Category Archives: Berita Hukum

PKBH FH UAD Sambut Dahlan Muda

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Program Pengenalan Kampus (P2K) Tahun 2025 bagi mahasiswa baru, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak Senin, 15 September 2025. Opening Ceremony P2K UAD 2025 dilaksanakan secara blended, yakni luring di Amphitarium Kampus 4 UAD dan daring melalui platform digital yang diikuti oleh seluruh mahasiswa baru. Kegiatan Program Pengenalan Kampus (P2K) dibuka secara simbolis oleh Rektor Universitas Ahmad Dahlan, Prof. Dr. Muchlas, M.T.

Pada hari ketiga P2K UAD (Rabu, 17 September 2025), Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H selaku Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) berkesempatan memberikan materi mengenai pengenalan PKBH FH UAD kepada para Dahlan Muda mahasiswa baru Fakultas Hukum UAD calon – calon penegak hukum yang berintegritas dan bermartabat.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menyampaikan bahwa mahasiswa baru fakultas hukum wajib mengenal PKBH FH UAD, sebab PKBH FH UAD merupakan pintu masuk pada akses keadilan dan penegakan hukum. Selain menjadi sarana akademis penerapan ilmu hukum yang telah diperoleh di ruang kuliah, PKBH FH UAD juga merupakan sarana praktis dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang telah diperoleh dalam rangka penegakan hukum dan bantuan hukum secara langsung pada problematika hukum yang terjadi di masyarakat. PKBH FH UAD juga merupakan tempat dimana mahasiswa dapat melakukan konsultasi hukum sebelum melakukan tindakan hukum sehinga dapat meminimalisir resiko hukum yang terjadi.

PKBH FH UAD Turut Deklarasikan BARA ADIL

Bertempat di Selasar UII Cik Ditiro Jum’at, 12 September 2025  Asniwati S.H dan Jevitin Dhita Permatasari S.H selaku utusan dari PKBH FH UAD bersama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Advokat dan masyarakat sipil hadir dan mendukung acara Deklarasi Pembentukan BARA ADIL (Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan).

Melihat adanya represi negara kepada rakyatnya dalam menyampaikan aspirasi, PKBH FH UAD menyadari pentingnya perjuangan bersama rakyat untuk menegakkan hukum dan hak-hak sipil dalam menyampaikan aspirasi yang tentunya semua itu harus berbasis pada peraturan hukum yang berlaku. Bahwa sebelumnya PKBH FH UAD juga telah Membuka Pos Layanan Bantuan Hukum apabila ada rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilanggar hak–haknya dalam menyampaikan aspirasi, sehingga dengan adanya deklarasi BARA ADIL ini tentunya PKBH FH UAD sangat mengapresiasi penuh dan mendukung kegiatan ini.

Melalui deklarasi BARA ADIL, harapannya mampu menjadi jembatan akses keadilan bagi masyarakat dan untuk memperjuangkan hak–haknya sesuai dengan hukum yang berlaku serta menolak tindakan penindasan, kekerasan atau tindakan–tindakan yang melawan hukum. Dalam deklarasi ini, BARA ADIL membuka layanan aduan dan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa pada 29–31 Agustus 2025.

Asniwati S.H, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa kemarin adalah akumulasi dari bentuk kekecewaan masyarakat kepada negara, sehingga harapannya BARA ADIL ini juga tidak hanya fokus melakukan advokasi sebagai akibat dari aksi unjuk rasa kemarin namun juga advokasi permasalahan keadilan dan persoalan hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang berada di lingkungan masyarakat.

PKBH FH UAD Beri Masukan Pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kanwil Kemenkum DIY

Pada hari Kamis, 04 September 2025 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UAD (PKBH FH UAD) turut menghadiri undangan untuk mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025. Kegiatan ini di hadiri oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY, Bagian Hukum Sekretariat Daerah DIY, Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia DIY, Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum, RRI Yogyakarta dan Pengguna Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Hukum.

Agung Rektono Seto, S.E., M.Si selaku Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY memberi sambutan serta membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Agung Rektono Seto, S.E., M.Si menyampaikan kepada tamu undangan bahwa dalam kesempatan kegiatan ini untuk memberikan saran terhadap pelayanan yang di berikan oleh Kanwil Kementerian Hukum DIY baik yang di berikan di dalam kantor maupun di luar kantor. Kami ingin mendengarkan secara langsung masukan dari berbagai pihak, layanan publik tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif, melainkan harus selalu mengedepankan kualitas, transparansi, dan kepuasan masyarakat. Prinsipnya adalah pelayanan prima yang terus dievaluasi dan diperbaiki.

Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H, dalam kesempatan ini menyampaikan saran kepada Kanwil Kementerian Hukum DIY mengenai pentingnya kepastian waktu yang dibutuhkan dalam proses verifikasi pelaksanaan bantuan hukum, harapannya setiap tahapan yang di lakukan ada jangka waktu yang jelas dan pasti, misalnya dimulai dari tahap permohonan pelaksanaan bantuan hukum, tahapan verifikasi, hingga tahapan pada proses pencairan membutuhkan waktu berapa lama. Hal ini agar pelaksana bantuan hukum (Organisasi Bantuan Hukum) mendapatkan jaminan kepastian jangka waktu yang merupakan service point dari salah satu komponen pelayanan publik.

PKBH FH UAD Membuka Layanan Bantuan Hukum Atas Penindasan Aparat Terhadap Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta

Dibuka Pusat Pengaduan untuk memberikan layanan bantuan hukum atas penindasan pejabat dengan menggunakan aparat untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagi anak bangsa yang merasa ditindas oleh aparat negara dalam menyampaikan hak – haknya dapat menghubungi HOTLINE PKBH FH UAD : 0812 2778248 / 0857 2594 1468 / 0812 1574 3978 / 0813 3776 3797

PKBH FH UAD Melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UAD (PKBH FH UAD) menghadiri Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II T.A. 2025 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning Nomor 146, Yogyakarta.

PKBH FH UAD merupakan salah satu dari dua puluh enam (26) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghadiri agenda Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Agung Rektono Seto, S.E., M.Si. dengan Kepala/Direktur OBH. Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menghadiri langsung agenda Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menegaskan bahwa PKBH FH UAD akan terus berkomitmen mendampingi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi masyarakat miskin. Selain itu bantuan hukum tersebut di berikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan aturan yang ada.

PKBH FH UAD Memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Anggota Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 bertempat di Sekretariat Pengurus Daerah Ikaitan Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta (PD IAI DIY), PKBH FH UAD memberikan Penyuluhan Hukum melalui Podcast, peserta Podcast merupakan Apoteker dari seluruh Indonesia yang ikut hadir melalui Zoom Meet. Direktur PKBH FH UAD (Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H) menjadi Narasumber pada acara Podcast tersebut dengan tema “LOOK ALIKE SOUND ALIKE PERJANJIAN KERJA DAN PERJANJIAN KERJASAMA APOTEKER”.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H memberikan materi mengenai pentingnya perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama apoteker yang di buat secara sah menurut aturan yang berlaku di Indonesia, Perjanjian Kerja Sama antara Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Modal/Investor harus mencakup beberapa unsur, di antaranya mencakup identitas para pihak, tujuan kerjasama untuk mengelola apotek, pembagian hak dan kewajiban, jangka waktu, pengaturan keuangan dan profit/rugi, penyediaan sarana (modal, bangunan, peralatan) oleh PSA, tanggung jawab pelayanan kefarmasian dan operasional oleh APA, serta klausul pemutusan kontrak dan penyelesaian sengketa.

Perjanjian kerja harus mencakup beberapa unsur, antara lain informasi identitas perusahaan dan pekerja, detail pekerjaan, besaran upah dan cara pembayaran, serta syarat-syarat kerja yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, surat perjanjian juga memuat jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak sebagai bukti sah kesepakatan.

Pada kesempatan tersebut Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. selaku Direktur PKBH FH UAD juga berbagi pengalamannya mengenai pembuatan Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Sama, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. menambahkan bahwa PKBH FH UAD siap menerima konsultasi dari anggota apoteker DIY sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja.

Selain itu Dr. Fanny Dian Sanjaya., S.H., M.H menegaskan bahwa Apoteker harus bisa memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja sama, dan sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja para Apoteker harus lebih teliiti memahami isi perjanjian kerja maupun perjanjian kerja sama tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=_xPvk603dGc&list=PL_oQSazvkMsDYTew3yLOgDEpwE7wOb0W0

PKBH FH UAD TERIMA PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN HUKUM

Pada acara peringatan Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025 Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 PKBH FH UAD menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-4.KP.05.03 TAHUN 2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pemberian Penghargaan bagi Kementerian/ Lembaga/ Instansi/ Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Mitra Kerja Kementerian Hukum, telah ditetapkan sejumlah 381 (tiga ratus delapan puluh satu) Kementerian/ Lembaga/ Instansi/ Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang mendapatkan Penghargaan sebagai Mitra Kerja, PKBH FH UAD menjadi salah satu penerima penghargaan. Penghargaan kepada PKBH FH UAD diberikan atas Kerjasama terkait Dukungan Program Pembentukan Posbankum Kalurahan, Dukungan sebagai Narasumber dan Mentoring Diklat Paralegal Serentak.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto, SE, MSi dan diterima oleh Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH. Penghargaan lainnya juga diberikan kepada Pimpinan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta, Pimpinan Harian Jogja, Pimpinan Cabang BRI Cik Di Tiro Yogyakarta, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Provinsi DIY.

