Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya. Walaupun hanya dua pasal, pasal ini sangat favorit dipakai untuk menjerat para pelaku korupsi yang secara keseluruhan telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.Ada beberapa pasal yang tidak mengaitkan korupsi dengan keuangan negara,misalnya pasal tentang penyuapan. Continue reading