PKBH FH UAD Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kelurahan Brontokusuman
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “KUHP dan KUHAP Baru dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kota Yogyakarta serta Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.”

Penyuluhan hukum ini menghadirkan Asniwati, S.H., M.H. sebagai narasumber. Dalam kegiatan tersebut, materi difokuskan pada pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, termasuk perubahan ketentuan serta mekanisme penegakan hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Pembahasan juga mencakup pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta sebagai salah satu bentuk pidana dalam sistem pemidanaan yang baru. Materi ini memberikan gambaran mengenai konsep, tujuan, serta penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, termasuk pentingnya pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan hukum serta hak masyarakat untuk memperoleh layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, PKBH FH UAD turut mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana serta mengetahui hak dan akses terhadap layanan bantuan hukum. Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kelurahan Brontokusuman dalam memahami dan menyikapi persoalan hukum di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, PKBH FH UAD berharap masyarakat semakin memahami perkembangan hukum, menyadari hak-haknya, serta memperoleh akses bantuan hukum yang lebih mudah dan merata.


