PKPA FH UAD
PKPA merupakan salah satu syarat untuk bisa berpraktik sebagai advokat di Indonesia, sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006, dimana disyaratkan bahwa setiap sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme para Advokat di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKPA FH UAD). PKPA FH UAD sudah terlaksana 8 (delapan) kali dengan sistem Offline Class maupun Online Class di Kampus Universitas Ahmad Dahlan.
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat sebagai berikut:
- S1 Hukum
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) Legalisir
- Pas Foto 3×4 dan 4×6 = 3 Lembar (Background Merah)
Hingga saat ini alumni PKPA FH UAD tersebar hampir di seluruh penjuru Indonesia, mulai dari pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.






















