Monthly Archives: October 2025

PKBH FH UAD Sampaikan Ucapan Selamat Pada HUT LBH Guntur Geni

Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UAD (PKBH FH UAD) diwakili oleh Sekretaris Nenik Herniyawati, S.H menghadiri undangan diskusi publik yang di selenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Guntur Geni (LBH Guntur Geni) yang berlangsung di Limasan Binasari, Jl. Veteran No. 202, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta. Acara ini di hadiri oleh Instansi Kepolisian, Kelurahan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Yogyakarta salah satunya PKBH FH UAD. Diskusi Publik ini bertema “Restorative Justice KUHP Baru: Harapan Baru atau Harapan Palsu bagi Pencari Keadilan?” dengan narasumber Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M Diskusi publik ini merupakan rangkaian acara dari peringatan HUT Lembaga Bantuan Hukum Guntur Geni (LBH Guntur Geni) yang ke 2 (dua).

“Kami melihat dibentuknya KUHP Baru khususnya perihal Restorative Justice menjadi salah satu topik penting yang perlu diperhatian, baik penegak hukum maupun Masyarakat, Kami juga berharap melalui diskusi ini dapat menjaring berbagai perspektif dan merumuskan solusi yang lebih konkret untuk menjawab terkait Restorative Justice di KUHP Baru” Ujar Ketua Pelaksana Ahwil Noor Hakim, S.H.

Dalam kegiatan tersebut narasumber Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M selaku narasumber menyampaikan bahwa “Apabila Sepanjang kerugian perdata bisa diselesaikan melalui Penyelesaian Restorative Justice, maka bisa menimbulkan Tindak Pidana Korupsi dalam skala besar, sehingga peranan advokat semakin sulit berkaitan dengan proses penyeledikan dan penyidikan”.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H (Direktur PKBH FH UAD) juga menyampaikan ucapan HUT ke-2 LBH Guntur Geni, “Selamat Ulang Tahun LBH Guntur Geni yang ke-2, semoga semakin jaya dalam memperjuangkan keadilan serta Tetap semangat dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat yang membutuhkan.” Ungkap Fanny

Beliau juga menambahkan “Penerapan restorative justice juga memerlukan perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat. Selama ini, sistem peradilan pidana cenderung bersifat retributif, yaitu menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku. Hal ini merupakan tantangan bagi kita sebagai Advokat”.

Rangkaian acara tersebut diakhiri dengan sesi ramah tamah dan foto bersama narasumber sebagai bentuk kebersamaan dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Diskusi Publik tersebut.

Kolaborasi PKBH FH UAD dengan Kemenkum DIY Kembali Melaksanakan Penyuluhan Hukum

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) melaksanakan kembali Penyuluhan Hukum di Kalurahan Sumberadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Senin, 20 Oktober 2025.

Tema penyuluhan hukum tersebut mengenai “Sosialisasi Bantuan Hukum, Posbankum, Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Judi Online” yang menghadirkan empat (4) narasumber, yaitu Sahran Hadziq, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum UAD), Asniwati, S.H., M.H (Advokat PKBH FH UAD), dan Galih Pambaru Wibawanto, S.H (Kanwil Kemenkum DIY).

“Saya sangat berterimakasih kepada para narasumber telah meluangkan waktunya untuk mengisi penyuluhan hukum ini, sebab masih banyak masyarakat belum menyadari bahaya dari judi online yang berefek ke semua sisi, baik dari segi ekonomi, psikologi bahkan hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga”. Kata Drs. Hadi Sunyoto selaku Lurah Sumberadi dalam sambutannya.

Walaupun di sleman sudah ada program berbasis masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan di lingkungan yaitu “Jaga Warga”, saya juga mendukung penuh mengenai pembentukan Posbankum di setiap Kalurahan, sebab hal tersebut membantu masyarakat agar setiap permasalahan bisa di selesaikan di tingkat Kalurahan terlebih dahulu. Imbuh Lurah Sumberadi (Drs. Hadi Sunyoto).

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H (Direktur PKBH FH UAD) menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan judi online yang masih banyak di lakukan oleh masyarakat.

“Maraknya judi online di lingkungan masyarakat perlu adanya upaya edukasi mengenai bahaya judi online. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya edukasi mengenai bahaya judi online dan kekerasan dalam rumah tangga melalui penyuluhan hukum di setiap kelurahan”.

PKBH FH UAD MELIBATKAN MAHASISWA FH UAD DALAM FGD RAPERDA

Pada hari pada Rabu, 15 Oktober 2025 Komisi B DPRD DIY mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan Konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta. FGD dilaksanakan di Orion Meeting Room Lt. 2, Hotel Royal Darmo Malioboro, Jl. Kemetiran Kidul No. 54, Pringgokusuman, Gedong Tengen Kota Yogyakarta.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengundang berbagai stakeholder terkait antara lain Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Kepala Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan DIY, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Sekretaris DPRD DIY, Tim Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif Komisi B DPRD DIY tentang Perlindungan Konsumen di DIY, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul serta Lembaga/ Organisasi lainnya salah satunya Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UAD (PKBH FH UAD).

PKBH FH UAD menugaskan 2 (dua) Mahasiswa Magang atas nama Febrian Rendi dan Ardiansyah untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tersebut. PKBH FH UAD mendorong mahasiswa Fakultas Hukum UAD yang mengikuti kegiatan magang di PKBH FH UAD untuk dapat meningkatkan pemahaman nilai – nilai akademis dan praktis dalam setiap penyusunan rancangan peraturan hukum. PKBH FH UAD merasa wakil rakyat perlu untuk menyerap kontribusi pemikiran mahasiswa dalam rancangan dan perumusan kebijakan yang akan diberlakukan. Hal ini diwujudkan dengan pelibatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif Perlindungan Konsumen.

Eksaminasi Putusan Perkara Tom Lembong

Sabtu, 11 Oktober 2025 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) menghadiri Eksaminasi Publik terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang digelar oleh Pusat Studi Kepemimpinan dan Pengembangan Hukum / Centre For Leadership and Legal Development (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Audiovisual Lt. 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) beralamat di Jl. Kaliurang Km. 14,5 Candirejo, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Bertindak sebagai eksaminator dalam sidang eksaminasi tersebut antara lain Prof. Dr. Rusli Muhammad, M.H,  Prof. Dr. Ridwan S.H., M.Hum, Prof. Dr. Hanafi Amrani S.H., M.H., LLM., P.hD , Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H, Dr. Marisa Kurnianingsih S.M, M.kn, Ari Wibowo SHI, SH., M.H, Wahyu Priyanka Nata Permana S.H, M.H. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diikuti berbagai kalangan, antara lain mahasiswa, akademisi, praktisi dan pakar hukum serta para tamu undangan.

PKBH FH UAD berpendapat bahwa putusan adalah mahkota dari sebuah persidangan sehingga berkualitas atau tidaknya suatu persidangan sangat tergantung dari putusan majelis hakim pemeriksa perkara. Hal yang dilakukan eksminasi mulai dari kesesuaian pertimbangan hukum dengan norma hukum, penerapan hukum acara, nilai – nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Maka sesungguhnya esensi dari eksaminasi putusan adalah untuk melihat kualitas suatu persidangan yang hasil akhirnya berupa putusan apakah majelis hakimnya sudah tepat dalam menerapkan dan menginterpretasikan hukum.