PKBH FH UAD SAPA DAHLAN MUDA FAKULTAS HUKUM 2026
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) turut ambil bagian dalam rangkaian Program Pengenalan Kampus (P2K) Fakultas Hukum UAD 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Amphitheater Lantai 9 Gedung Utama Kampus 4 UAD tersebut menjadi salah satu momentum bagi PKBH FH UAD untuk memperkenalkan keberadaan dan perannya kepada mahasiswa baru sebagai bagian dari lingkungan Fakultas Hukum UAD.
Dalam sesi pengenalan tersebut, mahasiswa baru mendapatkan pemaparan mengenai PKBH FH UAD yang disampaikan oleh Asniwati, S.H., M.H.. Melalui sesi ini, mahasiswa diperkenalkan dengan PKBH sebagai salah satu lembaga di lingkungan Fakultas Hukum UAD yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan keilmuan, keterampilan, serta pengalaman praktis di bidang hukum.

Pengenalan PKBH diharapkan dapat memberikan pemahaman awal kepada mahasiswa mengenai berbagai aktivitas yang berkaitan dengan praktik dan pengabdian di bidang hukum. Keberadaan PKBH menjadi salah satu bagian dari ekosistem akademik Fakultas Hukum UAD yang dapat mempertemukan pembelajaran ilmu hukum dengan penerapannya dalam kehidupan nyata.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa baru diharapkan mengetahui bahwa proses pembelajaran ilmu hukum tidak hanya berlangsung melalui pembelajaran teoritis di ruang perkuliahan. Mahasiswa juga perlu memperoleh pengalaman untuk memahami bagaimana ilmu hukum diterapkan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum secara nyata.
Pengenalan PKBH juga menjadi langkah awal untuk membangun kedekatan antara mahasiswa baru dengan berbagai lembaga yang berada di lingkungan Fakultas Hukum UAD. Dengan mengenal PKBH sejak awal masa perkuliahan, mahasiswa diharapkan dapat memahami berbagai kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman di bidang hukum.

Asniwati menyampaikan, “sebagai mahasiswa, kita tidak hanya mempelajari ilmu hukum secara teoritis, tetapi juga memiliki kesempatan untuk belajar dan mengenal penerapan ilmu hukum secara langsung dalam praktik”. Keberadaan PKBH diharapkan dapat menjadi salah satu ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dalam memahami, menganalisis, dan menghadapi berbagai persoalan hukum secara nyata.
Dengan demikian, mahasiswa Fakultas Hukum UAD diharapkan dapat mempersiapkan diri tidak hanya sebagai mahasiswa yang memiliki pemahaman akademik di bidang hukum, tetapi juga sebagai calon sarjana hukum yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis dalam menerapkan ilmu hukum di tengah masyarakat.



