Monthly Archives: July 2025

Penyelenggaraan PKPA FH UAD Angkatan 8

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (PKBH FH UAD) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kembali melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke 8.

PKPA FH UAD Angkatan 8 dilaksanakan secara daring (online class) melalui Zoom Meeting dimulai pada hari Senin, 21 Juli 2025 hingga Kamis, 31 Juli 2025. Acara pembukaan berlangsung khidmat pada hari Senin, 21 Juli 2025 yang di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (Dr. Megawati S.H., M.Hum.) dan Ketua DPC PERADI Wonosari  (H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M.).

Dr. Megawati S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) serta proses yang panjang dan memerlukan semangat untuk terus belajar. Beliau juga menekankan bahwa ilmu hukum bukanlah sesuatu yang tetap, transformasi teknologi, kerumitan interaksi sosial dan perubahan politik global merupakan elemen yang mendorong para advokat untuk beradaptasi.

Sementara itu, H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M. menambahkan bahwa PKPA merupakan salah satu syarat untuk menjadi seorang advokat, setelah menempuh PKPA ini para calon advokat masih harus melalui proses magang advokat selama 2 tahun berturut-turut, Ujian Profesi Advokat (UPA) dan pengangkatan sumpah atau janji advokat. DPC PERADI Wonosari juga menerima para calon advokat yang ingin magang di DPC PERADI Wonosari.

PKPA FH UAD Angkatan 8 di ikuti oleh 35 peserta yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Lampung, Tangerang, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur hingga Maluku. Bahkan karena antusiasnya para peserta PKPA FH UAD Angkatan 8, salah satu peserta agar tidak ketinggalan mengikuti Pendidikan ini berada di Korea Selatan.

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H selaku Direktur PKBH UAD dan Ketua Penyelenggara PKPA FH UAD Angkatan 8 berharap adanya Pendidikan ini melahirkan advokat professional, advokat hebat, dan advokat bermartabat.

PKBH UAD Menghadiri Rakor dan Penandatanganan Adendum Perjanjian dengan Pemkot Yogyakarta

Rabu, 23 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Malioboro, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta (Kompleks Balaikota Yogyakarta) Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD menghadiri undangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta Bagian Hukum dalam acara Rapat Koordinasi Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Kepala Bappeda Kota Yogyakarta, Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, serta 23 Lembaga Bantuan Hukum salah satunya Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UAD (PKBH FH UAD).

Dr. Fanny Dian Sanjaya, S. H., M. H menegaskan, bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang yang berhak menerima bantuan hukum, dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses dan layanan hukum yang adil. Selain itu, bantuan hukum juga diberikan kepada penerima bantuan hukum untuk memastikan terpenuhinya setiap hak konstitusional warga negara sehingga mereka dapat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum . Pemberian bantuan hukum juga dilakukan untuk memastikan penerapan hukum yang merata dan menjamin seluruh warga negara memperoleh haknya untuk mengakses keadilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PKBH UAD Turut Serta FGD Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin&Kelompok Rentan

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH UAD) turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. FGD yang diselenggarakan di Gedhong Pracimosono Lantai 2, Kompleks Kepatihan, Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta pada Kamis, 17 Juli 2025 ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kemenkum Kanwil DIY, Biro Hukum Setda DIY, Dinas Sosial DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Bapperida DIY, BPKA DIY, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Kabupaten Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta serta Organisasi Bantuan Hukum yang ada di DIY.

Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH., MH, menjelaskan bahwa keikutsertaan PKBH UAD dalam FGD ini merupakan bentuk implementasi tugas PKBH UAD dalam rangka memberikan kontribusi pemikiran dalam setiap rancangan dan perumusan kebijakan dalam Pendidikan ilmu hukum maupun bantuan hukum terhadap Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tindak Lanjut Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Raperda ini memperluas cakupan penerima bantuan hukum masyarakat miskin hingga dapat menjangkau masyarakat atau kelompok rentan.

PKBH UAD hadir untuk memberikan masukan dari sisi hukum agar Raperda ini dapat mempermudah penerima bantuan hukum dari masyarakat miskin dan kelompok rentan serta agar bantuan hukum dapat dilaksanakan secara merata sekaligus tepat sasaran.

FGD ini membahas berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak yang hadir terkait substansi Raperda, kriteria pemberi dan penerima bantuan, mekanisme pemberian bantuan dan pembiayaan serta pembatasan perkara perkara tertentu yang tidak dapat diakses dalam raperda ini. FGD ini juga merupakan FGD lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.

Asniwati, SH dan Jevitin Dita Permatasari, SH hadir dalam acara tersebut mewakili PKBH UAD. PKBH UAD memberikan masukan terkait pasal-pasal yang mengatur mengenai dokumen yang diperlukan dalam mengakses bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, bukti pendukung dalam akses bantuan hukum dan perlunya perluasan akses bantuan hukum bagi korban tindak kejahatan.

PKBH UAD Dukung Anti Suap Di Pengadilan Agama Yogyakarta

Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 PKBH UAD mendapatkan undangan untuk menghadiri Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Yogyakarta. Kegiatan dilakukan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Yogyakarta pukul 09.30 WIB. Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H. Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan materi Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta monitoring dan evaluasi.

Dalam sosialisasi tersebut Direktur PKBH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH., M.H menyatakan komitmen untuk mendukung penuh Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Dukungan itu akan diwujudkan dengan tidak menawarkan, menjanjikan atau memberikan sesuatu dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun yang dapat diduga berkaitan dengan pekerjaan di Pengadilan Agama Yogyakarta. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mencegah tindakan penyuapan dengan cara No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality.

PKBH UAD juga menandatangani Pakta Integritas untuk mendukung Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Agama Yogyakarta. Dengan Pakta Integritas ini, advokat dibawah naungan PKBH UAD diharapkan dapat bekerja secara professional atas dasar kejujuran, menjaga martabat dan bertanggung jawab. PKBH UAD juga mengajak pihak – pihak terkait lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi, tanya jawab dari seluruh peserta yang hadir.