PKBH FH UAD Sampaikan Ucapan Selamat Pada HUT LBH Guntur Geni

Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UAD (PKBH FH UAD) diwakili oleh Sekretaris Nenik Herniyawati, S.H menghadiri undangan diskusi publik yang di selenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Guntur Geni (LBH Guntur Geni) yang berlangsung di Limasan Binasari, Jl. Veteran No. 202, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta. Acara ini di hadiri oleh Instansi Kepolisian, Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Yogyakarta salah satunya PKBH FH UAD. Diskusi Publik ini bertema “Restorative Justice KUHP Baru: Harapan Baru atau Harapan Palsu bagi Pencari Keadilan?” dengan narasumber Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M Diskusi publik ini merupakan rangkaian acara dari peringatan HUT Lembaga Bantuan Hukum Guntur Geni (LBH Guntur Geni) yang ke 2 (dua).

“Kami melihat dibentuknya KUHP Baru khususnya perihal Restorative Justice menjadi salah satu topik penting yang perlu diperhatian, baik penegak hukum maupun Masyarakat, Kami juga berharap melalui diskusi ini dapat menjaring berbagai perspektif dan merumuskan solusi yang lebih konkret untuk menjawab terkait Restorative Justice di KUHP Baru” Ujar Ketua Pelaksana Ahwil Noor Hakim, S.H.

Dalam kegiatan tersebut narasumber Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M selaku narasumber menyampaikan bahwa “Apabila Sepanjang kerugian perdata bisa diselesaikan melalui Penyelesaian Restorative Justice, maka bisa menimbulkan Tindak Pidana Korupsi dalam skala besar, sehingga peranan advokat semakin sulit berkaitan dengan proses penyeledikan dan penyidikan”.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H (Direktur PKBH FH UAD) juga menyampaikan ucapan HUT ke-2 LBH Guntur Geni, “Selamat Ulang Tahun LBH Guntur Geni yang ke-2, semoga semakin jaya dalam memperjuangkan keadilan serta Tetap semangat dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan.” Ungkap Fanny

Beliau juga menambahkan “Penerapan restorative justice juga memerlukan perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat. Selama ini, sistem peradilan pidana cenderung bersifat retributif, yaitu menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku. Hal ini merupakan tantangan bagi kita sebagai Advokat”.

Rangkaian acara tersebut diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama narasumber sebagai bentuk kebersamaan dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Diskusi Publik tersebut.