Sabtu, 11 Oktober 2025 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) menghadiri Eksaminasi Publik terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang digelar oleh Pusat Studi Kepemimpinan dan Pengembangan Hukum / Centre For Leadership and Legal Development (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Audiovisual Lt. 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) beralamat di Jl. Kaliurang Km. 14,5 Candirejo, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Bertindak sebagai eksaminator dalam sidang eksaminasi tersebut antara lain Prof. Dr. Rusli Muhammad, M.H, Prof. Dr. Ridwan S.H., M.Hum, Prof. Dr. Hanafi Amrani S.H., M.H., LLM., P.hD , Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H, Dr. Marisa Kurnianingsih S.M, M.kn, Ari Wibowo SHI, SH., M.H, Wahyu Priyanka Nata Permana S.H, M.H. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diikuti berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, akademisi, praktisi dan pakar hukum serta para tamu undangan.
PKBH FH UAD berpendapat bahwa putusan adalah mahkota dari sebuah persidangan sehingga berkualitas atau tidaknya suatu persidangan sangat tergantung dari putusan majelis hakim pemeriksa perkara. Hal yang dilakukan eksminasi mulai dari kesesuaian pertimbangan hukum dengan norma hukum, penerapan hukum acara, nilai – nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Maka sesungguhnya esensi dari eksaminasi putusan adalah untuk melihat kualitas suatu persidangan yang hasil akhirnya berupa putusan apakah majelis hakimnya sudah tepat dalam menerapkan dan menginterpretasikan hukum.