PKBH FH UAD Beri Masukan Pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kanwil Kemenkum DIY

Pada hari Kamis, 04 September 2025 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UAD (PKBH FH UAD) turut menghadiri undangan untuk mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025. Kegiatan ini di hadiri oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY, Bagian Hukum Sekretariat Daerah DIY, Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia DIY, Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum, RRI Yogyakarta dan Pengguna Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Hukum.

Agung Rektono Seto, S.E., M.Si selaku Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY memberi sambutan serta membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Agung Rektono Seto, S.E., M.Si menyampaikan kepada tamu undangan bahwa dalam kesempatan kegiatan ini untuk memberikan saran terhadap pelayanan yang di berikan oleh Kanwil Kementerian Hukum DIY baik yang di berikan di dalam kantor maupun di luar kantor. Kami ingin mendengarkan secara langsung masukan dari berbagai pihak, layanan publik tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif, melainkan harus selalu mengedepankan kualitas, transparansi, dan kepuasan masyarakat. Prinsipnya adalah pelayanan prima yang terus dievaluasi dan diperbaiki.

Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H, dalam kesempatan ini menyampaikan saran kepada Kanwil Kementerian Hukum DIY mengenai pentingnya kepastian waktu yang dibutuhkan dalam proses verifikasi pelaksanaan bantuan hukum, harapannya setiap tahapan yang di lakukan ada jangka waktu yang jelas dan pasti, misalnya dimulai dari tahap permohonan pelaksanaan bantuan hukum, tahapan verifikasi, hingga tahapan pada proses pencairan membutuhkan waktu berapa lama. Hal ini agar pelaksana bantuan hukum (Organisasi Bantuan Hukum) mendapatkan jaminan kepastian jangka waktu yang merupakan service point dari salah satu komponen pelayanan publik.