PKBH UAD Turut Serta FGD Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin&Kelompok Rentan

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH UAD) turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. FGD yang diselenggarakan di Gedhong Pracimosono Lantai 2, Kompleks Kepatihan, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta pada Kamis, 17 Juli 2025 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kemenkum Kanwil DIY, Biro Hukum Setda DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Bapperida DIY, BPKA DIY, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Kabupaten Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta serta Organisasi Bantuan Hukum yang ada di DIY.

Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH., MH, menjelaskan bahwa keikutsertaan PKBH UAD dalam FGD ini merupakan bentuk implementasi tugas PKBH UAD dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran dalam setiap rancangan dan perumusan kebijakan dalam Pendidikan ilmu hukum maupun bantuan hukum terhadap Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tindak Lanjut Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Raperda ini memperluas cakupan penerima bantuan hukum masyarakat miskin hingga dapat menjangkau masyarakat atau kelompok rentan.

PKBH UAD hadir untuk memberikan masukan dari sisi hukum agar Raperda ini dapat mempermudah penerima bantuan hukum dari masyarakat miskin dan kelompok rentan serta agar bantuan hukum dapat dilaksanakan secara merata sekaligus tepat sasaran.

FGD ini membahas berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak yang hadir terkait substansi Raperda, kriteria pemberi dan penerima bantuan, mekanisme pemberian bantuan dan pembiayaan serta pembatasan perkara perkara tertentu yang tidak dapat diakses dalam raperda ini. FGD ini juga merupakan FGD lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Asniwati, SH dan Jevitin Dita Permatasari, SH hadir dalam acara tersebut mewakili PKBH UAD. PKBH UAD memberikan masukan terkait pasal-pasal yang mengatur mengenai dokumen yang diperlukan dalam mengakses bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, bukti pendukung dalam akses bantuan hukum dan perlunya perluasan akses bantuan hukum bagi korban tindak kejahatan.