PKBH FH UAD Berpartisipasi dalam Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Bersama Disperindag DIY dan BPSK Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta. Pada kegiatan tersebut, PKBH FH UAD mengutus Asniwati, S.H., M.H., Advokat PKBH FH UAD, sebagai moderator.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Program Penguatan Perlindungan Konsumen Tahun 2026 ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Grand Kangen Hotel, Jalan Urip Sumoharjo, Yogyakarta. Sosialisasi diikuti oleh masyarakat umum dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tujuan memperkuat ekosistem perlindungan konsumen yang adil dan transparan serta mewujudkan konsumen DIY yang kritis dan mandiri dalam menghadapi sengketa perdagangan.
Dalam sambutannya, Lukis Wahono, S.H., M.M., selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri mewakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, menyampaikan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Menurutnya, apabila kedua belah pihak memiliki kemauan untuk bermusyawarah dan mencapai kesepakatan, maka sengketa dapat diselesaikan secara mufakat tanpa harus menempuh proses peradilan.
Sesi pemaparan materi menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan konsumen, yaitu Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UAD; Saktya Rini Hastuti, S.TP., Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM); dan Martaji, Anggota Majelis BPSK.
Dalam paparannya, Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. bersama Saktya Rini Hastuti, S.TP. menekankan pentingnya membangun karakter konsumen yang cerdas dan kritis. Konsumen didorong untuk memahami hak-haknya, memperoleh informasi yang benar mengenai barang dan jasa, berbelanja sesuai kebutuhan, tidak mudah terpengaruh oleh iklan, teliti sebelum membeli, serta berani menyampaikan pendapat dan keluhan apabila mengalami kerugian.
Sementara itu, Martaji menjelaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan ujung tombak perlindungan konsumen dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BPSK mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, kekeluargaan, dan berdasarkan kesukarelaan para pihak melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase. Pendekatan tersebut memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara lebih efektif.

Keikutsertaan PKBH FH UAD dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya di bidang perlindungan konsumen. Sebagai moderator, Asniwati, S.H., M.H. memandu jalannya diskusi secara interaktif sehingga peserta dapat memahami berbagai aspek penyelesaian sengketa konsumen serta memperoleh kesempatan berdialog langsung dengan para narasumber.
Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H., menyambut baik penyelenggaraan program sosialisasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY dengan BPSK Kota Yogyakarta merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Program sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY bersama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta merupakan langkah yang sangat positif dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menyelesaikan sengketa yang telah terjadi, tetapi juga membangun pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha,” ujar Dr. Fanny.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, PKBH FH UAD berharap dapat terus berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen. Ke depan, kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan lembaga perlindungan konsumen diharapkan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang mudah, cepat, sederhana, dan berkeadilan.


