PKBH FH UAD Dorong Efektivitas Layanan Bantuan Hukum melalui Forum Diskusi Pergub DIY
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, di Gedung Pracimasono Lantai 2 Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Kehadiran PKBH FH UAD dalam forum ini merupakan bentuk komitmen aktif lembaga dalam mendukung penguatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh layanan hukum. Sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang diundang secara resmi, PKBH FH UAD turut berpartisipasi bersama berbagai lembaga bantuan hukum, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Forum diskusi ini menjadi ruang strategis untuk membahas implementasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan bantuan hukum di daerah. Melalui kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola penyelenggaraan bantuan hukum, pola koordinasi antar pemangku kepentingan, serta upaya peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain menjadi sarana sosialisasi kebijakan, kegiatan ini juga membuka ruang dialog antara pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik pemberian bantuan hukum. Berbagai masukan yang berkembang dalam forum diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan program bantuan hukum di DIY sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjangkau kelompok-kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Partisipasi PKBH FH UAD dalam kegiatan ini sejalan dengan upaya lembaga untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sistem bantuan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan. Melalui keterlibatan aktif dalam forum kebijakan dan diskusi, PKBH FH UAD berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan bantuan hukum yang efektif, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Daerah Istimewa Yogyakarta.



