Daerah Istimewa dalam NKRI
Pemikiran pengaturan Daerah Istimewa telah dilontarkan oleh Prof. Dr. Soepomo selaku Ketua Panitia Kecil Perancang Undang undang Dasar dalam rapatnya pada tanggal 11dan13 Juli 1945, Rancangan Undang undang Dasar, Bab 1V, pasal 17:
Pembagian Daerah Indonesia dalam daerah daerah besar dan ketjil,dengan bentuk susunan pemerintahanja ditetapkan dengan undang undang,dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dari pada sistim pemerintahan Negara dan hak hak asal usul dari daerah daerah yang bersifat istimewa.
Prof Dr.Soepomo menyatakan asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa itu
Dihubungkan dengan adanya kerajaan kerajaan dijawa maupun luar jawa.yang statusnyaZelfbestuur.
Dia mengatakan pada “sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945” Continue reading