Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024. Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini bekerjasama dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Direktur PKBH UAD Dr. Fanny Dian Sanjaya, S.H., M.H. menyampaikan betapa pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi paralegal. Paralegal itu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang berpedoman pada kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kurikulum wajib ini terdiri dari 3 (tiga) hari kegiatan dikelas dan 3 (tiga) bulan kegiatan di luar kelas. Materi on class terdiri dari Pengantar hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, Teknik Komunikasi Bagi Paralegal, Prosedur Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Teknik Penyusunan Dokumen, Laporan, Pengaduan dan Kronologis dan kegiatan out class berupa Aktualisasi Peran Paralegal.
Fanny lebih lanjut menjelaskan Paralegal wajib mendapatkan legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Legalitas tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat kompetensi paralegal oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sehingga peserta diklat yang telah dinyatakan lulus mendapatkan gelar non akademis CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) bukan hanya sekedar peserta kegiatan paralegal.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi paralegal yang tersertifikasi dan diakui oleh pemerintah artinya memiliki legalitas dalam kompetensi keparalegalannya. Selain itu paralegal yang telah tersertifikasi juga dapat digunakan sebagai syarat untuk meningkatkan akreditasi organisasi bantuan hukum.