Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Malioboro, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta (Kompleks Balaikota Yogyakarta) Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD menghadiri undangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta Bagian Hukum dalam acara Rapat Koordinasi Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, serta 23 Lembaga Bantuan Hukum salah satunya Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD (PKBH FH UAD).
Dr. Fanny Dian Sanjaya, S. H., M. H menegaskan, bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang yang berhak menerima bantuan hukum, dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses dan layanan hukum yang adil. Selain itu, bantuan hukum juga diberikan kepada penerima bantuan hukum untuk memastikan terpenuhinya setiap hak konstitusional warga negara sehingga mereka dapat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum . Pemberian bantuan hukum juga dilakukan untuk memastikan penerapan hukum yang merata dan menjamin seluruh warga negara memperoleh haknya untuk mengakses keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.