Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) bekerjasama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum Kanwil DIY) kembali melaksanakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat.
Penyuluhan Hukum kali ini di laksanakan pada hari Senin, 29 September 2025 di Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tema “Sosialisasi Bantuan Hukum, Pencegahan dan Perlindungan Terhadap Pinjaman Online” dengan 3 Narasubmber yaitu, Atqo Darmawan Aji, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum UAD, Asniwati, S.H., M.H selaku Advokat dari PKBH FH UAD, dan Inneke Kusuma Ningrum, S.E selaku perwakilan Tim Penyuluh Kemenkum Kanwil DIY.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Mitha Mayasari, S.Psi selaku Lurah Kalurahan Jogotirto, dalam sambutannya beliau menyambut baik Penyuluhuan Hukum ini, beliau juga menambahkan adanya penyuluhan hukum ini harapannya masyarakat bisa memahami dampak dan risiko dari pinjaman online sebelum melakukannya. Sebab masih banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online tanpa memikirkan dampak dan resiko dari pinjaman online tersebut.
Selain itu, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H selaku Direktur PKBH UAD mengharapkan adanya Penyuluhan Hukum ini agar masyarakat bisa menjadi masyarakat sadar hukum.