PKBH FH UAD Memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Anggota Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 bertempat di Sekretariat Pengurus Daerah Ikaitan Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta (PD IAI DIY), PKBH FH UAD memberikan Penyuluhan Hukum melalui Podcast, peserta Podcast merupakan Apoteker dari seluruh Indonesia yang ikut hadir melalui Zoom Meet. Direktur PKBH FH UAD (Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H) menjadi Narasumber pada acara Podcast tersebut dengan tema “LOOK ALIKE SOUND ALIKE PERJANJIAN KERJA DAN PERJANJIAN KERJASAMA APOTEKER”.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H memberikan materi mengenai pentingnya perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama apoteker yang di buat secara sah menurut aturan yang berlaku di Indonesia, Perjanjian Kerja Sama antara Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Modal/Investor harus mencakup beberapa unsur, di antaranya mencakup identitas para pihak, tujuan kerjasama untuk mengelola apotek, pembagian hak dan kewajiban, jangka waktu, pengaturan keuangan dan profit/rugi, penyediaan sarana (modal, bangunan, peralatan) oleh PSA, tanggung jawab pelayanan kefarmasian dan operasional oleh APA, serta klausul pemutusan kontrak dan penyelesaian sengketa.

Perjanjian kerja harus mencakup beberapa unsur, antara lain informasi identitas perusahaan dan pekerja, detail pekerjaan, besaran upah dan cara pembayaran, serta syarat-syarat kerja yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, surat perjanjian juga memuat jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak sebagai bukti sah kesepakatan.

Pada kesempatan tersebut Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. selaku Direktur PKBH FH UAD juga berbagi pengalamannya mengenai pembuatan Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Sama, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. menambahkan bahwa PKBH FH UAD siap menerima konsultasi dari anggota apoteker DIY sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja.

Selain itu Dr. Fanny Dian Sanjaya., S.H., M.H menegaskan bahwa Apoteker harus bisa memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja sama, dan sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja para Apoteker harus lebih teliiti memahami isi perjanjian kerja maupun perjanjian kerja sama tersebut.