PELAJARAN BERHARGA DARI PEMENUHAN HAK

PELAJARAN BERHARGA DARI PEMENUHAN HAK

     Konsumen memiliki hak-hak dasar yang pertama kali diperkenalkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy, yakni hak untuk mendapatkan produk yang aman, hak atas informasi mengenai produk, hak untuk memilih produk, dan hak untuk didengar kepentingannya sebagai konsumen. Di Indonesia,   hak-hak dasar konsumen tercantum dalam Undang-undang No  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  (UUPK)  Pasal 4 huruf a sampai d. Tujuan adanya pengaturan hal ini pada hakekatnya adalah melindungi kepentingan konsumen dalam bertransaksi dengan pelaku usaha.

    Kenaikan harga cabai yang sangat tinggi, berdampak memprihatinkan bagi masyarakat.  Beberapa penjual mencampur cabai yang layak konsumsi dengan cabai setengah busuk atau bahkan busuk. Alasan mereka adalah meraih konsumen sebanyak mungkin dengan harga terjangkau. Prinsip ekonomi selalu dikedepankan penjual yakni dengan pengorbanan minimal akan mendapatkan keuntungan maksimal. Penjual juga beralibi bahwa penawaran canbai campuran ke pasar berdasar pada permintaan konsumen yang keberatan jika harus membayar mahal barang yang layak.

    Bagi konsumen, mengkonsumsi barang tidak laik akan berakibat buruk pada kesehatan sebagai hak dasarnya. Namun demikian masih banyak konsumen yang tidak menyadari pentingnya mempertimbangkan kesehatan dibanding nilai suatu kebiasaan atau kenikmatan. Akibatnya saat harga membumbung tinggi mereka rela mengkonsumsi makanan yang membahayakan kesehatan dan keselamatannya.

    Sangat disayangkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh pemerintah belum sepenuhnya dapat diimplementasikan di lapangan. Kesadaran konsumen menghagai hak-hak mereka yang dilindungi Undang-undang masih harus berbenturan dengan realitas rendahnya daya beli saat harga tidak terkendali. Sebagian masyarakat sesungguhnya sudah sadar akan hak-haknya namun himpitan realitas rendahnya daya beli terkadang membuat mereka berpikir jangka  pendek untuk tetap mengkonsumsi barang berkualitas buruk. Diantara mereka masih berasumsi pemenuhan hak dasar merupakan ekonomi biaya tinggi.

     Pelajaran berharga juga dapat kita peroleh  dari pemberhentian operasional penerbangan maskapai Mandala Air secara sepihak oleh manajemen. Kebutuhan untuk merestrukturisasi perusahaan akhirnya membuahkan keputusan yang berdampak besar bagi konsumen. Keputusan ini seharusnya sudah dipertimbangkan manajeman dalam jangka waktu yang layak dan diantisipasi dengan terlebih dahulu menginformasikan melalui semua jaringan peusahaan yakni, kantor cabang maupun perwakilan, agen,  situs resmi dan menghubungi konsumen untuk beberapa saat sebelum pemberhentian.

    Informasi menjadi sangat berarti bagi konsumen agar tidak dirugikan dengan agenda aktivitasnya yang bergantung pada jadwal penerbangan. Selain itu atas nama tanggung jawab terhadap konsumen, Mandala juga seharusnya memberikan informasi mengenai alternatif penerbangan. Namun langkah yang ditempuh baru sebatas mmberikan refund atas harga tiket yang telah dibayar calon penumpang. Pemberian informasi yang memadai diperhitungkan akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Namun  ini adalah konsekuensi logis untuk memberikan hak-hak dasar bagi konsumen.

    Cabai dan Mandala hanyalah contoh dari sekian banyak persoalan mengenai masih lemahnya implementasi perlindungan hak-hak dasar konsumen Indonesia. Satu dasawarsa lebih sejak UUPK diberlakukan, kesadaran konsumen sendiri maupun pelaku usaha untuk menghargai hak-hak dasar konsumen masih merupakan perjuangan panjang. Peran pemerintah sangat penting mempercepat proses melalui edukasi dan regulasi.

oleh Norma Sari Wardana

fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan