Author Archives: PKBH UAD

About PKBH UAD

PKBH UAD

Persidangan Kasus Asusila di JIS

265840_sidang-perdana-kasus-kekerasan-seksual-jis-digelar_663_382VIVAnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan lima terdakwa yang juga petugas kebersihan Jakarta International School, Rabu 3 September 2014. Sidang ketiga ini, mengagendakan pembacaan eksepsi, atau nota keberatan atas dakwaan.

“Hari ini, kami akan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait hasil visum para klien kami yang menunjukkan bahwa mereka normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan,” ujar Saut Irianto Rajagukguk, kuasa hukum terdakwa Agun dan Virgiawan saat dihubungi VIVAnews.

Saut mengatakan, dia memiliki data pembanding yang menunjukkan para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin, atau herpes. Hasil pemeriksaan yang negatif itu tidak dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hasil pemeriksaan itu dari Bio Medika, dan tidak dilampirkan dalam BAP, serta keterangan dokter yang memeriksa sebagai ahli juga tidak dilampirkan,” katanya.

Dalam sidang nanti, para kuasa hukum terdakwa juga akan membuat pembelaan terkait kekerasan seksual, atau sodomi yang diduga dilakukan berulang, hingga 13 kali. Menurut Saut, hal itu tidaklah benar.

Sidang yang dilangsungkan secara tertutup ini, akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang berbeda. Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa, akan dibacakan berdasarkan berkas perkara yang terpisah.

Berikut Majelis Hakim yang akan memimpin sidang hari ini:

1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:
– Achmad Yunus
– Nelson Sianturi
– Handrik Anik

2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
– Usman
– Handrik Anik
– Yanto

3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
– Nelson Sianturi
– Achmad Yunus
– Handri Anik

4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
– Yanto
– Usman
– Handri Anik

5. Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, dengan Majelis Hakim:
– Handrik Anik
– Usma
– Yanto. (asp)

KERJASAMA ANTARA PKBH UAD DENGAN PONDOK PESANTREN FAUZUL MUSLIMIN YOGYAKARTA

PELATIHAN HUKUM WARIS ISLAM UNTUK UMUM DAN MAHASISWA

(KERJASAMA ANTARA PKBH UAD DENGAN PONDOK PESANTREN FAUZUL MUSLIMIN YOGYAKARTA)

 

DILAKSANAKAN

Tempat       : Aula PP.Fauzul Muslimin, Jln Nyi Pembayun No 21,

                      Prenggan Kotagede Yogyakarta

Hari             : Setiap Bulan pada Hari Sabtu Minggu ke 4

Jam             : 16.00 – 17.30 wib

Pembicara  : Ust. Heniy Astiyanto, S H

 

Informasi lebih lanjud hubungi

Ust Heniy Astiyanto, S H : 081578574580

sekretariat PP Fauzul Muslimin : 0274415905

Website : www.fauzulmuslimin.com

Syarat-syarat Perkawinan

Syarat-syarat Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Continue reading

Milad UAD Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Wakaf

Milad UAD Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Wakaf

Peyuluhan_UAD_Hukum_wakaf Dalam rangka Milad ke-52, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan penyuluhan dengan mengangkat tema “Penyuluhan Hukum tentang Perwakafan dan Permasalahannya”

Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 November 2012, di Ruang Sidang Kampus I UAD. hadir sebagai pemateri adalah Hj. Wihandriati, S.H., C.N. (Dosen Fakultas Hukum UAD) dan Henny Astiyanto, S.H., (Dosen Fakultas Hukum dan direktur PKBH FH UAD). Continue reading

KIP Sidangkan Sengketa Informasi Pertanahan Sleman

03 Agustus 2012
Penulis : Admin

YOGYAKARTA— Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi mengenai riwayat singkat tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor 5861, Surat Ukur Nomor 338/Sn.Agung/1999 luas 382 meter persegi di Kelurahan Sendang Agung, Kecamatan Minggir, Sleman.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/8) ini menggunakan salah satu ruang di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Abdul Rahman Ma’mun, dan Anggota Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih dan Dono Prasetyo.

Perkara ini bermula dari Widarti sebagai Pemohon informasi melalui kuasa hukumnya Heniy Astyanto yang mengajukan permohonan informasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DIY) tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Informasi yang diminta adalahpetikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman pada tanah sawah Nomor Letter C.1463 seluas 1175 meter persegi di Kelurahan Sendang Agung, Kecamatan Minggir, Sleman yang sudah berubah kepemilikan menjadi 3 (tiga) bagian atas nama Kartodinomo, Sarono Hadi dan Sarju.

Ketiganya sudah diterbitkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sleman yang salah satu bagiannya telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 5861/Sendangagung, Surat Ukur tanggal 2 Januari 1999 Nomor 00338/Sendangagung/1999, Luas 381 meter persegi, NIB : 13.04.04.03.06453, atas nama Sarju berdasarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) Nomor : 95/2012.

“Saya ingin mengetahui bagaimana proses perubahan kepemilikan atas nama Sarju. Sebab orang ini bukan warga sini. Tapi tinggalnya di Medan,” kata Widiarti menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisioner Abdul Rahman Ma’mun.

