Perkembangan teknologi komputer dan internet telah mengubah hubungan kontraktual dari metode tradisional menjadi digital. Perubahan ini memudahkan dari segi efektivitas dan efisiensi, yang juga dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat. Namun, kurangnya pemahaman mengenai kontrak digital (digital contractual) dapat menyebabkan berbagai risiko seperti terjebak dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal atau minimnya perlindungan terhadap data pribadi.
Dengan maraknya kasus – kasus hukum di masyarakat, khususnya tentang Pinjaman Online (Pinjol), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 11 Juni 2025 dengan tema “Sosialisasi Bantuan Hukum, Pencegahan dan Perlindungan Terhadap Pinjaman Online” yang di sampaikan oleh 3 narasumber, yaitu : Fauzan Muhammadi, LC. LLM, Ph.D (Kaprodi Sarjana Hukum Fakultas Hukum UAD, Inneke Kusumaningrum (Tim Penyuluh Kanwil Kemenkum DIY), dan Asniwati, S.H. (PKBH FH UAD).
Fauzan Muhammadi, LC. LLM, Ph.D selaku narasumber menyampaikan bahwa “masyarakat di himbau untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman online yang menjanjikan proses cepat dan mudah, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko pinjaman ilegal”. Asniwati, S.H. menambahkan bahwa “PKBH FH UAD siap membantu masyarakat miskin yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol)”. Inneke Kusumaningrum menyampaikan “adanya POSBANKUM di setiap kalurahan bisa membantu masyarakat yang awam hukum”.
Direktur PKBH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH berharap dengan adanya Penyuluhan Hukum tersebut masyarakat bisa lebih hati-hati dalam melakukan pinjaman online atau melakukan konsultasi terlebih dahulu pada POSBANKUM yang ada, sehingga masyarakat bisa terhindar dari kasus Pinjaman Online tersebut.