PKBH FH UAD Berkontribusi dalam FGD Penyusunan Raperda Perlindungan Konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan Konsumen di DIY pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Hotel New Saphir Yogyakarta Jl. Laksda Adisucipto No. 38, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta. PKBH FH UAD mengutus Asniwati, S.H., M.H selaku Bendahara/ praktisi dan Jevitin Dhita Permatasari, S.H selaku Ketua Devisi Litigasi/ praktisi.
FGD tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, instansi pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, hingga organisasi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan komprehensif sebelum Raperda difinalisasi dan masuk dalam tahap pembahasan legislasi.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, S.E., M.IP, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen. Beliau menegaskan bahwa dinamika perdagangan dan perkembangan teknologi menuntut adanya regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat dari potensi kerugian, tetapi juga mampu mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Andriana.

Melalui rangkaian diskusi yang konstruktif tersebut, FGD ini diharapkan mampu memperkuat kualitas perumusan Raperda Perlindungan Konsumen sehingga dapat menjawab tantangan aktual di lapangan. Komisi B DPRD DIY berkomitmen untuk melanjutkan proses legislasi secara cermat dan partisipatif, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan perlindungan bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan demikian, penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola perlindungan konsumen yang lebih kuat, terukur, dan berkeadilan di wilayah DIY. Semakin luasnya partisipasi publik dalam proses ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen merupakan agenda bersama yang memerlukan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.


