438 Pos Bantuan Hukum Diresmikan, Akses Keadilan Menjangkau Seluruh Kalurahan/ Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kalurahan/kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diresmikan pada Selasa, 20 Januari 2026 bertempat di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari upaya memperluas dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat akar rumput. Dengan capaian tersebut, DIY menjadi wilayah yang telah mencapai 100% pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan dan kelurahan.
Acara peresmian dihadiri langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, jajaran pemerintah daerah, serta organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah.
Dalam sambutannya, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas akses terhadap keadilan. Pos Bantuan Hukum berperan dalam menyediakan akses keadilan melalui mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berorientasi pada masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dalam konteks tersebut, kepala desa atau lurah memiliki peran strategis sebagai aktor kunci dalam pelaksanaan fungsi mediasi dan perdamaian di tingkat pemerintahan terkecil di Republik Indonesia yaitu desa/ kelurahan.

Peresmian Pos Bantuan Hukum ini di hadiri oleh kepala desa/ lurah se Daerah Istimewa Yogyakarta serta melibatkan lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum RI, yakni LBH Tentrem, LBH Sekawan, LBH SIKAP, dan YPBH Nyi Ageng Serang, serta Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) yang di hadiri langsung oleh Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H.
Program Pos Bantuan Hukum Kalurahan/ sKelurahan ini sejalan dengan visi pembangunan nasional “Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045” serta misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan peresmian ini, diharapkan sistem bantuan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta semakin inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam melayani kebutuhan hukum Masyarakat.


