Author Archives: PKBH UAD

About PKBH UAD

PKBH UAD

Kolaborasi PKBH FH UAD dengan Kemenkum DIY Kembali Melaksanakan Penyuluhan Hukum

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) melaksanakan kembali Penyuluhan Hukum di Kalurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Senin, 20 Oktober 2025.

Tema penyuluhan hukum tersebut mengenai “Sosialisasi Bantuan Hukum, Posbankum, Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Judi Online” yang menghadirkan empat (4) narasumber, yaitu Sahran Hadziq, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum UAD), Asniwati, S.H., M.H (Advokat PKBH FH UAD), dan Galih Pambaru Wibawanto, S.H (Kanwil Kemenkum DIY).

“Saya sangat berterimakasih kepada para narasumber telah meluangkan waktunya untuk mengisi penyuluhan hukum ini, sebab masih banyak masyarakat belum menyadari bahaya dari judi online yang berefek ke semua sisi, baik dari segi ekonomi, psikologi bahkan hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga”. Kata Drs. Hadi Sunyoto selaku Lurah Sumberadi dalam sambutannya.

Walaupun di sleman sudah ada program berbasis masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan di lingkungan yaitu “Jaga Warga”, saya juga mendukung penuh mengenai pembentukan Posbankum di setiap Kalurahan, sebab hal tersebut membantu masyarakat agar setiap permasalahan bisa di selesaikan di tingkat Kalurahan terlebih dahulu. Imbuh Lurah Sumberadi (Drs. Hadi Sunyoto).

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H (Direktur PKBH FH UAD) menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan judi online yang masih banyak di lakukan oleh masyarakat.

“Maraknya judi online di lingkungan masyarakat perlu adanya upaya edukasi mengenai bahaya judi online. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya edukasi mengenai bahaya judi online dan kekerasan dalam rumah tangga melalui penyuluhan hukum di setiap kelurahan”.

PKBH FH UAD MELIBATKAN MAHASISWA FH UAD DALAM FGD RAPERDA

Pada hari pada Rabu, 15 Oktober 2025 Komisi B DPRD DIY mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta. FGD dilaksanakan di Orion Meeting Room Lt. 2, Hotel Royal Darmo Malioboro, Jl. Kemetiran Kidul No. 54, Pringgokusuman, Gedong Tengen Kota Yogyakarta.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengundang berbagai stakeholder terkait antara lain Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Kepala Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan DIY, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Sekretaris DPRD DIY, Tim Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif Komisi B DPRD DIY tentang Perlindungan Konsumen di DIY, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul serta Lembaga/ Organisasi lainnya salah satunya Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UAD (PKBH FH UAD).

PKBH FH UAD menugaskan 2 (dua) Mahasiswa Magang atas nama Febrian Rendi dan Ardiansyah untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tersebut. PKBH FH UAD mendorong mahasiswa Fakultas Hukum UAD yang mengikuti kegiatan magang di PKBH FH UAD untuk dapat meningkatkan pemahaman nilai – nilai akademis dan praktis dalam setiap penyusunan rancangan peraturan hukum. PKBH FH UAD merasa wakil rakyat perlu untuk menyerap kontribusi pemikiran mahasiswa dalam rancangan dan perumusan kebijakan yang akan diberlakukan. Hal ini diwujudkan dengan pelibatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif Perlindungan Konsumen.

Eksaminasi Putusan Perkara Tom Lembong

Sabtu, 11 Oktober 2025 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) menghadiri Eksaminasi Publik terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang digelar oleh Pusat Studi Kepemimpinan dan Pengembangan Hukum / Centre For Leadership and Legal Development (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Audiovisual Lt. 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) beralamat di Jl. Kaliurang Km. 14,5 Candirejo, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Bertindak sebagai eksaminator dalam sidang eksaminasi tersebut antara lain Prof. Dr. Rusli Muhammad, M.H,  Prof. Dr. Ridwan S.H., M.Hum, Prof. Dr. Hanafi Amrani S.H., M.H., LLM., P.hD , Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H, Dr. Marisa Kurnianingsih S.M, M.kn, Ari Wibowo SHI, SH., M.H, Wahyu Priyanka Nata Permana S.H, M.H. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diikuti berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, akademisi, praktisi dan pakar hukum serta para tamu undangan.

PKBH FH UAD berpendapat bahwa putusan adalah mahkota dari sebuah persidangan sehingga berkualitas atau tidaknya suatu persidangan sangat tergantung dari putusan majelis hakim pemeriksa perkara. Hal yang dilakukan eksminasi mulai dari kesesuaian pertimbangan hukum dengan norma hukum, penerapan hukum acara, nilai – nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Maka sesungguhnya esensi dari eksaminasi putusan adalah untuk melihat kualitas suatu persidangan yang hasil akhirnya berupa putusan apakah majelis hakimnya sudah tepat dalam menerapkan dan menginterpretasikan hukum.

Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat di Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman, Yogyakarta

Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) bekerjasama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum Kanwil DIY) kembali melaksanakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat.

Penyuluhan Hukum kali ini di laksanakan pada hari Senin, 29 September 2025 di Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tema “Sosialisasi Bantuan Hukum, Pencegahan dan Perlindungan Terhadap Pinjaman Online” dengan 3 Narasubmber yaitu, Atqo Darmawan Aji, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum UAD, Asniwati, S.H., M.H selaku Advokat dari PKBH FH UAD, dan Inneke Kusuma Ningrum, S.E selaku perwakilan Tim Penyuluh Kemenkum Kanwil DIY.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Mitha Mayasari, S.Psi selaku Lurah Kalurahan Jogotirto, dalam sambutannya beliau menyambut baik Penyuluhuan Hukum ini,  beliau juga menambahkan adanya penyuluhan hukum ini harapannya masyarakat bisa memahami dampak dan risiko dari pinjaman online sebelum melakukannya. Sebab masih banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online tanpa memikirkan dampak dan resiko dari pinjaman online tersebut.

Selain itu, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H selaku Direktur PKBH UAD mengharapkan adanya Penyuluhan Hukum ini agar masyarakat bisa menjadi masyarakat sadar hukum.

PKBH FH UAD Sambut Dahlan Muda

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Program Pengenalan Kampus (P2K) Tahun 2025 bagi mahasiswa baru, kegiatan ini telah dilaksanakan sejak Senin, 15 September 2025. Opening Ceremony P2K UAD 2025 dilaksanakan secara blended, yakni luring di Amphitarium Kampus 4 UAD dan daring melalui platform digital yang diikuti oleh seluruh mahasiswa baru. Kegiatan Program Pengenalan Kampus (P2K) dibuka secara simbolis oleh Rektor Universitas Ahmad Dahlan, Prof. Dr. Muchlas, M.T.

Pada hari ketiga P2K UAD (Rabu, 17 September 2025), Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H selaku Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) berkesempatan memberikan materi mengenai pengenalan PKBH FH UAD kepada para Dahlan Muda mahasiswa baru Fakultas Hukum UAD calon – calon penegak hukum yang berintegritas dan bermartabat.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menyampaikan bahwa mahasiswa baru fakultas hukum wajib mengenal PKBH FH UAD, sebab PKBH FH UAD merupakan pintu masuk pada akses keadilan dan penegakan hukum. Selain menjadi sarana akademis penerapan ilmu hukum yang telah diperoleh di ruang kuliah, PKBH FH UAD juga merupakan sarana praktis dalam mengimplementasikan ilmu hukum yang telah diperoleh dalam rangka penegakan hukum dan bantuan hukum secara langsung pada problematika hukum yang terjadi di masyarakat. PKBH FH UAD juga merupakan tempat dimana mahasiswa dapat melakukan konsultasi hukum sebelum melakukan tindakan hukum sehinga dapat meminimalisir resiko hukum yang terjadi.

PKBH FH UAD Turut Deklarasikan BARA ADIL

Bertempat di Selasar UII Cik Ditiro Jum’at, 12 September 2025  Asniwati S.H dan Jevitin Dhita Permatasari S.H selaku utusan dari PKBH FH UAD bersama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Advokat dan masyarakat sipil hadir dan mendukung acara Deklarasi Pembentukan BARA ADIL (Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan).

Melihat adanya represi negara kepada rakyatnya dalam menyampaikan aspirasi, PKBH FH UAD menyadari pentingnya perjuangan bersama rakyat untuk menegakkan hukum dan hak-hak sipil dalam menyampaikan aspirasi yang tentunya semua itu harus berbasis pada peraturan hukum yang berlaku. Bahwa sebelumnya PKBH FH UAD juga telah Membuka Pos Layanan Bantuan Hukum apabila ada rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilanggar hak–haknya dalam menyampaikan aspirasi, sehingga dengan adanya deklarasi BARA ADIL ini tentunya PKBH FH UAD sangat mengapresiasi penuh dan mendukung kegiatan ini.

Melalui deklarasi BARA ADIL, harapannya mampu menjadi jembatan akses keadilan bagi masyarakat dan untuk memperjuangkan hak–haknya sesuai dengan hukum yang berlaku serta menolak tindakan penindasan, kekerasan atau tindakan–tindakan yang melawan hukum. Dalam deklarasi ini, BARA ADIL membuka layanan aduan dan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa pada 29–31 Agustus 2025.

Asniwati S.H, mengatakan bahwa aksi unjuk rasa kemarin adalah akumulasi dari bentuk kekecewaan masyarakat kepada negara, sehingga harapannya BARA ADIL ini juga tidak hanya fokus melakukan advokasi sebagai akibat dari aksi unjuk rasa kemarin namun juga advokasi permasalahan keadilan dan persoalan hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari yang berada di lingkungan masyarakat.

