Bantuan Hukum

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan hukum cuma – cuma diberikan kepada masyarakat dengan syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi permohonan bantuan hukum secara tertulis
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa untuk keperluan Permohonan Bantuan Hukum Pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  3. Apabila tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Beras Miskin, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Perlindungan Sosial dan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin beserta fotocopy yang telah dilegalisir
  4. Melampirkan Identitas Pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
  5. Dokumen yang berkaitan dengan perkara (Surat dari Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan)

Kantor PKBH FH UAD

https://maps.app.goo.gl/1ytqg6AaPcrXfZjr7

Kampus 1 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Unit B, Lantai 2 Jalan Kapas No. 14, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta
Telepon: (0274) 563515, Ext: 1712
Handphone: 08122778248

Faximille: 0274-564604
Email : pkbhfhuad@gmail.com


Lokasi Kami


Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa

Informasi PMB
Universitas Ahmad Dahlan

Telp. (0274) 563515
Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960

© 2025 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum | Home | Portal Berita