Polda Keluarkan Perintah Penyidikan

Polda Keluarkan Perintah Penyidikan

JOGJA- Polda DIJ memastikan bakal segera mengusut kasus penyegelan kantor dan rumah KPH Anglingkusumo oleh sejumlah massa Gerakan Anti Makar (GAM) yang terjadi pada Minggu (29/4) lalu.
Direktur Reskrim Umum Polda DIJ Kombes Pol Kris Erlangga Aji Widjaya  mengungkapkan telah memerintahkan jajarannya menyidik kasus tersebut.
“Surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah saya tanda tangani,” ujar Kris usai menghadiri sosialisasi Implementasi MoU Dewan Pers dengan Polri di Mapolda DIJ kemarin (2/5).
Kris mengatakan dasar penyidikan tersebut laporan yang disampaikan Anglingkusumo ke polda. Laporan itu tertuang dalam LP No : LP/308/IV/2012/DIJ/Ditreskrim dan surat tanda bukti lapor : STBL/308/IV/2012/DIJ/ Ditreskrim. Adapun pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah Koordinator GAM Muchamad Suhud.
“Saya juga sudah membaca  berita acara pemeriksaan Pak Angling,” katanya.
Pria yang pernah bertugas sebagai penyidik utama TK III Tindak Pidana Tertentu Bareskrim ini menjelaskan,  penyidikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, pencemaran nama baik dan memasuki wilayah pribadi tanpa izin sebagaimana tertuang dalam laporan polisi  dilakukan awal pekan depan.
Polisi  mengawali pengusutan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Terutama dari saksi pelapor. “Informasi yang kita peroleh ada tiga orang saksi pelapor yang mengetahui kejadian itu. Mereka akan kita mintai keterangan lebih dulu,” jelasnya.
Kris terlihat hati-hati memberikan keterangan. Ia mengaku kasus tersebut bukan perkara biasa. Dari laporannya masalah itu dipicu masalah internal Pura Pakualaman. Karena itu, pihaknya juga akan mendiskusikan masalah tersebut dengan internal Pakualaman.
Di pihak lain, munculnya berbagai tanggapan pascaaksi GAM itu mendapat perhatian Pengageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman KPH Tjondrokusumo.
Ia menerangkan kedatangan masyarakat yang tergabung dalam GAM ke Pura Pakualaman atas seizin pihaknya sehingga diterima di Bangsal Sewatama. Menurut Tjondrokusumo apa yang disampaikan GAM sejalan dengan langkahnya saat mengeluarkan surat peringatan pertama kepada KPH Anglingkusumo yang diberikan pada 24 April 2012 lalu.  Ia  juga  tak memasalahkan dengan tindakan GAM dalam aksi tersebut.
“Apa yang dikerjakan Gerakan Anti Makar sebagai bentuk simbolis dukungan eksistensi Pakualaman dalam koridor hukum adat,” tegasnya.
Namun demikian, kritik terhadap aksi GAM yang membawa atribut bendera lambang Keraton Jogja yakni Hobo terus bermunculan. Setelah keponakan Sultan HB IX,  KRT Riyo Purbokusumo, kali ini gantian abdi dalem Keraton Jogja Raden Riyo Jogonegoro angkat bicara.
Jogonegoro yang punya nama asli Heru Wahyu Kismoyo itu mengungkapkan,  lambang Hobo yang dihormati pernah tercemar karena digunakan  rokok berlogo Kraton Dalem.
Kini, lambang Hobo dijadikan legitimasi tindakan anarkis dengan  membawa Panji-Panji Kehormatan Hamengku Buwono.
“Demikian juga Pisowanan Agung diplesetkan untuk mobilisasi massa, padahal Pesowanan Agung adalah peristiwa sakral menyatunya raja dengan rakyat atau habluminannas maupun menyatunya manusia dengan Allah  atau habluminallah,” sesal penulis buku Merajut Kembali Pemikiran HB IX ini.
Lain halnya pendapat praktisi hukum sekaligus pengamat budaya Jawa Heniy Astiyanto SH. Ia berharap masalah internal Pakualaman  dapat diselesaikan secara baik-baik. “Konflik budaya jangan sampai menjurus ke kasus hukum,” harapnya.
Menurut Heniy, kalaupun ada masalah cukup dalam lingkup budaya dan tidak sampai ke masalah yuridis. Bila menjadi masalah hukum bisa-bisa yang terkena justru masyarakat yang tidak tahu masalah sebenarnya. 
“Keluarga Pakualaman sebaiknya bicara dari hati ke hati. Masalah internal hanya dapat diselesaikan oleh mereka sendiri,” katanya. 

sumber http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/24842-polda-keluarkan-perintah-penyidikan.html