PKBH FH UAD Bekerja Sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta Gelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Muja Muju
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Muja Muju, Kota Yogyakarta pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penyuluhan Hukum tentang KUHP Baru dan KUHAP Baru serta Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kota Yogyakarta dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”.

Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di Ruang Shinta Kelurahan Muja Muju, Kota Yogyakarta, dan diikuti oleh masyarakat rentan dan tergolong miskin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum serta akses terhadap keadilan.
Pemahaman masyarakat mengenai hukum dan akses terhadap keadilan masih perlu ditingkatkan, termasuk mengenai tindakan yang seharusnya dilakukan atau dihindari serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Melalui penyuluhan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perkembangan hukum pidana, khususnya KUHP Baru, KUHAP Baru, serta pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Yogyakarta.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peran PKBH FH UAD dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan akses terhadap informasi dan layanan hukum.
Dengan adanya penyuluhan hukum secara langsung di tingkat kelurahan, diharapkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat sehingga dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih taat hukum serta mampu mengakses keadilan secara tepat.