Direktur PKBH FH UAD mengucapakan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan sekaligus sebagai penyemangat dalam membantu Pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka membumikan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat. Hal ini diwujudkan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan merintis Posbankum Kalurahan sehingga akses keadilan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu peningkatan sumber daya manusia dalam rangka memberikan bantuan hukum ditingkat akar rumput juga diupayakan dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta mentoring paralegal.

PKBH FH UAD SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM PADA ACARA RAKORNAS LBH AP PP MUHAMMADIYAH

Pada hari Jumat hingga Ahad, tanggal 8–10 Agustus 2025 bertempat di Gedung SM Tower Jalan Ahmad Dahlan Yogyakarta berlangsung acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PPM) dengan teman “Bersinergi Membangun Hukum yang Berkemajuan dan Berkeadilan: Kontribusi Muhammadiyah dalam Menegakkan Hak-hak Rakyat”. Acara ini diikuti kurang lebih 150 advokat yang bernaung dibawah LBH AP dari daerah maupun provinsi dari seluruh Indonesia.

Acara dibuka oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, MSi, dilanjutkan sambutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ibnu Basuki Widodo, SH, MH dan Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufik Nugroho, SH, MH serta arahan dari Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Dr. Busyro Muqodas, SH, MH. Hari Pertama kemudian dilanjutkan dengan diskusi Mengurai Akar Permasalahan Ketidakadilan Hukum, Ekonomi/Sumber Daya Alam, dan Politik di Indonesia.

Pada hari kedua Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH menyampaikan materi mengenai Pentingnya Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum. Akreditasi bantuan hukum ini juga sangat diperlukan bagi LBH AP di daerah dan provinsi yang baru saja berdiri sebagai pintu masuk meraih kepercayaan rakyat khususnya masyarakat miskin. Selain itu akreditasi juga merupakan sarana untuk dapat mengakses anggaran bantuan hukum dari pemerintah maupun lembaga lembaga donor yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia pada organisasi bantuan hukum. Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH berharap materi ini dapat menambah pengetahuan bagi LBH AP di daerah maupun provinsi yang telah berdiri dalam rangka melakukan akreditasi LBH AP.

Penyelenggaraan PKPA FH UAD Angkatan 8

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (PKBH FH UAD) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kembali melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke 8.

PKPA FH UAD Angkatan 8 dilaksanakan secara daring (online class) melalui Zoom Meeting dimulai pada hari Senin, 21 Juli 2025 hingga Kamis, 31 Juli 2025. Acara pembukaan berlangsung khidmat pada hari Senin, 21 Juli 2025 yang di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (Dr. Megawati S.H., M.Hum.) dan Ketua DPC PERADI Wonosari  (H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M.).

Dr. Megawati S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) serta proses yang panjang dan memerlukan semangat untuk terus belajar. Beliau juga menekankan bahwa ilmu hukum bukanlah sesuatu yang tetap, transformasi teknologi, kerumitan interaksi sosial dan perubahan politik global merupakan elemen yang mendorong para advokat untuk beradaptasi.

Sementara itu, H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M. menambahkan bahwa PKPA merupakan salah satu syarat untuk menjadi seorang advokat, setelah menempuh PKPA ini para calon advokat masih harus melalui proses magang advokat selama 2 tahun berturut-turut, Ujian Profesi Advokat (UPA) dan pengangkatan sumpah atau janji advokat. DPC PERADI Wonosari juga menerima para calon advokat yang ingin magang di DPC PERADI Wonosari.

PKPA FH UAD Angkatan 8 di ikuti oleh 35 peserta yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Lampung, Tangerang, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur hingga Maluku. Bahkan karena antusiasnya para peserta PKPA FH UAD Angkatan 8, salah satu peserta agar tidak ketinggalan mengikuti Pendidikan ini berada di Korea Selatan.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H selaku Direktur PKBH UAD dan Ketua Penyelenggara PKPA FH UAD Angkatan 8 berharap adanya Pendidikan ini melahirkan advokat professional, advokat hebat, dan advokat bermartabat.

PKBH UAD Menghadiri Rakor dan Penandatanganan Adendum Perjanjian dengan Pemkot Yogyakarta

Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Malioboro, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta (Kompleks Balaikota Yogyakarta) Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD menghadiri undangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta Bagian Hukum dalam acara Rapat Koordinasi Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, serta 23 Lembaga Bantuan Hukum salah satunya Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD (PKBH FH UAD).

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S. H., M. H menegaskan, bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang yang berhak menerima bantuan hukum, dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses dan layanan hukum yang adil. Selain itu, bantuan hukum juga diberikan kepada penerima bantuan hukum untuk memastikan terpenuhinya setiap hak konstitusional warga negara sehingga mereka dapat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum . Pemberian bantuan hukum juga dilakukan untuk memastikan penerapan hukum yang merata dan menjamin seluruh warga negara memperoleh haknya untuk mengakses keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.