Cegah Risiko Pinjaman Online Ilegal, PKBH FH UAD Bersama Kanwil Hukum DIY Melaksanakan Penyuluhan Hukum di Gunungkidul
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Sosialisasi Bantuan Hukum, Pencegahan dan Perlindungan terhadap Pinjaman Online” pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum yang dimiliki, sekaligus memberikan edukasi terkait maraknya praktik pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Melalui kegiatan ini, PKBH FH UAD bersama Kantor Wilayah Hukum DIY berkomitmen menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yang berkompeten di bidangnya. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Bita Gadsia Spaltani, S.H., M.H. yang menyampaikan materi mengenai Pencegahan dan Perlindungan terhadap Pinjaman Online. Dalam paparannya, Dr. Bita menjelaskan perkembangan praktik pinjaman online di Indonesia, karakteristik pinjaman online legal dan ilegal serta berbagai risiko hukum yang dapat timbul apabila masyarakat tidak berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi.
Selain itu, Dr. Bita mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik pinjaman online ilegal, intimidasi penagihan, maupun penyalahgunaan data pribadi. Dengan memahami langkah-langkah pencegahan tersebut, masyarakat diharapkan mampu melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan digital di bidang jasa keuangan.
Materi kedua disampaikan oleh Asniwati, S.H., M.H. mengenai Bantuan Hukum. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu, untuk memperoleh akses terhadap keadilan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Peserta diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk layanan bantuan hukum, persyaratan memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, serta mekanisme pengajuan permohonan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan, khususnya mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban penagihan yang melanggar hukum, serta prosedur memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, PKBH FH UAD bersama Kantor Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta berharap masyarakat Kalurahan Banaran semakin memahami pentingnya literasi hukum, mampu menghindari risiko penyalahgunaan layanan pinjaman online, serta mengetahui akses terhadap layanan bantuan hukum apabila menghadapi persoalan hukum.



