SINERGI FUNGSI DAN PERAN ADVOKAT DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM (SISTEM PERADILAN DALAM TATARAN PRAKTIS)

 SINERGI FUNGSI DAN PERAN ADVOKAT DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM (SISTEM PERADILAN DALAM TATARAN PRAKTIS)

I. PENDAHULUAN

      Sungguh menarik tema utama diskusi Interaktif ini, yaitu: “Sistem Peradilan Indonesia Dalam Perpektif Hukum Responsif”. Penulis menggaris bawahi kata “Hukum Responsif” mengingatkan tulisan Philippe Nonet & Philip Selznick: “Law and Society in Transition”, yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1978. Ketika Reformasi politik terjadi di Indonesia tahun 1998 , tulisan Nonet & Selznick ini mulai banyak diperhatikan oleh para ahli hokum. Kondisi politik Indonesia dipersamakan dengan masa transisi, yaitu dari masa hukum yang bersifat represif menuju kepada masa hukum yang bersifat responsif. Continue reading

Marzuki: Saya Memang Terlupakan oleh Sekjen, Tapi Saya Maafkan

Jakarta – Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengaku lalai tidak melaporkan proyek ruang Banggar senilai Rp 20 miliar kepada Ketua DPR Marzuki Alie. Bagaimana tanggapan Marzuki? Politisi Demokrat ini merasa terlupakan, meski memaafkan kesalahan Nining. “Untuk kasus ruang Banggar ini memang saya terlupakan diinfokan oleh Bu Sekjen. Bu Sekjen sudah ke rumah semalam dan sudah saya maafkan,” tutur Marzuki dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/1/2012). Continue reading

Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi

       Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya. Walaupun hanya dua pasal, pasal ini sangat favorit dipakai untuk menjerat para pelaku korupsi yang secara keseluruhan telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.Ada beberapa pasal yang tidak mengaitkan korupsi dengan keuangan negara,misalnya pasal tentang penyuapan. Continue reading

HUKUM DAN POLITIK

HUKUM DAN POLITIK

     Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif). Continue reading

PENEGAKAN HUKUM

PENEGAKAN HUKUM

      Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Continue reading

Benarkah TNI dan Polri Bersih dari Korupsi? ?

Dalam survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), sejumlah masyarakat masih menganggap TNI dan Polri bersih dari korupsi. Jumlah suara untuk kedua lembaga itu pun cukup tinggi. Benarkah mereka bersih?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai data survei itu tidak sepenuhnya salah. Selama ini, kata Febri, masyarakat memang tidak diberi informasi yang cukup soal fenomena kasus di TNI dan Polri.

“Info dari masyarakat menurutku datang dari berbagai sumber. Tapi yang pasti sumber-sumber info tersebut agaknya jarang bicara tentang TNI,” kata Febri saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/1/2012). Continue reading

Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kasus Perkelahian

MEDAN (BeritaHUKUM.com) – Nasib tragis menimpa bocah berusia 12 tahun bernama Fahmi. Siswa kelas dua Madrasah Tsanawiyah Al-Ulum Medan, Sumatera Utara (Sumut), berkelahi dengan Rinto (12), anak oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Belawan. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka yang kasusnya masih diproses Polsek Patumbak, Medan.

Meski tidak ditahan, Fahmi dikenakan wajib lapor dua minggu sekali. Penangguhan penahanan ini atas jaminan orang tua tersangka, Alinur, yang menjamin bahwa putranya takkan melarikan diri. “Padahal yang dipukuli itu anak saya (Fahmi), bukannya Rinto. Tapi malah Fahmi yang dijadikan tersangka. Apakah karena kami ini orang susah, sedangkan orang tua Rinto seorang perwira polisi,” kata Ali Noor kepada wartawan di Medan, Jumat (6/1). Continue reading

Wewenang Polisi Dipereteli

 

Penanganan keamanan nasional yang sejak masa reformasi ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia akan ditangani Dewan Keamanan Nasional. Itu terjadi jika substansi dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang masih berada di Sekretariat Negara disetujui parlemen.

Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, di Jakarta, Minggu (8/1), mengakui, dari sisi Polri, RUU Keamanan Nasional terasa memereteli kewenangan dalam menentukan keamanan nasional. Namun, sebenarnya RUU itu justru menempatkan kewenangan kepolisian dalam hal keamanan nasional secara proporsional. Continue reading

Pecat Petugas yang Terlibat Sindikat Narkoba

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Taswem Tarib menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan).

Hal tersebut dikatakannya seusai menyerahkan barang bukti sabu seberat 3,2 gram yang ditemukan di kamar tahanan Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2012). “Kalau ada petugas yang terlibat, sanksinya satu, berhenti dari PNS,” ungkapnya. Continue reading

Vonis Hakim Abaikan Dampak Psikologis pada AAL

Reny Sri Ayu | Agus Mulyadi | Kamis, 5 Januari 2012 | 08:04 WIB

PALU, KOMPAS.com – Vonis bersalah yang dijatuhkan hakim kepada AAL, siswa SMKN 3 Kota Palu, dinilai pengamat masalah anak, mengabaikan soal dampak psikologis yang akan terjadi kepada anak itu kelak. Kendati hukumannya dikembalikan kepada orang tuanya, tetapi vonis bersalah seolah memberi cap atau stigma pencuri pada AAL.

Hal ini dikatakan pengamat Sosial dari Universitas Tadulako, Tahmidi Lasahido, dan aktivis dan pengamat masalah anak dari Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Tengah, Tahir Mahyuddin, Rabu (4/1/2012) malam.

Keduanya menilai vonis bersalah walau tanpa hukuman kurungan, tak memulihkan harkat dan martabat AAL sebagai seorang anak.

“Kami sangat menyesalkan vonis bersalah ini. Yang kami khawatirkan adalah dampak psikologis yang terjadi pada anak itu kelak, karena vonis yang dijatuhkan kepadanya. Putusan mengembalikan dia kepada orang tuanya, tidak akan menghapus stigma yang akan muncul pascavonis. Putusan ini tidak memulihkan harkat dan martabatnya sebagai anak,” kata Tahir Mahyuddin .

Hal senada dikatakan Tahmidi Lasahido, pengamat sosial dari Universitas Tadulako.

“Ada apa dengan sistem hukum di Indonesia. Sejak awal mestinya kasus ini bisa dicegah masuk ke pengadilan, tapi malah dibiarkan. Sekarang malah divonis bersalah. Apakah tidak dipikirkan bahwa vonis ini akan merusak psikologis anak tersebut, dan bisa jadi akan menggangu masa depannya, karena vonis ini bisa pengantar untuk membentuk stigma bahwa dia pencuri, dia pelaku kriminal. Harusnya nama baiknya dipulihkan,” kata Tahmidi.

Keduanya juga heran, hakim mengabaikan fakta bahwa sandal yang dipersoalkan sejak awal adalah erek Eiger. Kemudian sandal merek Ando yang dibawa sebagai barang bukti ke pengadilan.

Selain itu, hakim mengabaikan fakta bahwa sandal itu ditemukan di pinggir jalan di luar pagar, dan jauh dari kamar kos Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Sandal Ando itu diakui Briptu Rusdi sebagai miliknya, dan kemudian melaporkan AAL ke polisi dengan tuduhan mencuri.

Menurut Tahmidi, ada pergeseran persepsi dari kata menemukan menjadi mencuri, yang akhirnya membuat hakim memvonis bersalah AAL.

Ketika sandal tersebut ditemukan dan tidak jelas pemiliknya, seharusnya AAL tidak bisa divonis bersalah. Kalau mencuri, jelas bahwa sandal tersebut ada pemiliknya, tapi ini tidak terbukti.

“Apakah setiap barang yang ditemukan dan tidak jelas siapa pemiliknya, lantas bisa langsung divonis sebagai pencurian,” katanya.

Tak hanya keduanya, ratusan pengunjuk rasa yang mengikuti jalannya sidang kasus sandal jepit yang mendudukkan AAL sebagai terdakwa, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan ini.

Usai vonis, pengunjuk rasa menyampaikan kekecewaan dengan berorasi di halaman PN Palu. Sidang kasus sandal jepit ini dimulai Rabu pagi dan berakhir sekitar pukul 20.45 Wita.

Sumber :http://regional.kompas.com/read/2012/01/05/08044864/Vonis.Hakim.Abaikan.Dampak.Psikologis.pada.AAL