Monthly Archives: June 2025

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKPA FH UAD) Angkatan 8

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) serta DPC PERADI Wonosari kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum;
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar;
  4. Pas Poto ukuran 3X4 = 3 lembar dan 4X6 = 3 lembar dengan latar belakang warna merah;
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran, dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/file/d/1kHimq7xrWNyTBymu1AiQAsIEJQtClIuf/view?usp=sharing

Tempat Pendaftaran :

Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 14, Gedung 1B, Lantai 2, Sayap Selatan,  Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712

Waktu Pendaftaran :

  • Pendaftaran dibuka hingga 20 Juli 2025

Waktu Pelayanan :

  • Senin sampai Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Jumat, pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Sabtu, pukul 08.00 – 13.00 WIB

Biaya Pendaftaran :

Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)

Biaya Pendidikan :

Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)

Tata Cara Pembayaran :

Transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah

atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677

Informasi lainnya dapat menghibungi Hotline di bawah ini :

  1. Nenik Herniyawati, S.H. melalui nomor 08122778248

https://wa.me/qr/P5SUMGPEDMA6I1

  1. Asniwati, S.H. melalui nomor 085725941468

https://wa.me/qr/E25WHZPQDE4RH1

  1. Jevitin Dhita Permatasari ,S.H. melalui nomor 081215743978

https://wa.me/qr/UNVICR7B243BO1

  1. Bima Candra Wijaya, S.H. melalui nomor 081337763797

https://wa.me/qr/KVLOJALFLZ43G1

Continue reading

Kunjungan Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Kanwil DIY ke PKBH FH UAD

Pada hari Kamis, 19 Juni 2025 PKBH FH UAD menerima kunjungan dari Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY). Kunjungan ini merupakan pelaksanaan kegiatan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan yang merupakan salah satu program kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Marsetio Hari Purnomo, S.H. selaku perwakilan dari Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait implementasi kebijakan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bantuan Hukum) demi meningkatkan kualitas pelaksanaan Bantuan Hukum di wilayah DIY. Kemudian Yudhi Rahmanto, S.IP menyampaikan kegiatan ini adalah dalam rangka mengumpulkan informasi atas implementasi Permenkumham No 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang dilakukan oleh PKBH FH UAD.

Direktur PKBH FH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H menyampaikan selama ini data masyarakat tidak mampu belum terintegrasi dalam suatu sistem yang mudah diakses oleh pencari keadilan sehingga masyarakat miskin terkadang terkendala dalam memperoleh pengakuan tidak mampu dari Pemerintah. Sedangkan salah satu syarat untuk mendapatkan akses bantuan hukum dari negara adalah adanya pengakuan miskin dari Pemerintah.  Yang kedua, kendala yang di hadapi adalah perjanjian bantuan hukum antara Kanwilkum DIY dengan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) hanya berlaku selama 1 (satu) tahun sementara terkadang dalam penanganan perkara hingga memperoleh kekuatan hukum tetap membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun sehingga penanganan perkara tidak dapat diajukan pada tahun anggaran berikutnya. Selain itu Direktur PKBH FH UAD,  Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H mengusulkan agar Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di bawah Perguruan Tinggi dapat dipergunakan sebagai salah satu nilai tambah dalam rangka peningkatan Akreditasi Fakultas Hukum sehingga dalam hal ini diperlukan sinergi antara Kemenkum dengan Kemendikti.

PKBH FH UAD berharap kegiatan ini dapat digunakan merumuskan langkah-langkah strategis guna memperkuat peran pemberi bantuan hukum dan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum sebagai bagian dari transformasi layanan hukum yang lebih profesional, progresif dan bermartabat.

FH UAD SELENGGARAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT ANGKATAN 8

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) serta DPC PERADI Wonosari kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendaftaran pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka mulai tanggal 09 Januari  – 20 Juli 2025. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli  – 31 Juli 2025 secara on line. PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat – syarat untuk mengikuti PKPA di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sendiri cukup mudah antara sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum;
  2. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000,- dan biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000,- secara tunai melalui Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 14, Gedung 1B, Lantai 2, Sayap Selatan,  Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712 atau melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677;
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan;
  4. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar;
  5. Pas Poto ukuran 3X4 = 3 lembar dan 4X6 = 3 lembar dengan latar belakang warna merah;

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas maka peserta wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat hingga akhir dengan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh PERADI. Materi ini terdiri dari Materi Dasar, Materi Hukum Acara (Litigasi), Materi Non Litigasi, dan Materi Pendukung (Keterampilan Hukum). Selain itu terdapat materi pengetahuan khusus seperti Medical Forensik, Linguistik Forensik dan Digital Forensik. Materi sesuai kurikulum PERADI ini akan disampaikan oleh pengajar – pengajar yang profesional dalam bidangnya yang berasal dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Praktisi (advokat) dan Akademisi (dosen).

