PKBH FH UAD Laksanakan Penandatanganan MoU Bantuan Hukum dengan Pemerintah Kota Yogyakarta
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin bersama Pemerintah Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai kota Yogyakarta, Jalan Kenari No. 56, Yogyakarta.
Kegiatan ini di awali dengan rapat koordinasi dan di lanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH/LBH) yang akan menjadi mitra resmi dalam pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kota Yogyakarta.

Acara diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dan dipimpin langsung oleh Dedi Budiono, selaku Pj. Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh 23 (dua puluh tiga) Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (OBH/LBH) yang berdomisili dan beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk PKBH FH UAD sebagai salah satu lembaga bantuan hukum terverifikasi.
Melalui penandatanganan MoU ini, PKBH FH UAD secara resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, khususnya dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran PKBH FH UAD dalam kerja sama ini menegaskan komitmen institusi akademik Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dalam mendukung akses keadilan (access to justice) dan penguatan perlindungan hak-hak hukum masyarakat, sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Yogyakarta berharap, melalui sinergi dengan berbagai OBH/LBH, termasuk PKBH FH UAD, pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat berjalan lebih optimal, terkoordinasi, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Yogyakarta yang membutuhkan pendampingan dan layanan hukum.



