Author Archives: PKBH UAD

About PKBH UAD

PKBH UAD

Daerah Istimewa dalam NKRI

Daerah Istimewa dalam NKRI

Pemikiran pengaturan Daerah Istimewa telah dilontarkan oleh Prof. Dr. Soepomo selaku  Ketua Panitia Kecil Perancang Undang undang Dasar dalam rapatnya pada tanggal 11dan13 Juli 1945, Rancangan Undang undang Dasar, Bab 1V, pasal 17:

Pembagian Daerah Indonesia dalam daerah daerah besar dan ketjil,dengan bentuk susunan pemerintahanja ditetapkan dengan undang undang,dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dari pada sistim pemerintahan Negara dan hak hak asal usul dari daerah daerah yang bersifat istimewa.

Prof Dr.Soepomo menyatakan asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa itu

Dihubungkan dengan adanya kerajaan kerajaan dijawa maupun luar jawa.yang statusnyaZelfbestuur.

Dia mengatakan pada “sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945” Continue reading

TARIK ULUR MAKANAN

TARIK ULUR MAKANAN

 

     Publik kembali dikejutkan dengan pemberitaan media tentang penarikan produk Indomie di Taiwan dengan alasan mengandung mengandung methyl p-hydroxybenzoate dan asam benzoat. Konsumen Indonesia sempat resah dan bertanya-tanya.Jika Indomie tidak memenuhi standar di Taiwan bagaimana dengan di Indonesia?

     Fenomena serupa sebenarnya bukan hal baru tak terkecuali di Indonesia. Dua tahun yang lalu pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menarik 28 produk susu atau berbahan susu dari China yang mengandung melamin. Continue reading

PELAJARAN BERHARGA DARI PEMENUHAN HAK

PELAJARAN BERHARGA DARI PEMENUHAN HAK

     Konsumen memiliki hak-hak dasar yang pertama kali diperkenalkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy, yakni hak untuk mendapatkan produk yang aman, hak atas informasi mengenai produk, hak untuk memilih produk, dan hak untuk didengar kepentingannya sebagai konsumen. Di Indonesia,   hak-hak dasar konsumen tercantum dalam Undang-undang No  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  (UUPK)  Pasal 4 huruf a sampai d. Tujuan adanya pengaturan hal ini pada hakekatnya adalah melindungi kepentingan konsumen dalam bertransaksi dengan pelaku usaha.

    Kenaikan harga cabai yang sangat tinggi, berdampak memprihatinkan bagi masyarakat.  Beberapa penjual mencampur cabai yang layak konsumsi dengan cabai setengah busuk atau bahkan busuk. Alasan mereka adalah meraih konsumen sebanyak mungkin dengan harga terjangkau. Prinsip ekonomi selalu dikedepankan penjual yakni dengan pengorbanan minimal akan mendapatkan keuntungan maksimal. Penjual juga beralibi bahwa penawaran canbai campuran ke pasar berdasar pada permintaan konsumen yang keberatan jika harus membayar mahal barang yang layak. Continue reading

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

    Di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan para praktisi hukum masih bingung Tentang Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.

    Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Continue reading

Rio Dikeroyok Bukan Berkelahi

Rio Dikeroyok Bukan Berkelahi

    Masih ingatkah warga jogja dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum satlantas Polres Bantul terhadap mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan di Jalan Raya Wonosari Tahun 2010 lalu ? Kasus ini terus bergulir hingga ke meja hijau.

    Tersangka oknum polres Bantul yang bernama Iptu Dwi Budi Santoso didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Andi Nugroho, S.H dengan dakwaan Pasal 351 tentang penganiayaan bukan pengeroyokan. Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor Perkara 303/Pid.B/010/PN-BTL dalam agenda pemeriksaan saksi korban Rio mengungkapkan bahwa dirinya dikeroyok oleh 5 (lima) orang lebih oknum polisi. Terdakwa dalam sidang juga meminta maaf terhadap korban atas perbuatan yang telah dilakukan kepada rio. Continue reading