Bagi lulusan fakultas hukum yang berminat mendaftar bisa langsung menghubungi melalui saluran telekomunikasi yang telah disediakan melalui dengan menghubungi Telp. (0274) 563515 Ext. 1712  atau dapat pula langsung menghubungi Nenik Herniyawati, S.H. melalui nomor 08122778248, Asniwati, S.H melalui nomor 085725941468, Jevitin Dhita Permatasari ,S.H. melalui nomor 081215743978, atau Bima Candra Wijaya, S.H. melalui nomor 081337763797.

Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat di Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman

Perkembangan teknologi komputer dan internet telah mengubah hubungan kontraktual dari metode tradisional menjadi digital. Perubahan ini memudahkan dari segi efektivitas dan efisiensi, yang juga dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat. Namun, kurangnya pemahaman mengenai kontrak digital (digital contractual) dapat menyebabkan berbagai risiko seperti terjebak dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal atau minimnya perlindungan terhadap data pribadi.

Dengan maraknya kasus – kasus hukum di masyarakat, khususnya tentang Pinjaman Online (Pinjol), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 11 Juni 2025 dengan tema “Sosialisasi Bantuan Hukum, Pencegahan dan Perlindungan Terhadap Pinjaman Online” yang di sampaikan oleh 3 narasumber, yaitu : Fauzan Muhammadi, LC. LLM, Ph.D (Kaprodi Sarjana Hukum Fakultas Hukum UAD), Inneke Kusumaningrum (Tim Penyuluh Kanwil Kemenkum DIY), dan Asniwati, S.H. (PKBH FH UAD).

Fauzan Muhammadi, LC. LLM, Ph.D selaku narasumber menyampaikan bahwa “masyarakat di himbau untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman online yang menjanjikan proses cepat dan mudah, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko pinjaman ilegal”. Asniwati, S.H. menambahkan bahwa “PKBH FH UAD siap membantu masyarakat miskin yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol)”. Inneke Kusumaningrum menyampaikan “adanya POSBANKUM di setiap kalurahan bisa membantu masyarakat yang awam hukum”.

Direktur PKBH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH berharap dengan adanya Penyuluhan Hukum tersebut masyarakat bisa lebih hati-hati dalam melakukan pinjaman online atau melakukan konsultasi terlebih dahulu pada POSBANKUM yang ada, sehingga masyarakat bisa terhindar dari kasus Pinjaman Online tersebut.

PELUNCURAN POSBAKUM DESA/KELURAHAN

Implementasi Visi dan Misi PKBH UAD dalam rangka menegakkan keadilan hukum yang progresif dan bermartabat kembali diwujudkan dengan hadir secara daring dalam acara peluncuran Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI cq Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada hari Kamis tangal 5 Juni 2025.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan pentingnya akses keadilan sebagai hak fundamental setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, pendidikan, atau geografi melalui Posbankum yang merupakan manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah.

Kakanwilkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan Posbankum bukan hanya tempat berkonsultasi hukum, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara hukum. Ini adalah langkah nyata untuk memperluas akses bantuan hukum secara merata dan berkeadilan.

Menyambut kebijakan Kemenkum RI dan Kanwilkum DIY, PKBH UAD turut berperan aktif kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aktualisasi Paralegal, yang diselenggarakan oleh Kemenkum Kanwil DIY dalam penguatan kapasitas hukum pada posbakum di tingkat kelurahan. Monitoring dan Evaluasi Aktualisasi Paralegal telah dilakukan di beberapa Kelurahan di Kota Yogyakarta antara lain Kelurahan Pandeyan, Kelurahan Demangan, Kelurahan Cokrodiningratan dan Kelurahan Patangpuluhan.

Direktur PKBH UAD, Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH berharap Posbankum yang ada di kelurahan bukan hanya sekedar tempat berkonsultasi ketika masyarakat ada persoalan hukum akan tetapi justru tempat berkonsultasi dan edukasi sebelum terjadi adanya persoalan hukum. PKBH UAD berpendapat bahwa pendekatan yang berbasis pada masyarakat dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam bentuk Posbankum adalah langkah yang efektif. Masyarakat dapat terlibat dalam upaya alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi, pelatihan paralegal, penyuluhan hukum dan pemberdayaan hukum.

Data BPHN, menunjukan saat ini sebanyak 97 Posbankum pada tingkat desa dan kelurahan telah terbentuk di wilayah DIY untuk menyediakan layanan hukum tidak berbayar bagi masyarakat miskin. PKBH UAD terus berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dan sinergi dengan kanwilkum DIY, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan dalam mendukung pelaksanaan Posbankum masyarakat miskin di tingkat desa/kelurahan.