PKBH FH UAD Hadiri Rapat Identifikasi Permasalahan Dispensasi Kawin untuk Penguatan Budaya Hukum Tahun 2026
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Identifikasi Permasalahan Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Terhadap Mekanisme Dispensasi Kawin untuk Meningkatkan Capaian Pilar Budaya Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil Laporan Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2024, khususnya pada pilar Budaya Hukum. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan dari berbagai instansi pemerintah, lembaga peradilan, akademisi, dan organisasi masyarakat diajak untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan mekanisme dispensasi kawin serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.
PKBH FH UAD hadir sebagai salah satu peserta dalam kegiatan tersebut bersama berbagai institusi lainnya, seperti, Pengadilan Tinggi Agama DIY, Pengadilan Agama Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga bantuan hukum, serta perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kehadiran PKBH FH UAD menunjukkan komitmen dalam pemberian layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Dalam forum diskusi, berbagai persoalan terkait dispensasi kawin menjadi perhatian bersama, antara lain masih tingginya permohonan dispensasi kawin, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai dampak perkawinan usia anak, serta pentingnya sinergi antar instansi dalam melakukan edukasi hukum kepada masyarakat. Para peserta juga menekankan perlunya peningkatan kesadaran hukum dan penguatan peran keluarga, lembaga pendidikan, serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, PKBH FH UAD diharapkan dapat berkontribusi untuk terus berperan aktif dalam pembangunan hukum nasional, khususnya dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Kegiatan rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kepatuhan terhadap mekanisme dispensasi kawin, sehingga dapat mendukung peningkatan capaian Pilar Budaya Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.



