PKBH FH UAD Hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dalam Pembahasan Raperda Perlindungan Konsumen
DPRD DIY melalui Panitia Khusus (Pansus) BA 3 Tahun 2026 menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY Jl. Malioboro No. 54, Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) hadir sebagai salah satu undangan dari unsur lembaga bantuan hukum. Kehadiran PKBH FH UAD menjadi wujud kontribusi nyata dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Selain PKBH FH UAD, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD DIY, instansi vertikal, perangkat daerah, perguruan tinggi, organisasi konsumen, serta pelaku usaha. Partisipasi berbagai pihak ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan yang optimal bagi konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda agar lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Agenda yang dibahas meliputi Public Hearing atas Raperda Pelindungan Konsumen, penyampaian masukan dari para pakar, serta diskusi terkait isu-isu strategis dalam perlindungan konsumen. Rapat Dengar Pendapat Umum di pimpin langsung oleh Andriana Wulandari, S.E, M.I.P selaku Ketua Komisi B DPRD DIY serta ketua Pansus.
Andriana menyampaikan bahwa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Konsumen. sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan optimal bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil dari RDPU ini diharapkan mampu memperkaya substansi Raperda sehingga dapat diwujudkan regulasi yang efektif dalam melindungi hak-hak konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta.


