PKBH UAD Perluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

PKBH UAD merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum RI sebagai organisasi bantuan hukum di wilayah DIY. PKBH UAD dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin di wilayah DIY kemudian menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum Wilayah DIY. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di Kantor Kemenkum Wilayah DIY.

Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip negara hukum dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Implementasi dari kerjasama ini adalah memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Masyarakat miskin dapat menggunakan jasa advokat dari PKBH UAD secara cuma – cuma.

Terdapat 26 OBH yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum Wilayah DIY  dan semuanya telah mendapatkan akreditasi dariKemenkum RI, sehingga dapat memberikan bantuan hukum yang berkualitas. Masyarakat DIY yang tidak mampu dan memenuhi kriteria sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara gratis melalui PKBH UAD atau melalui sistem layanan terpadu Kemenkum DIY.

Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat di Kelurahan Pandeyan

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) menggelar Penyuluhan Hukum dengan materi Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin pada masyarakat Lanjut Usia (Lansia) di Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta hari Senin, 5 Mei 2025.

Penyuluhan ini bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada umumnya dan masyarakat di Kelurahan Pandeyan pada khususnya. Harapannya adalah maysarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan akses bantuan hukum.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Divisi Litigasi PKBH FH UAD, Asniwati, S.H. saat menyampaikan materi bantuan hukum pada acara tersebut. Menurutnya, karena sejauh ini masih banyak kasus-kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan akses bantuan hukum.

Nenik Herniyawati, S.H. selaku Kepala Bidang Non Litigasi menambahkan, dari penyuluhan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat dan budayanya. Dengan kemajuan di berbagai aspek kehidupan, jelas bahwa keberadaan hukum sangat penting dan sudah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat untuk menjamin kepastian hukum demi terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum. Dari acara yang diikuti oleh masyarakat Kelurahan Pandeyan ini, PKBH FH UAD berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan akses bantuan hukum.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Angkatan IV

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Pendaftaran pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka mulai tanggal 01 Februari – 04 April 2020. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 06 April – 18 April 2020 bertempat di Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat – syarat untuk mengikuti PKPA di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sendiri cukup mudah antara sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum
  2. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000 secara tunai melalui Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 9, Semaki Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712 atau melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  4. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar
  5. Pas Poto ukuran 3X4 = 4 lembar dan 4X6 = 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas maka peserta wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang akan dilaksnakan di Laboratorium Hukum Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan, Sayap Timur, Lantai 7 dengan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh PERADI. Materi ini terdiri dari Materi Dasar, Materi Hukum Acara (Litigasi), Materi Non Litigasi, dan Materi Pendukung (Keterampilan Hukum). Materi sesuai kurikulum PERADI ini akan disampaikan oleh pengajar – pengajar yang profesional dalam bidangnya yang berasal dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Praktisi (advokat) dan Akademisi (dosen). Bagi lulusan fakultas hukum yang berminat mendaftar bisa langsung menghubungi melalui saluran telekomunikasi yang telah disediakan melalui dengan menghubungi Telp. (0274) 563515 Ext. 1712  atau dapat pula langsung menghubungi Nenik Herniyawati,S.H. melalui nomor 08122778248 atau Asniwati,S.H melalui nomor 085725941468.

 

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PKBH FH UAD DENGAN KANWIL KUMHAM DIY

JpegPada tanggal 1 April 2015 bertempat di Aula Kanwil Kumham DIY, PKBH FH UAD yang diwakili oleh Fanny Dian Sanjaya, SH selaku Direktur beserta Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebanyak 16 lembaga yang telah terakreditasi di wilayah DIY melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum Of Understanding (MOU) dan perjanjian kerja dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM DIY.

Berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, MOU dan perjanjian kerja tersebut terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum khusus bagi orang yang tidak mampu / miskin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun anggaran 2015.

Dalam sambutannya Kakanwil DIY, Endang Sudirman menyampaikan agar target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan ankuntabel serta tepat sasaran untuk masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, terkait hal ini maka dibentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum tingkat dareah yang berfungsi melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum diseluruh Indonesia. Continue reading

Materi Yang di atur dalam Undang-Undang Keperawatan

Liputan6.com, Jakarta Ketidakjelasan pembahasan RUU Keperawatan yang selama ini menggantungi para perawat akhirnya berbuah manis. RUU Keperawatan secara resmi disahkan DPR pada Kamis 25 September 2014. Dengan begitu, maka ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh seorang suster atau perawat. Sebelumnya, data dari Kementerian Kesehatan hingga tahun 2014 mencatat, ada sekitar satu juta perawat di seluruh Indonesia, angka tersebut adalah angka terbesar dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang ada. Jumlahnya yang besar ini ternyata tidak dibarengi adanya peraturan yang jelas dalam melindungi hak dan kewajiban perawat. Sebelum ada RUU Keperawatan, tidak ada yang mengatur masalah Keperawatan secara komprehensif yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi perawat maupun bagi pasien.


Untuk membahas lebih lanjut, Liputan6.com mencoba menelaah keuntungan para perawat dari isi RUU Keperawatan sebagai berikut seperti ditulis Jumat (26/9/2014):

1. Latar belakang perawat jadi lebih jelas dan terstruktur

Dalam RUU Keperawatan diatur mengenai pendidikan perawat, semisal perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.

2. Kepastian dan perlindungan hukum untuk perawat

Pada pasal 3 disebutkan, RUU Keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Termasuk dalam memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan.
3. Pembentukan Konsil Keperawatan
Seperti dokter yang memiliki Konsil Kedokteran, dengan adanya RUU Keperawatan ini, perawat memiliki Badan pengatur dan pengawas dalam menjalankan tugas keperawatannya.
Seperti dijelaskan dalam pasal 9, tugas Konsil Keperawatan termasuk menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat, mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi
keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan, menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat, menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat dan menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)
4. Kejelasan Praktik
Dalam RUU Keperawatan, setiap perawat juga diijinkan melakukan praktik keperawatan mandiri di Indonesia dengan syarat yang ditentukan oleh Konsil Keperawatan.
5. Kejelasan hukum bagi suster asing
Tak hanya mengatur perawat dalam negeri, RUU Keperawatan ini juga mengatur perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan.
6. Kejelasan layanan pada pasien
Tak hanya memberikan kejelasan hukum, para perawat Indonesia juga dengan jelas memiliki hak dan kewajiban layanan terhadap pasien seperti tertulis dalam pasal 43 dan 44.