Pada hari Kamis, 19 Juni 2025 PKBH FH UAD menerima kunjungan dari Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY). Kunjungan ini merupakan pelaksanaan kegiatan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan yang merupakan salah satu program kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Marsetio Hari Purnomo, S.H. selaku perwakilan dari Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait implementasi kebijakan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bantuan Hukum) demi meningkatkan kualitas pelaksanaan Bantuan Hukum di wilayah DIY. Kemudian Yudhi Rahmanto, S.IP menyampaikan kegiatan ini adalah dalam rangka mengumpulkan informasi atas implementasi Permenkumham No 4 Tahun 2021 sendiri mengatur tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang dilakukan oleh PKBH FH UAD.
Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menyampaikan selama ini data masyarakat tidak mampu belum terintegrasi dalam suatu sistem yang mudah diakses oleh pencari keadilan sehingga masyarakat miskin terkadang terkendala dalam memperoleh pengakuan tidak mampu dari Pemerintah. Sedangkan salah satu syarat untuk mendapatkan akses bantuan hukum dari negara adalah adanya pengakuan miskin dari Pemerintah. Yang kedua, kendala yang di hadapi adalah perjanjian bantuan hukum antara Kanwilkum DIY dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) hanya berlaku selama 1 (satu) tahun sementara terkadang dalam penanganan perkara hingga memperoleh kekuatan hukum tetap membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun sehingga penanganan perkara tidak dapat diajukan pada tahun anggaran berikutnya. Selain itu Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H mengusulkan agar Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di bawah Perguruan Tinggi dapat dipergunakan sebagai salah satu nilai tambah dalam rangka peningkatan Akreditasi Fakultas Hukum sehingga dalam hal ini diperlukan sinergi antara Kemenkum dengan Kemendikti.
PKBH FH UAD berharap kegiatan ini dapat digunakan merumuskan langkah-langkah strategis guna memperkuat peran pemberi bantuan hukum dan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum sebagai bagian dari transformasi layanan hukum yang lebih profesional, progresif dan bermartabat.