Monthly Archives: August 2025

PKBH FH UAD Membuka Layanan Bantuan Hukum Atas Penindasan Aparat Terhadap Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta

Dibuka Pusat Pengaduan untuk memberikan layanan bantuan hukum atas penindasan pejabat dengan menggunakan aparat untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagi anak bangsa yang merasa ditindas oleh aparat negara dalam menyampaikan hak – haknya dapat menghubungi HOTLINE PKBH FH UAD : 0812 2778248 / 0857 2594 1468 / 0812 1574 3978 / 0813 3776 3797

PKBH FH UAD Melaksanakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UAD (PKBH FH UAD) menghadiri Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II T.A. 2025 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning Nomor 146, Yogyakarta.

PKBH FH UAD merupakan salah satu dari dua puluh enam (26) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghadiri agenda Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Agung Rektono Seto, S.E., M.Si. dengan Kepala/Direktur OBH. Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menghadiri langsung agenda Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menegaskan bahwa PKBH FH UAD akan terus berkomitmen mendampingi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi masyarakat miskin. Selain itu bantuan hukum tersebut di berikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan aturan yang ada.

PKBH FH UAD Memberikan Penyuluhan Hukum Bagi Anggota Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta

Sabtu, 23 Agustus 2025 bertempat di Sekretariat Pengurus Daerah Ikaitan Apoteker Indonesia Daerah istimewa Yogyakarta (PD IAI DIY), PKBH FH UAD memberikan Penyuluhan Hukum melalui Podcast, peserta Podcast merupakan Apoteker dari seluruh Indonesia yang ikut hadir melalui Zoom Meet. Direktur PKBH FH UAD (Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H) menjadi Narasumber pada acara Podcast tersebut dengan tema “LOOK ALIKE SOUND ALIKE PERJANJIAN KERJA DAN PERJANJIAN KERJASAMA APOTEKER”.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H memberikan materi mengenai pentingnya perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama apoteker yang di buat secara sah menurut aturan yang berlaku di Indonesia, Perjanjian Kerja Sama antara Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Modal/Investor harus mencakup beberapa unsur, di antaranya mencakup identitas para pihak, tujuan kerjasama untuk mengelola apotek, pembagian hak dan kewajiban, jangka waktu, pengaturan keuangan dan profit/rugi, penyediaan sarana (modal, bangunan, peralatan) oleh PSA, tanggung jawab pelayanan kefarmasian dan operasional oleh APA, serta klausul pemutusan kontrak dan penyelesaian sengketa.

Perjanjian kerja harus mencakup beberapa unsur, antara lain informasi identitas perusahaan dan pekerja, detail pekerjaan, besaran upah dan cara pembayaran, serta syarat-syarat kerja yang merinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, surat perjanjian juga memuat jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak sebagai bukti sah kesepakatan.

Pada kesempatan tersebut Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. selaku Direktur PKBH FH UAD juga berbagi pengalamannya mengenai pembuatan Perjanjian Kerja maupun Perjanjian Kerja Sama, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. menambahkan bahwa PKBH FH UAD siap menerima konsultasi dari anggota apoteker DIY sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja.

Selain itu Dr. Fanny Dian Sanjaya., S.H., M.H menegaskan bahwa Apoteker harus bisa memahami perbedaan antara Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja sama, dan sebelum menyepakati kerjasama maupun perjanjian kerja para Apoteker harus lebih teliiti memahami isi perjanjian kerja maupun perjanjian kerja sama tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=_xPvk603dGc&list=PL_oQSazvkMsDYTew3yLOgDEpwE7wOb0W0

PKBH FH UAD TERIMA PENGHARGAAN DARI KEMENTERIAN HUKUM

Pada acara peringatan Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025 Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 PKBH FH UAD menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-4.KP.05.03 TAHUN 2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pemberian Penghargaan bagi Kementerian/ Lembaga/ Instansi/ Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Mitra Kerja Kementerian Hukum, telah ditetapkan sejumlah 381 (tiga ratus delapan puluh satu) Kementerian/ Lembaga/ Instansi/ Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang mendapatkan Penghargaan sebagai Mitra Kerja, PKBH FH UAD menjadi salah satu penerima penghargaan. Penghargaan kepada PKBH FH UAD diberikan atas Kerjasama terkait Dukungan Program Pembentukan Posbankum Kalurahan, Dukungan sebagai Narasumber dan Mentoring Diklat Paralegal Serentak.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto, SE, MSi dan diterima oleh Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH. Penghargaan lainnya juga diberikan kepada Pimpinan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta, Pimpinan Harian Jogja, Pimpinan Cabang BRI Cik Di Tiro Yogyakarta, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Provinsi DIY.

Direktur PKBH FH UAD mengucapakan terimakasih atas penghargaan yang telah diberikan sekaligus sebagai penyemangat dalam membantu Pemerintah dalam hal ini Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka membumikan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat. Hal ini diwujudkan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta dengan merintis Posbankum Kalurahan sehingga akses keadilan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Selain itu peningkatan sumber daya manusia dalam rangka memberikan bantuan hukum ditingkat akar rumput juga diupayakan dengan melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta mentoring paralegal.

PKBH FH UAD SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM PADA ACARA RAKORNAS LBH AP PP MUHAMMADIYAH

Pada hari Jumat hingga Ahad, tanggal 8–10 Agustus 2025 bertempat di Gedung SM Tower Jalan Ahmad Dahlan Yogyakarta berlangsung acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PPM) dengan teman “Bersinergi Membangun Hukum yang Berkemajuan dan Berkeadilan: Kontribusi Muhammadiyah dalam Menegakkan Hak-hak Rakyat”. Acara ini diikuti kurang lebih 150 advokat yang bernaung dibawah LBH AP dari daerah maupun provinsi dari seluruh Indonesia.

Acara dibuka oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, MSi, dilanjutkan sambutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ibnu Basuki Widodo, SH, MH dan Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufik Nugroho, SH, MH serta arahan dari Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum Dr. Busyro Muqodas, SH, MH. Hari Pertama kemudian dilanjutkan dengan diskusi Mengurai Akar Permasalahan Ketidakadilan Hukum, Ekonomi/Sumber Daya Alam, dan Politik di Indonesia.

Pada hari kedua Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH menyampaikan materi mengenai Pentingnya Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum. Akreditasi bantuan hukum ini juga sangat diperlukan bagi LBH AP di daerah dan provinsi yang baru saja berdiri sebagai pintu masuk meraih kepercayaan rakyat khususnya masyarakat miskin. Selain itu akreditasi juga merupakan sarana untuk dapat mengakses anggaran bantuan hukum dari pemerintah maupun lembaga lembaga donor yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia pada organisasi bantuan hukum. Direktur PKBH FH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH berharap materi ini dapat menambah pengetahuan bagi LBH AP di daerah maupun provinsi yang telah berdiri dalam rangka melakukan akreditasi LBH AP.