Pada Hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 bertempat di Gedhong Pracimosono Lt 2, Kompleks Kepatihan, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tindak Lanjut Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. PKBH UAD bersama dengan 26 Organisasi bantuan hukum lainnya turut diundang dalam acara tersebut.
PKBH UAD menugaskan Asniwati, SH dan Jevitin Dita Permatasari, SH untuk menghadiri undangan itu. Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH selaku Direktur PKBH UAD memberikan arahan agar penerima tugas dapat mengikuti FGD tersebut dengan baik. Dalam Rapergub tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin terdapat 47 Pasal yang dibahas. Hal yang perlu dicermati adalah agar persyaratan memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak sulit dan sederhana. Selain itu agar pelaporan penanganan bantuan hukum bagi organisasi bantuan hukum juga lebih mudah.
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diberikan kepada orang miskin atau kelompok miskin yang berhadapan dengan hukum baik Litigasi maupun Nonlitigasi. FGD Rancangan Peraturan Gubernur DIY mengenai bantuan hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta dan memfasilitasi serta memberikan kesempatan bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang berhadapan dengan hukum agar mendapatkan akses keadilan.
Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang baru dibahas pada tahun 2025.