PKBH FH UAD Beri Masukan Pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kanwil Kemenkum DIY

Pada hari Kamis, 04 September 2025 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UAD (PKBH FH UAD) turut menghadiri undangan untuk mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025. Kegiatan ini di hadiri oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY, Bagian Hukum Sekretariat Daerah DIY, Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia DIY, Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum, RRI Yogyakarta dan Pengguna Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Hukum.

Agung Rektono Seto, S.E., M.Si selaku Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY memberi sambutan serta membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Agung Rektono Seto, S.E., M.Si menyampaikan kepada tamu undangan bahwa dalam kesempatan kegiatan ini untuk memberikan saran terhadap pelayanan yang di berikan oleh Kanwil Kementerian Hukum DIY baik yang di berikan di dalam kantor maupun di luar kantor. Kami ingin mendengarkan secara langsung masukan dari berbagai pihak, layanan publik tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif, melainkan harus selalu mengedepankan kualitas, transparansi, dan kepuasan masyarakat. Prinsipnya adalah pelayanan prima yang terus dievaluasi dan diperbaiki.

Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H, dalam kesempatan ini menyampaikan saran kepada Kanwil Kementerian Hukum DIY mengenai pentingnya kepastian waktu yang dibutuhkan dalam proses verifikasi pelaksanaan bantuan hukum, harapannya setiap tahapan yang di lakukan ada jangka waktu yang jelas dan pasti, misalnya dimulai dari tahap permohonan pelaksanaan bantuan hukum, tahapan verifikasi, hingga tahapan pada proses pencairan membutuhkan waktu berapa lama. Hal ini agar pelaksana bantuan hukum (Organisasi Bantuan Hukum) mendapatkan jaminan kepastian jangka waktu yang merupakan service point dari salah satu komponen pelayanan publik.

PKBH FH UAD Membuka Layanan Bantuan Hukum Atas Penindasan Aparat Terhadap Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta

Dibuka Pusat Pengaduan untuk memberikan layanan bantuan hukum atas penindasan pejabat dengan menggunakan aparat untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagi anak bangsa yang merasa ditindas oleh aparat negara dalam menyampaikan hak – haknya dapat menghubungi HOTLINE PKBH FH UAD : 0812 2778248 / 0857 2594 1468 / 0812 1574 3978 / 0813 3776 3797

PKBH FH UAD Melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UAD (PKBH FH UAD) menghadiri Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II T.A. 2025 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning Nomor 146, Yogyakarta.

PKBH FH UAD merupakan salah satu dari dua puluh enam (26) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghadiri agenda Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Agung Rektono Seto, S.E., M.Si. dengan Kepala/Direktur OBH. Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menghadiri langsung agenda Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menegaskan bahwa PKBH FH UAD akan terus berkomitmen mendampingi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi masyarakat miskin. Selain itu bantuan hukum tersebut di berikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan aturan yang ada.

PKBH FH UAD Memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Anggota Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 bertempat di Sekretariat Pengurus Daerah Ikaitan Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta (PD IAI DIY), PKBH FH UAD memberikan Penyuluhan Hukum melalui Podcast, peserta Podcast merupakan Apoteker dari seluruh Indonesia yang ikut hadir melalui Zoom Meet. Direktur PKBH FH UAD (Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H) menjadi Narasumber pada acara Podcast tersebut dengan tema “LOOK ALIKE SOUND ALIKE PERJANJIAN KERJA DAN PERJANJIAN KERJASAMA APOTEKER”.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H memberikan materi mengenai pentingnya perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama apoteker yang di buat secara sah menurut aturan yang berlaku di Indonesia, Perjanjian Kerja Sama antara Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Modal/Investor harus mencakup beberapa unsur, di antaranya mencakup identitas para pihak, tujuan kerjasama untuk mengelola apotek, pembagian hak dan kewajiban, jangka waktu, pengaturan keuangan dan profit/rugi, penyediaan sarana (modal, bangunan, peralatan) oleh PSA, tanggung jawab pelayanan kefarmasian dan operasional oleh APA, serta klausul pemutusan kontrak dan penyelesaian sengketa.

Perjanjian kerja harus mencakup beberapa unsur, antara lain informasi identitas perusahaan dan pekerja, detail pekerjaan, besaran upah dan cara pembayaran, serta syarat-syarat kerja yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, surat perjanjian juga memuat jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak sebagai bukti sah kesepakatan.

Pada kesempatan tersebut Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. selaku Direktur PKBH FH UAD juga berbagi pengalamannya mengenai pembuatan Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Sama, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. menambahkan bahwa PKBH FH UAD siap menerima konsultasi dari anggota apoteker DIY sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja.

Selain itu Dr. Fanny Dian Sanjaya., S.H., M.H menegaskan bahwa Apoteker harus bisa memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja sama, dan sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja para Apoteker harus lebih teliiti memahami isi perjanjian kerja maupun perjanjian kerja sama tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=_xPvk603dGc&list=PL_oQSazvkMsDYTew3yLOgDEpwE7wOb0W0