIK ULUR MAKANAN

TARIK ULUR MAKANAN

 

     Publik kembali dikejutkan dengan pemberitaan media tentang penarikan produk Indomie di Taiwan dengan alasan mengandung mengandung methyl p-hydroxybenzoate dan asam benzoat. Konsumen Indonesia sempat resah dan bertanya-tanya.Jika Indomie tidak memenuhi standar di Taiwan bagaimana dengan di Indonesia?

     Fenomena serupa sebenarnya bukan hal baru tak terkecuali di Indonesia. Dua tahun yang lalu pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menarik 28 produk susu atau berbahan susu dari China yang mengandung melamin. Continue reading

PELAJARAN BERHARGA DARI PEMENUHAN HAK

PELAJARAN BERHARGA DARI PEMENUHAN HAK

     Konsumen memiliki hak-hak dasar yang pertama kali diperkenalkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy, yakni hak untuk mendapatkan produk yang aman, hak atas informasi mengenai produk, hak untuk memilih produk, dan hak untuk didengar kepentingannya sebagai konsumen. Di Indonesia,   hak-hak dasar konsumen tercantum dalam Undang-undang No  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  (UUPK)  Pasal 4 huruf a sampai d. Tujuan adanya pengaturan hal ini pada hakekatnya adalah melindungi kepentingan konsumen dalam bertransaksi dengan pelaku usaha.

    Kenaikan harga cabai yang sangat tinggi, berdampak memprihatinkan bagi masyarakat.  Beberapa penjual mencampur cabai yang layak konsumsi dengan cabai setengah busuk atau bahkan busuk. Alasan mereka adalah meraih konsumen sebanyak mungkin dengan harga terjangkau. Prinsip ekonomi selalu dikedepankan penjual yakni dengan pengorbanan minimal akan mendapatkan keuntungan maksimal. Penjual juga beralibi bahwa penawaran canbai campuran ke pasar berdasar pada permintaan konsumen yang keberatan jika harus membayar mahal barang yang layak. Continue reading

Naik Kereta Api

Naik Kereta Api

     Lagu Naik Kereta Api yang akrab di telinga kita semasa kecil mengilustrasikan perjalanan dengan kereta api adalah hal yang menyenangkan. Meski lagu itu sekarang tidak lagi relevan menggambarkan realitas yang terjadi di masyarakat, menarik untuk kita jadikan titik awal  menganalisa masalah hukum.

     Kondisi ideal negara hukum sangat identik dengan ketertiban dan kesejahteraan. Lebih sempit dalam lalu lintas transportasi publik, diukur dengan keselamatan, kenyamanan, dan pemenuhan hak-hak penumpang. Bagaimana naik kereta api  menjadi menyenangkan jika keselamatan penumpang justru terancam? Adakah berkereta api secara cuma-cuma, sedangkan konsumen yang telah  membayar relatif mahal pelayanan yang diberikan masih belum optimal?  Ditambah lagi fenomena melambungnya harga tiket oleh permainan calo sampai saat ini masih terjadi. Continue reading

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan para praktisi hukum masih bingung Tentang Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.

    Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Continue reading