Ditambahkan Heniy Astyanto, bahwa apabila salinan dokumen informasi tersebut diperoleh. Maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan gugatan perdata. “Dokumen tersebut sangat diperlukan dalam proses pengajuan perdata,” ujarnya.

Namun menurut Kepala Seksi Perkara Pertanahan Kanwil BPN Provinsi DIY, R. Sudaryono, informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait hak pribadi seseorang.

“Pihak yang dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah adalah instansi yang berkepentingan dengan pelaksanaan tugasnya,dan pemegang hak yang bersangkutan.Informasi yang dapat diberikan kepada pemohon hanyalah dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” kata Sudaryono.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner, Ahmad Alamsyah Saragih menyoroti prosedur pengecualian informasi. Ada 3 hal yang seharusnya dilakukan Badan Publik dalam menetapkan sebuah informasi dikecualikan.

“Secara khusus, uji konsekuensi melalui tiga tahapan, yakni alasan yuridis, tujuan dari alasan yuridis dan mengecek relevansinya,” kata Alamsyah.

Setelah berlangsung selama sekitar dua jam tersebut kemudian di skors dan akan dijadwalkan kembali sidang selanjutnya. Termohon akan membawa hasil uji konsekuensi serta dokumen informasi yang diminta oleh Pemohon apabila dilakukan pemeriksaan tertutup.

Proses ajudikasi ini dilakukan setelah serangkaian proses permohonan informasi dan pengajuan keberatan kepada BPN Kanwil Provinsi DIY. Pemohon kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Hal ini karena BPN merupakan instansi vertikal yang merupakan badan publik tingkat pusat, sehingga sengketa informasinya tidak ditangani Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) DIY melainkan oleh KI Pusat.*)
.
Sumber : SekretariatKIP

KEISTIMEWAAN DIY: Kubu Pro Pemilihan Siap Lobi Komisi II DPR RI

KEISTIMEWAAN DIY: Kubu Pro Pemilihan Siap Lobi Komisi II DPR RI

Dua kelompok masyarakat Jogja yakni pro penetapan dan pro pemilihan terkait keistimewaan DIY telah menyampaikan pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, kemarin (23/5).

Mereka menyampaikan aspirasi kepada DPR dan Pemerintah agar segera menyelesaikan RUUK DIY.

Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto mengatakan, dalam RDPU itu kubu pro penetapan dipimpin Dadang Iskandar meminta masyarakat untuk menerima aspirasi rakyat Jogja, jika tidak maka akan meminta untuk merdeka. Sedangkan kubu pro pemilihan diwakili Ulin El Nuha didampingi Putera PA VIII KGPH Widjojokusumo menyatakan penetapan dan Sabdatama dinilai berlebihan.

Menurut Achiel, apa yang disampaikan kubu pro pemilihan di hadapan anggota DPR dan pemerintah sangat disayangkan karena pemahaman yang disampaikan kepada Panja tersebut justru akan mencederai keistimewaan sendiri.

“Jadi terbukti bahwa mereka yang menyampaikan aspirasi pada adalah mereka yang bukan demi Daerah DIY ke depan. Tapi demi kelompok yang bekepentingan,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/5).

Dihubungi secara terpisah, Ulin membantah jika apa yang disampaikannya tidak untuk Jogja. Ia menegaskan, apa yang ia sampaikan adalah fakta sejarah.

“Kalau ada tuduhan itu tendensinya apa? Karena ini negara konstitusi berdasarkan UUD 45,” ujarnya.

Menurut dia Jogja bergabung dengan NKRI adalah keputusan strategis Sultan Hamengku Buwono IX. Bila tidak bergabung, dimungkinkan sampai sekarang masih menjadi bagian dari Hindia Belanda. Dengan begitu, ia menilai Sabdatama berlebihan. “Makna historis ini harus dipaparkan secara fair,” imbuhnya.

Ulin menegaskan, kubu pro pemilihan ke depan akan getol melobi Komisi II DPR RI. Bahkan ia meyakinkan kepada DPR RI agar tidak takut dengan konstituen yang ada di Jogja, karena tidak ada efek domino antara pemilihan dan penetapan dengan konstituen.sumber

Penyuluhan hukum lewat radio

 Nama Stasiun  :

RADIO SWARA KENANGA JOGJA

Stationality :

CITRA SENI BUDAYA BANGSA

Badan Penyelenggara :

PT Radio   Swara Kenanga  Citra  Budaya

A l a m a t :

Jl. Panti Wredha no.5, Ponggalan, Giwangan,

Umbulharjo,  Yogyakarta

Telephone / Fax. :

0274.410244 – Siaran : 0274.383537

SMS : 08812735909

Email :

swarakenangajogja_am@yahoo.co.id

website :

http://www.kenangajogja.com/

 

ACARA MINGGUAN

JUM’AT

17.00     BINA HUKUM – Bp Heniy Astiyanto, SH

 

 

Kode-kode Administrasi Perkara

Kode-kode Administrasi Perkara

Didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Continue reading

Membuat Surat Keputusan

Membuat Surat Keputusan

 

 Isi surat keputusan :

Surat Keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu

  1. konsiderans,
  2. desideratum dan
  3. diktum.

Konsiderans

Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci kedalam sub topik menimbang,mengingatmembacamendengar dan memperhatikan. Continue reading

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

  1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya.Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan) Continue reading