Dalam rangka mewujudkan akses bantuan hukum yang lebih luas hingga ke akar rumput dan kalangan terpinggirkan, PKBH UAD selain menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia juga menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah. Kerjasama pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin antara lain dilakukan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dr. Fanny Dian Sanjaya, SH, MH selaku Direktur PKBH UAD menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan landasan hukum bagi PKBH UAD untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan sesuai amanat undang – undang dan peraturan hukum yang ada di daerah. Perjanjian kerjasama ini juga menjadi komitmen resmi PKBH UAD untuk melaksanakan program bantuan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai amanah yang telah ditetapkan.
Kerjasama ini menandai kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan PKBH UAD dalam mewujudkan keadilan yang progresif di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Di Kota Yogyakarta sendiri tidak semua perkara hukum bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kerjasama ini. Di antaranya adalah tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika. Kemudian tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Masyarakat yang ingin mengakses layanan bantuan hukum tersebut tidak dipungut biaya dengan syarat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dibuktikan dengan kepemilikan kartu menuju sejahtera, kartu Indonesia pintar, kartu perlindungan sosial atau kartu keluarga sejahtera, kartu jaminan kesehatan khusus atau surat keterangan yang dibuat oleh organisasi bantuan hukum dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Harapannya agar bantuan hukum dapat diberikan tepat sasaran dan mampu mendukung penegakan hukum adil, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat miskin yang sulit mendapatkan akses keadilan di daerah.